Analisis Yuridis Pembuktian Terbalik Mengenai Pengembalian Kerugian Keuangan Negara yang Dilakukan Oleh Pelaku Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.357Keywords:
Sistem Pembuktian Terbalik, Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Keuangan NegaraAbstract
Banyaknya kasus korupsi telah menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Salah satu sistem pembuktian korupsi di Indonesia adalah sistem pembuktian terbalik di mana terdakwalah yang membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Jenis penelitian ini yaitu melalui metode yuridis-normatif. Sumber data ini diperoleh dari literatur, hasil penelitian, majalah ilmiah dan jurnal ilmiah. Kesimpulan penelitian ini bahwa (1) Dalam pemeriksaan pelaku tindak pidana korupsi dengan instansi yang berwenang adalah BPK. Untuk dapat menentukan kerugian keuangan negara BPK menggunakan metode pemeriksaan investigasi dalam mengoptimalkan proses pemeriksaan. (2) bahwa muatan pidana yang digunakan aparat penegak hukum untuk memberantas Pelaku kejahatan Luar biasa (Ekstra Ordinary Crime) semakin kompleks dalam hal ketentuan pidananya sehingga pembuktian terbalik dapat memudahkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat pelaku tindak pidana korupsi hal itu terbukti melalui adanya penegasan dalam berbagai pasal. (3) Kebijakan Hukum Pidana yang melatarbelakangi dicantumkan ketentuan suatu sistem pembuktian terbalik dalam penanganan tindak pidana korupsi merupakan suatu tindak pidana korupsi dianggap sangat sulit pemberantasannya.
Downloads
References
Buku
Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.
Atmasasmita, Romli. Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional Dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju, 2004.
Fadillah, Syarif, dan Syaiful Ahmad Dinar Chaerudin. Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Refika Aditama, 2007.
Makawimbang, Hernold Ferry. Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi: Suatu Pendekatan Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media, 2015.
Marpaung, Leden. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Mulyadi, Lilik. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia: Normatif, Teoretis, Praktik, Dan Masalahnya. Bandung: Alumni, 2008.
Nasution, Bismar. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Perbandingan Hukum.” dalam Makalah Disampaikan Pada Dialog Interaktif Tentang Penelitian Hukum Dan Hasil Penulisan Penelitian Hukum Pada Majalah Akreditasi, Vol. 18. Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2003.
Siahaan, Monang. Falsafah Dan Filosofi Hukum Acara Pidana. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2017.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.
Soerjono, Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.
Sumaryanto, A Djoko. Pembalikan Beban Pembuktian: Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2009.
Internet
“Korupsi - Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas.” https://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi. Diakses 1 Juli 2019
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







