Penguatan Mekanisme Penyelenggaraan Pemilihan Umum Melalui Rekonstruksi Kesadaran Penyelenggara Pemilihan Umum

Authors

  • Felicia Patricia Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Chindy Yapin Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v8i2.346

Keywords:

Demokrasi, Kesadaran Hukum, Pemilihan Umum

Abstract

Para pendiri bangsa sepakat bahwa prinsip dasar kemerdekaan Indonesia adalah harus demokrasi berpola universal. Pemilu adalah salah satu manifestasi demokrasi di Indonesia yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip antara lain, langsung, umum, mandiri, privat, jujur, ​dan tidak memihak. Namun dalam implementasinya ditemukan banyak kasus pelanggaran kode etik yang ditangani oleh Dewan Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Rekonstruksi kesadaran penyelenggara pemilu dan mekanisme pemilu adalah solusi untuk menciptakan sistem pemilu yang terdiri atas substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Pelaksanaan pemilu di Indonesia belum sepenuhnya mewujudkan demokrasi yang disebabkan oleh ketidaksesuaian antara pelaksanaan pemilu yang diatur oleh undang-undang dan pelaksanaan pemilu yang ada. Jenis penelitian ini umumnya terdiri atas penelitian doktrinal dan non-doktrinal. Sumber data diperoleh dari literatur, buku, dan jurnal. Agar pemilu yang dicita-citakan dapat tercapai, sistem pemilu di Indonesia harus mengandung substansi hukum yaitu peraturan yang mengatur penyelenggaraan pemilu, struktur hukum dalam bentuk aparatur yang melaksanakan regulasi administrasi pemilu, dan kesadaran hukum publik dan penyelenggara pemilihan umum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Azra, Azyumardi. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2010.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 1988.

Handoyo, B. Hestu Cipto. Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta: Universitas Atmajaya. 2009.

Jurdi, Fajlurrahman. Pengantar Hukum Pemilihan Hukum. Jakarta: Kencana. 2018.

Kusumaatmadja, Mochtar. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Alumni. 2013.

Murtopo, Ali. Strategi Pembangunan Nasional. Jakarta: CSIS. 1981.

Saragih, Bintang R. Lembaga-Lembaga Perwakilan dan Pemilihan Umum di Indonesia. Jakarta: Gaya Media Pratama. 1988.

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali. 1982.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (LN No. 182 Tahun 2017, TLN No. 6109).

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006.

Downloads

Published

2023-03-19

How to Cite

Felicia Patricia, & Chindy Yapin. (2023). Penguatan Mekanisme Penyelenggaraan Pemilihan Umum Melalui Rekonstruksi Kesadaran Penyelenggara Pemilihan Umum. Binamulia Hukum, 8(2), 155–172. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i2.346