Optimalisasi Kewenangan Bawaslu Sebagai Lembaga Pengawas Pemilu dan Lembaga yang Menjalankan Fungsi Peradilan Menurut Undang-Undang Pemilu

Authors

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.347

Keywords:

Kewenangan Bawaslu, Pemilu, Penegakan Pelanggaran Terstruktur

Abstract

Dalam penegakan pelanggaran Pilkada oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Peraturan perundang-undangan memberikan kewenangan kepada daerah untuk menangani pelanggaran terstruktur, sistematisasi, dan administrasi massa dalam penerapan hukum di Indonesia. Dalam penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi juga memegang kepemilikan kewenangan ini. Perselisihan hasil pemilu seharusnya dalam mencapai kepastian hukum. Mengenai pelaksanaan kewenangan kedua lembaga itu diperjelas dan ditekankan. Peran Bawaslu dapat dipahami dari hasil temuan penelitian. Tahun 2015 melihat pelaksanaan Pilkada sejalan dengan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut bukti pelanggaran politik terkait uang yang terjadi pada tahun 2015. UU No. 15 Tahun 2011 tidak diberlakukan, tetapi masih memiliki tujuan. Selanjutnya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Peraturan Pemilihan Umum, peran Bawaslu dalam pengawasan dan pemberantasan politik uang tidaklah ideal karena memiliki hambatan yang mencegah dan menghukum politik uang dalam pemilihan kepala daerah. Bawaslu perlu terus mengembangkan sumber daya manusianya. Pembentukan Bawaslu untuk meningkatkan efektivitas sebagai badan pengawas pemilu dan pengawasan anggaran rekrutmen.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Haryani, Riastri. “Aspek Hukum Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu.” Begawan Abioso 13, no. 2 (2022): 77–88. https://doi.org/10.37893/abioso.v13i2.189.

———. “The Implementation of Simultaneous Local Elections: An Overview of Constitutional Law and Its Impact on Democracy in Indonesia.” SIGn Jurnal Hukum 5, no. 1 (2023): 102–113. https://doi.org/10.37276/sjh.v5i1.262.

Indonesia. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum (BN No. 325 Tahun 2018).

———. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010.

Kurniawan, Robi Cahyadi, dan Dedy Hermawan. “Strategi Sosial Pencegahan Politik Uang di Indonesia.” Jurnal Antikorupsi Integritas 5, no. 1 (2019): 29–41. https://doi.org/10.32697/integritas.v5i1.338.

Nugraha, Wisnu. “Efektivitas Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Dalam Proses Pendaftaran Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 003/Ps.Reg/Bawaslu/X/2022.” UNES Law Review 5, no. 4 (2023): 3897–3916. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.711.

Pratama, Ramon Azmi, dan Dheny Wahyudhi. “Problematika Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Politik Uang (Money Politic) Dalam Pemilihan Umum.” PAMPAS: Journal Of Criminal 1, no. 2 (2020): 152–175. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9616.

Reininda, Violla. “Memformulasikan Pembaruan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.” Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 4, no. 2 (2022): 200–213. https://doi.org/10.55108/jbk.v4i2.210.

Saleh. Hukum Acara Sidang Etik Penyelenggaraan Pemilu. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Soemantri, Sri, dan Bintan R Saragih. Undang-Undang Dasar 1945 Kedudukan dan Aspek-Aspek Perubahannya. Bandung: UNPAD Press, 2002.

Sukriono, Didik. “Menggagas Sistem Pemilihan Umum di Indonesia.” Konstitusi Jurnal 2, no. 1 (2009): 8–36.

Supriyanto, Didik. “Menyoal Bawaslu, Penampilan Baru, Wewenang Baru, Persoalan Baru.” nasional.kompas.com, 2017. https://nasional.kompas.com/read/2017/11/08/14273471/menyoal-bawaslu-penampilan-baru-wewenang-baru-persoalan-baru.

Sutrisno. “Prinsip Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 26, no. 3 (2019): 522–544. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art5.

Thoha, Miftah. Birokrasi Politik dan Pemilihan Umum di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2014.

Winata, Muhammad Reza. “Judicial Restraint dan Constitutional Interpretation Terhadap Kompetensi Mengadili Pelanggaran Pemilihan Umum Terstruktur, Sistematis, dan Masif.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 4 (2020): 423–436. https://doi.org/10.54629/jli.v17i4.663.

Downloads

Published

2023-07-11

How to Cite

Riastri Haryani. (2023). Optimalisasi Kewenangan Bawaslu Sebagai Lembaga Pengawas Pemilu dan Lembaga yang Menjalankan Fungsi Peradilan Menurut Undang-Undang Pemilu. Binamulia Hukum, 12(1), 89–98. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.347