Tanggung Jawab Ganti Rugi Terhadap Tindakan Maladministrasi yang Dilakukan Oleh Penyelenggara Negara

Authors

  • Grace Sharon Universitas Krisnadwipayana
  • Bintang Aulia Hutama Fakultas Hukum Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v8i2.353

Keywords:

Ganti Rugi, Maladministrasi, Ombudsman, Pelayanan Publik

Abstract

Kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang maladministrasi oleh Penyelenggara Negara masih minim, dengan kenyataan seperti ini tentunya menempatkan masyarakat di posisi pasif dalam kehidupan bernegara yang hanya menerima apapun kualitas pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggara Negara, dengan kata lain tidak ada keadilan dan kepastian bagi masyarakat dalam hal mendapatkan pelayanan publik. Penyalahgunaan kewenangan melalui bentuk maladministrasi tersebut sangat tidak dibenarkan. Maka dalam penulisan artikel ini dijabarkan pengertian maladministrasi adalah setiap pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, kepatutan (etika) administrasi, prosedur (syarat formiil), dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di mana dari perbuatan maladministrasi oleh Penyelenggara Negara yang menyebabkan kerugian materiil atau immateriil dapat dilakukan penuntutan atau aduan ganti rugi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Hayward, F.H. Professionalism and Originality. London: Allen and Unwin. 1911.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers. 2016.

Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I: Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Harapan. 2004.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Pranada Media Group. 2014.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Cet.1. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2004.

Nurtjahjo, Hendra, dkk. Memahami Maladministrasi. Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia. 2013.

Pratiwi, Cekli Setya, dkk. Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Hukum Administrasi Negara. Jakarta: CILC. 2016.

Puspitosari, Hesti, dkk. Filosofi Pelayanan Publik (Buramnya Wajah Pelayanan Menuju Perubahan Paradigma Pelayanan Publik). Malang: Setara Press. 2011.

Shearer, I.A. Starke’s International Law. London: Butterworth. 1994.

Syamsuddin, Aziz. Ombudsman Republik Indonesia Merengkuh Keluhan Rakyat, ‘Menjewer’ Sang Pejabat. Jakarta: Aziz Syamsuddin. 2009.

Jurnal

Caiden, G. E. “Public Maladministration and Bureaucratic Corruption.” Hong

Kong Journal of Public Administration. 3(1) (1981).

__________. “What Really is Public Maladministration?” Indian Journal of Public Administration. 37(1) (1991).

De Jong, Martin. Seeing the People’s Republic of China through the Eyes of Montesquieu: Why Sino European Collaboration on Eco City Development Suffers from European Misinterpretations of “Good Governance”. Sustainability. 2017.

Drucker, Peter. “The Deadly Sins in Public Administration.” Public Administration Review. Vol. 40. (March/April). 1980.

Rokhim, Abdul. “Kewenangan Pemerintah dalam Konteks Negara Kesejahteraan (Welfarestate)”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. XIX (36). 2013.

Wijaya, Daya Negri. “Kontrak Sosial Menurut Thomas Hobbes dan John Locke”. Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis. Vol. 1 No. 2 (Desember 2016).

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (LN No. 112 Tahun 2009, TLN No. 5038).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (LN No. 292 Tahun 2014, TLN No. 5610).

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman (LN No. 139 Tahun 2008, TLN No. 4899).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (LN No. 6 Tahun 2014, TLN No. 5494).

Peraturan Ombudsman Nomor 31 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tata Acara Ajudikasi Khusus (BN No. 904 Tahun 2018).

Internet

Lingga, Murti Ali. “Pengetahuan Masyarakat Soal Maladministrasi Masih Rendah.” https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/21/121823726/pengetahuan-masyarakat-soalmaladministrasi-masih-rendah. Diakses 28 Januari 2020.

Downloads

Published

2023-03-19

How to Cite

Grace Sharon, & Bintang Aulia Hutama. (2023). Tanggung Jawab Ganti Rugi Terhadap Tindakan Maladministrasi yang Dilakukan Oleh Penyelenggara Negara. Binamulia Hukum, 8(2), 203–216. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i2.353