Penanggulangan Kejahatan Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v8i2.354Keywords:
Hukum Islam, Kejahatan, Pidana IslamAbstract
Perilaku jahat yang ada dalam masyarakat merupakan hal yang menarik untuk dibicarakan. Sisi yang menarik bukan saja karena pemberitaan tentang berbagai perilaku manusia yang ganjil dan dapat mendongkrak olah media massa dan rating dari suatu mata acara di stasiun televisi, tetapi juga karena tindakan menyimpang dianggap dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Dalam memandang perilaku jahat ini, hukum Islam atau syariat Islam adalah sistem ketuhanan yang dinobatkan untuk menuntun manusia menuju ke jalan damai di dunia ini bahagia di hari kiamat. Mengatur dengan kekuatan bukan tujuan syariat, keadilan adalah tujuan utama. Keadilan menurut syariat adalah perintah yang lebih tinggi karena tidak hanya memberikan setiap orang akan haknya tetapi juga sebagai rahmat dan kesembuhan dari sakit. Berlaku adil dan menghindari perbuatan jahat dianggap sebagai langkah takwa setelah iman kepada Allah. Perbuatan jahat yang muncul dalam masyarakat Indonesia menimbulkan suatu kajian baru dalam perkembangan hukum di Indonesia. Kejahatan tidak hanya dikaji melalui perspektif hukum nasional juga dikaji dalam perspektif hukum Islam, mengingat dalam hukum nasional terkandung nilai-nilai Islam yang diadopsi oleh sebagian masyarakat Indonesia. Filsafat hukum Islam mengambil pandangan tentang hukum bersifat teleologis, yang menyatakan bahwa adanya hukum adalah mempunyai maksud tertentu, tidak dapat disangkal bahwa setiap sistem hukum diorientasikan untuk mencapai tujuan tertentu yang menuntun pada pelaksanaan hukum secara baik.
Downloads
References
Buku
Ka’bah, Rifyal. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Universitas Yarsi, 1998.
Khallaf, Abdul Wahab. Ushul Fikih. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Mardani. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Salam, Abdul Jalil. Polemik Hukuman Mati di Indonesia: Perspektif Islam, HAM, dan Demokratisasi Hukum. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2010.
Santoso, Agus. Hukum, Moral, dan Keadilan. Jakarta: Kencana, 2012.
Santoso, Topo, and Hidayat Nur Wahid. Menggagas Hukum Pidana Islam: Penerapan Syariah Islam Dalam Konteks Modernitas. Jakarta: AsySyaamil Press & Grafika, 2000.
Setiadi, Elly M, and Usman Kolip. Pengantar Sosiologi: Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahaan Sosial: Teori, Applikasi dan Pemecahannya. Jakarta: Kencana, 2011.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fikih 1. Jakarta: Kencana, 2011.
Jurnal
Muhammadun, Muzdalifah. “Konsep Kejahatan Dalam Al-Quran (Perspektif Tafsir Maudhu’i).” DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum Vol 9, No. 1 (2011): 14-29. Diakses https://doi.org/10.35905/diktum.v9i1.276
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



