Perlindungan Hukum Nasabah Atas Kerugian Transaksi Pinjaman Online Ilegal Dihubungkan Dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.348Keywords:
Fintech, Ilegal, Perlindungan Hukum, Pinjaman OnlineAbstract
Jumlah pengguna pinjaman online di Indonesia atau dikenal sebagai pinjaman ilegal mengalami penurunan dalam empat tahun terakhir. Hal tersebut berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjuk Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) menghentikan lebih sedikit pinjaman ilegal bulan September 2019 hingga September 2022. Menurut laporan tersebut, SWI menghentikan operasi 1.493 pinjaman ilegal pada tahun 2019. Pada tahun 2020, jumlahnya turun menjadi 1.026 pinjaman ilegal. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif studi. Standarisasi yuridis yang berpusat pada eksplorasi hukum atas tulisan melalui kajian informasi pilihan dan sumber tulisan digunakan untuk kajian situasi atau sistem ini. Hasilnya kasus peminjaman online ilegal PT. Barracuda Fintech Indonesia dengan aplikasi dompet kartu telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, di mana desk collection staff melakukan penagihan dengan melakukan pengancaman dan penghinaan kepada nasabah. PT. Barracuda Fintech Indonesia juga meretas nomor kontak telepon para nasabah yang sudah diketahui bahwa tindakan tersebut telah melanggar UU ITE bisa digolongkan sebagai suatu tindak kejahatan elektronik (cyber crime). Majelis Hakim sudah tepat dalam menetapkan diktum putusan tersebut yang di mana majelis hakim sangat mempertimbangkan tuntutan terdakwa dengan ketentuan pada Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Putusan Majelis Hakim Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr.
Downloads
References
Belgradoputra, R Jossi, Slamet Supriatna, dan Hartono Widodo. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Secara Online.” Krisna Law 1, no. 3 (2019): 87–98.
Destiakurniasari, Muhamad Abas, dan Sartika Dewi. “Perjanjian Jual Beli Rumah Melalui Take Over Kredit di Bawah Tangan (Studi Putusan No. 54/Pdt.G/2021/PN.Kwg).” Rechtscientia: Jurnal Mahasiswa Hukum 1, no. 2 (2021): 61–74. https://doi.org/10.36805/rechtscientia.v1i2.741.
Fisabilillah, Ladi Wajuba Perdini, dan Nurul Hanifa. “Analisis Pengaruh Fintech Lending Terhadap Perekonomian Indonesia.” Indonesian Journal of Economics, Entrepreneurship, and Innovation 1, no. 3 (2021): 154–159. https://doi.org/10.31960/ijoeei.v1i3.866.
Indonesia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
———. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr.
———. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (LN No. 182 Tahun 1998, TLN No. 3790).
———. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (LN No. 58 Tahun 2008, TLN No. 4843).
———. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (LN No. 251 Tahun 2016, TLN No. 5962).
———. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (LN No. 157 Tahun 2009, TLN No. 5076).
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000.
Mujahiddin, dan Muhammad Said Harahap. “Model Penggunaan Media Sosial di Kalangan Pemuda.” Jurnal Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi 1, no. 2 (2017): 142–155. https://doi.org/10.30596/interaksi.v1i2.1200.
Permata, Sherlina, dan Hendra Haryanto. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Shopee Pay Later.” Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 4, no. 1 (2022): 33–47. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v4i1.13.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 2. Jakarta: UI Press, 2019.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
Wiranjaya, I Dewa Gede Adi, dan I Gede Putra Ariana. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Privasi Konsumen Dalam Bertransaksi Online.” Kerta Semaya 4, no. 4 (2016): 1–5.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Listiyono, Deny Guntara, Muhamad Abas, Farhan Asyahadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







