Analisis Hak Imunitas Hukum Profesi Advokat Dalam Penanganan Kasus Pidana

Authors

  • Manertiur Meilina Lubis Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Dita Tania Pratiwi Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v8i2.350

Keywords:

Advokat, Hak Imunitas, Penegak Hukum Pidana

Abstract

Profesi adalah suatu kerangka institusional yang di dalamnya sejumlah fungsi kemasyarakatan, terutama pengembangan serta pengajaran ilmu dan humaniora dan penerapannya dalam bidang-bidang pelayanan rohani, kedokteran, teknologi, hukum, informasi, dan pendidikan. Profesi advokat adalah profesi hukum yang terhormat (officium nobile) sebagaimana cara bekerjanya diatur dalam kode etik profesi advokat dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Tulisan ini membahas permasalahan mengenai etika profesi penegak hukum khususnya profesi advokat sebagai kuasa hukum yang dikaitkan dengan hak imunitas kuasa hukum. Pada awal tahun 2018, Fredrich Yunadi selaku mantan kuasa hukum Setya Novanto diduga melakukan perbuatan merintangi penyidikan korupsi dengan menyembunyikan barang bukti dari kasus korupsi elektronik KTP (e-KTP) yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan fakta tentang seberapa besar kekebalan hukum yang dimiliki oleh seorang pemegang kuasa dari sebuah kasus dengan studi kasus e-KTP oleh Setya Novanto. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui kekuatan hak imunitas profesi advokat dalam menangani kasus pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Farid, Zainal Abidin. Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. 1998.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Media Group. 2006.

__________. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2011.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2004.

Prasetyo, Teguh. Hukum dan Sistem Hukum

Berdasarkan Pancasila. Yogyakarta: Media Perkasa. 2013.

__________. Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum. Bandung: Nusa Media. 2015.

Soehino. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty. 1996.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Cetakan ke-8. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2004.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (LN No. 76 Tahun 1981, TLN No. 3258).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Advokat. (LN No. 49 Tahun 2003, TLN No. 4288).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (LN No. 140 Tahun 1999, TLN No. 3874).

Internet

Aziz, Abdul. “Melihat Hak Imunitas Advokat dalam Kasus Fredrich Yunadi”. www.tirto.id. Diakses 19 September 2019.

Damhuri, Elba. “Hak Imunitas Advokat”. www.republika.co.id. Diakses 19 September 2019.

Sahbani, Agus. “Akhirnya, Advokat Dapat Perlindungan di Luar Sidang”. www.hukumonline.com. Diakses 19 September 2019.

Downloads

Published

2023-03-19

How to Cite

Manertiur Meilina Lubis, & Dita Tania Pratiwi. (2023). Analisis Hak Imunitas Hukum Profesi Advokat Dalam Penanganan Kasus Pidana. Binamulia Hukum, 8(2), 173–184. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i2.350