Pembatalan Transaksi Hak Atas Tanah Oleh Penjual Dengan Alasan Belum Lunas

Authors

  • Retno Kus Setyowati Universitas Krisnadwipayana
  • Asmaniar Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.362

Keywords:

Transaksi Atas Tanah, Prinsip Terang dan Tunai, Pembatalan, Wanprestasi

Abstract

Prinsip transaksi atas tanah yang berlaku di Indonesia mendasarkan pada prinsip jual beli dari hukum adat yaitu “terang dan tunai”. Artinya penyerahan hak atas tanah dilakukan dihadapan pejabat umum yang berwenang dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta pembayarannya dilakukan secara tunai dan bersamaan. Bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli tanah disajikan dalam bentuk Akta Jual Beli (AJB). AJB merupakan bentuk penyerahan (levering) yuridis dari penjual kepada pembeli, AJB juga sebagai dasar untuk melakukan pengalihan hak dengan cara mencatatkan pengalihan tersebut ke kantor pertanahan. Di dalam banyak kasus pembayaran belum lunas akan tetapi sudah dibuat AJB bahkan telah terjadi pemindahan hak milik. Ternyata maksud tunai dalam prinsip jual beli tanah dalam hukum adat tidaklah berhubungan dengan pembayaran uang, melainkan salah satu syarat atau kondisi agar jual beli tersebut sah dan mengikat secara hukum, di mana syarat tunai dalam jual beli tanah adalah sebagai tanda pelunasan seketika, bahwa tidak ada lagi hubungan hukum antara pihak penjual dengan tanahnya sekaligus beralihnya kepemilikan tanah tersebut kepada pembeli. Apabila pembayaran jual beli atas tanah belum lunas, atau bahkan belum dibayar sama sekali maka pihak penjual bisa memohonkan pembatalan lewat gugatan ke pengadilan dengan alasan wanprestasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Afandi, Ali. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian. Jakarta: Rineka Cipta, 1997.

Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti, 2016.

Perangin, Effendi. Praktik Jual Beli Tanah. Jakarta: Rajawali Pers, 1987.

Salim, H S. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Tjitrosudibio, R, dan R Subekti. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 2006.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (LN No. 104 Tahun 1960, TLN No. 2043).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (LN No. 59 Tahun 1997, TLN No. 3696).

Internet

Bh4kt1. “Prinsip Tunai/Kontan Dalam Jual Beli Tanah,” https://bh4kt1.wordpress.com/2018/12/17/prinsip-tunai-kontan-dalam-jual-beli-tanah/. Diakses 26 Juni 2020.

Susanto, Deejay Satugus. “Akta Jual Beli (Contoh),” https://www.slideshare.net/satugus/ajb-29254360. Diakses 26 Juni 2020.

Syabani, Tiara Syahra. “Cara Pembuatan Akta Jual Beli Tanah (AJB) Dilengkapi Syarat,” https://www.99.co/blog/indonesia/pembuatan-ajb/. Diakses 26 Juni 2020.

Downloads

Published

2023-04-04

How to Cite

Retno Kus Setyowati, & Asmaniar. (2023). Pembatalan Transaksi Hak Atas Tanah Oleh Penjual Dengan Alasan Belum Lunas. Binamulia Hukum, 9(1), 57–66. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.362