Kepastian Hukum Eksekusi Objek Jaminan Fidusia
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.361Keywords:
Lembaga Pembiayaan, Jaminan Fidusia, Debitur, KrediturAbstract
Kreditur dalam memberikan kredit harus memperhatikan barang jaminan. Barang jaminannya terdiri dari barang yang dapat dipindahkan dan tidak dapat dipindahkan. Untuk sesuatu barang yang dapat dipindahkan yaitu Jaminan Fidusia. Benda jaminan Fidusia masih terdapat di pihak yang memiliki hutang, melainkan kewenangan untuk menguasai sudah diserahkan kepada pemberi hutang. Apabila orang yang meminjam tersebut tidak membayar maka, benda tersebut dilelang oleh kreditur. Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah normatif dan menggunakan sumber dari undang-undang tentang fidusia dan studi kepustakaan. Dalam hasil penelitian, terdapat kreditur yang berbentuk lembaga pembiayaan/finance yang melakukan penjualan melalui penjualan di bawah tangan. Oleh sebab itu, diperlukan Kepastian hukum untuk menjadi solusi yang bertujuan meminimalisir adanya permasalahan dalam jaminan objek fidusia.
Downloads
References
Buku
Fuady, Munir. Jaminan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Satrio, J. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, dan Sri Soedewi. Beberapa Masalah Pelaksanaan Lembaga Jaminan Khususnya Fidusia Di Dalam Praktek Dan Pelaksanaannya Di Indonesia. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, 1977.
Untung, H Budi. Kredit Perbankan Di Indonesia. Yogyakarta: Andi, 2000.
Usman, Rachmadi. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Wardoyo, Ch Gatot. “Sekitar Klausul-Klausul Perjanjian Kredit Bank, Bank Dan Manajemen.” dalam Hukum Perbankan Di Indonesia, editor Muhamad Djumhana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
Internet
Devita, Irma. “Pembahasan PP No 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya AJF Serta Dampaknya Bagi Notaris.” https://irmadevita.com/2016/pembahasan-pp-no-21-tahun-2015-tentang-tata-cara-pendaftaran-jaminan-fidusia-dan-biaya-ajf-serta-dampaknya-bagi-notaris/. Diakses 14 November 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







