Penerapan Pasal 54, 103 dan 127 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Negeri Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v8i2.352Keywords:
Penerapan Pidana Narkotika, Penyalahgunaan Narkotika, Pidana NarkotikaAbstract
Penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum (vide Ketentuan Umum Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Bentuk perbuatan penyalahgunaan narkotika yang paling sering dijumpai adalah perbuatan yang mengarah kepada pecandu narkotika. Adapun pengertian pecandu narkotika yang termuat di dalam Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Aparat penegak hukum dalam penanganan penyalahgunaan narkotika khususnya penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, untuk dapat mengutamakan Pasal 54, Pasal 103 dan Pasal 127 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Downloads
References
Buku
Arrasjid, Chainur. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2000.
Chazawi, Adam. Pelajaran Hukum Pidana I. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2002.
Farid, Zainal Abidin. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika. 2007.
Hamzah, Andy. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2008.
Hermawan, Rachmat. Penyalahgunaan Narkotika oleh Para Remaja. Bandung: Eresco. 1987.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1997.
Sasangka, Hari. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju. 2003.
Supramono, Gatot. Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta: Djambatan. 2001.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (LN No. 143 Tahun 2009, TLN No. 5062).
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



