Psikolog Forensik Sebagai Salah Satu Proses Pemidanaan
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v8i2.351Keywords:
Peran Psikolog Forensik, Proses Pemidanaan, Psikolog ForensikAbstract
Tugas psikolog forensik pada proses peradilan pidana adalah membantu pada saat pemeriksaan di kepolisian, di kejaksaan, di pengadilan maupun ketika terpidana berada di lembaga pemasyarakatan. Gerak psikolog dalam peradilan terbatas dibanding dengan ahli hukum. Psikolog dapat masuk dalam peradilan sebagai ahli sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Berdasarkan hal tersebut diperlukan promosi kepada bidang hukum akan pentingnya psikolog dalam permasalahan hukum sehingga dalam kasus-kasus pidana, ahli hukum mengundang psikolog. Tanpa undangan aparat hukum, psikolog akan tetap berada di luar sistem dan kebanyakan menjadi ilmuwan dan bukan sebagai praktisi psikolog forensik. Inti kompetensi psikolog adalah asesmen, intervensi, dan prevensi. Hal yang membedakan psikolog forensik dengan psikolog lainnya adalah konteks tempat ia bekerja. Psikolog forensik menerapkan kompetensi asesmen, intervensi, dan prevensinya dalam konteks permasalahan hukum. Seorang psikolog forensik dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan bagi pelaku kejahatan untuk dianggap mampu mengambil tanggung jawab atas tindakannya. Ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana karena perbuatannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada orang itu berdasar adanya gangguan kejiwaan seorang pelaku. Dengan adanya psikolog forensik, seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana benar-benar dapat ditelaah terlebih dahulu, apakah benar-benar bersalah atau tidak, dan melalui psikologi forensik dapat ditentukan hukuman apa yang paling sesuai terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Downloads
References
Buku
Probowati, Y. “Psikologi Dalam Bidang Forensik di Indonesia.” dalam 50 Tahun Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI): Redefinisi Psikologi Indonesia Dalam Keberagaman. Ed. Supraktinya dan Tjipto Susana. Himpunan Psikologi Indonesia. 2010.
Milla. Bunga Rampai Psikologi: Kontribusi Psikologi untuk Bangsa Keislaman dan Keindonesiaan. Riau: Al-Mujtahadah Press Fakultas Psikologi UIN SUSKA Riau. 2010.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (LN No. 76 Tahun 1981, TLN No. 3258)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Makalah
Meilela, A. “Perkembangan Psikologi Forensik di Indonesia.” dalam Seminar Kongres dan Workshop Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia. Semarang 16-17 November 2011.
Internet
Barzam. “10 Peran Psikologi Forensik Dalam Penyidikan Tindak Pidana.” https://dosenpsikologi.com/peran-psikologiforensik-dalam-penyidikan-tindakpidana. Diakses 13 Januari 2020.
Sunarmi. “Membangun Sistem Peradilan di Indonesia.” Makalah Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. 2004. http://repository.usu.ac.id/bitstream/perdata-sunarmi3.pd. Diakses 29 November 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



