Ketidakefektifan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Authors

  • Rr. Endang Sri Sulasih Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.363

Keywords:

Kesadaran Hukum, Pembatasan Sosial Berskala Besar, Dampak

Abstract

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 diharapkan ditaati masyarakat Daerah Khusus Ibu kota Jakarta. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Penulis tertarik mengangkat judul ini karena negara kita memang sedang dalam kondisi prihatin dengan adanya pandemi COVID-19. Penulis merasa perlu melakukan kajian dalam pelaksanaan PSBB yang merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19. Tujuan penulis mengangkat judul ini adalah agar masyarakat memahami dan melaksanakan anjuran pemerintah demi kepentingan masyarakat (khususnya DKI) dan masyarakat Indonesia pada umumnya, agar penyebaran COVID-19 dapat dibendung. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode observasi/pengamatan. Simpulan penelitian ini adalah bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 tidak efektif pelaksanaannya dikarenakan kurangnya kesadaran hukum masyarakat, dampak ekonomi pada masyarakat menengah ke bawah, terjadinya kriminalitas, dan kurangnya ketertiban pengguna jalan. Terbukti korban yang terpapar masih terus bertambah, ini merupakan bukti bahwa kesadaran hukum masyarakat belum maksimal dan ekonomi yang terpuruk juga merupakan salah satu penyebab ketidakefektifan penerapan PSBB di DKI Jakarta. Aparat tidak berani menindak tegas pelanggaran yang terjadi karena tidak ada aturan dan sanksi tegas yang diatur dalam PSBB. Masyarakat masih dapat mencari celah untuk menerobos aturan dan masih dapat beraktivitas di luar. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Untuk mengurangi penyebaran COVID-19, PSBB diberlakukan untuk meminimalisir penyebaran virus korona.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Adi, Rianto. Aspek Hukum Dalam Penelitian. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015.

———. Metodologi Penelitian Sosial Dan Hukum. Jakarta: Granit, 2004.

———. Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2012.

Huijbers, Theo. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Kanisius, 1990.

Juwana, Hikmahanto. Teori Hukum. Jakarta: Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2006.

Soekanto, Soerjono. Beberapa Catatan Tentang Psikologi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1989.

Jurnal

Junaidi. “Peranan Hukum Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat.” Al-’Adl Vol. 12, No. 2 (2020): 234–44.

Downloads

Published

2023-04-04

How to Cite

Rr. Endang Sri Sulasih. (2023). Ketidakefektifan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Binamulia Hukum, 9(1), 67–82. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.363