Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Atas Pelelangan Alat Kesehatan di RSUD Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.358Keywords:
Korupsi, Pertanggungjawaban, Alat KesehatanAbstract
Korupsi merupakan suatu tindak pidana perbuatan yang merugikan negara dan masyarakat. Extraordinary Crime atau kejahatan luar biasa digolongkan ke dalam tindak pidana korupsi, maka diperlukan usaha yang khusus dalam pemberantas korupsi tersebut. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder dengan metode pengumpulan data yaitu penelitian dengan wawancara hakim. serta studi pustaka dengan menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan dan bahan-bahannya tertulis lainnya yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan yang dibahas di dalam jurnal ini. korupsi yang dilakukan di RSUD Panyabungan Mandailing Natal dapat diminta pertanggungjawaban pidananya, tanggung jawab penyelenggara pengadaan peralatan kesehatan sangat penting di dalam dinas kesehatan karena menggunakan suatu anggaran publik yang pasti dapat berdampak pada peningkatan dalam upaya pelayanan kesehatan masyarakat. Kesimpulan yang kami tarik adalah diperlukannya adanya pengaturan sanksi-sanksi yang tegas dan jelas mengenai saksi yang dijatuhkan berdasarkan pelanggaran yang dilakukannya bagi pelaku pelengan alat kesehatan di RSUD.
Downloads
References
Buku
Alfitra. Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata, Dan Korupsi Di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2011.
Hamzah, Andi. Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.
Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Harys, Oskandar. “Upaya Jaksa Selaku Eksekutor Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi (Studi Di Kejaksaan Negeri Padang).” Padang: Universitas Andalas, 2016.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Mulyadi, Lilik. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia: Normatif, Teoretis, Praktik, Dan Masalahnya. Bandung: Alumni, 2007.
Sholihin, Mochammad Firdaus, and Wiwin Yulianingsih. Kamus Hukum Kontemporer. Surabaya: Sinar Grafika, 2016.
Soemodihardjo, Dyatmiko. Mencegah Dan Memberantas Korupsi: Mencermati Dinamikanya Di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2008.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (LN No. 155 Tahun 2009, TLN No. 5074).
Internet
Atmasasmita, Romli. “Pembuktian Terbalik Dalam Kasus Korupsi.” https://tokoh.id/publikasi/opini/pembuktian-terbalik-dalam-kasus-korupsi/. Diakses 15 Januari 2020.
Chandra, Ruslan Andy. “Prof. Sahetapy: Problematika Beban Pembuktian Terbalik.” http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=14&dn=20071216124657. Diakses 15 Januari 2020.
“Lex Specialis Derogat Legi Generali - Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas.” https://id.wikipedia.org/wiki/Lex_specialis_derogat_legi_generali. Diakses 23 Januari 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







