Ketimpangan Penguasaan Tanah Oleh Korporasi dan Warga Masyarakat Dalam Optik Politik Pertanahan Nasional

Authors

  • Rut Agia Aprilliani Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Verlia Kristiani Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Katrine Novia Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.360

Keywords:

Hak, Penguasaan, Tanah, Ketimpangan

Abstract

Dua prinsip yang saling bertentangan tentang hukum tanah yang mengatur sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Hukum Agraria, di mana perbedaan aturan hukum bagi orang Indonesia dan bukan orang Indonesia terkait dengan hak tanah menjadikan dasar penggagas yang mendasar sebagai negara hukum untuk dibentuk suatu aturan hukum yang pasti yang berkaitan dengan pertanahan di negara Indonesia. Alasan dari pengambilan judul ini untuk mengkaji dan memberikan wawasan di bidang agraria dalam hak penguasaan tanah di Indonesia serta ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat luas. Penulisan jurnal ini menggunakan penelitian hukum normatif atau studi kepustakaan, karena kajian yang diperoleh berdasarkan referensi dari buku-buku, artikel, maupun peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hukum agraria atau kebijakan pertanahan. Berbagai hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Hukum Agraria yang dibentuk dengan tujuan meletakkan dasar-dasar bagi penyusun hukum agraria nasional yang merupakan sarana untuk mengupayakan sebesar-besarnya kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi rakyat, tidak selaras atau berhubungan dengan apa yang terjadi pada situasi sekarang. Sehingga terjadi ketimpangan dalam penguasaan tanah, baik itu orang, korporasi maupun pemerintah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti, 2016.

Sihombing, B F. Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah. Vol. 2. Jakarta: Toko Gunung Agung, 2005.

Sumardjono, Maria S. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006.

Winoto, Joyo. “Mandat Polifik, Konsfitusi Dan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Tanah Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan Rakyat, Kuliah Umum.” Yogyakarta: Balai Senat Universitas Gadjah Mada, 2007.

Jurnal

Ismail, Nurhasan. “Arah Politik Hukum Pertanahan Dan Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakat.” Jurnal Rechtvinding Media Pembina Hukum Nasional Vol. 1, No. 1 (2012): hlm. 33–52. https://rechtsvinding. bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/105.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian (BN No. 605 Tahun 2016).

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2009 tentang Jaminan Luasan Lahan Pertanian (LN No. 170 Tahun 2019, TLN No. 6389).

Internet

BAPPENAS. “Kebijakan Pengelolaan Pertanahan Nasional.” Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, https://www.bappenas.go.id/files/kajian-trp/White_Paper_Pengelolaan_ Pertanahan_Nasional.pdf. Diakses 1 Juni 2020.

Friana, Hendra. “KPA: 71% Tanah Di Indonesia Dikuasai Korporasi Kehutanan,” https://tirto.id/kpa-71-tanah-di-lndonesia-dikuasai-korporasi-kehutanan-cxlr. Diakses 5 Juni 2020.

Haryanto, Alexander. “Jokowi Akui Ada 1 Perusahaan Yang Kuasai 600 Ribu Hektare Tanah.” https://tirto.id/ jokowi-akui-ada-1-perusahaan-yang-kuasai-600-ribu-hektare-tanah-cPzu. Diakses 13 September 2018.

Lusia Arumingtyas. “Catatan Akhir Tahun: Reforma Agraria Masih Jauh Dari Harapan.” https://www.mongabay.co.id/2019/12/31/catatan-akhir-tahun-reforma-agraria-masih-jauh-dari-harapan/. Diakses 1 Juni 2020.

Silviana, Ana. “Politik Hukum Pertanahan Prismatik Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat Dalam Kepemilikan Tanah.” http://eprints.undip.ac.id/61265/.

Sucipto. “Arti Penting Reforma Agraria Bagi Petani.” https://investor.id/ archive/arti-penting-reforma-agraria-bagi-petani. Diakses 5 September 2018.

Winoto, Joyo. “Ketimpangan Kepemilikan Aset Sebagai Penyebab Kemiskinan | Universitas Gadjah Mada,” https://ugm.ac.id/id/berita/1135-joyo-winoto-ketimpangan-kepemilikan-aset-sebagai-penyebab-kemiskinan. Diakses 5 September 2018.

Downloads

Published

2023-04-04

How to Cite

Rut Agia Aprilliani, Verlia Kristiani, & Katrine Novia. (2023). Ketimpangan Penguasaan Tanah Oleh Korporasi dan Warga Masyarakat Dalam Optik Politik Pertanahan Nasional. Binamulia Hukum, 9(1), 29–44. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.360