Sekstorsi: Kekerasan Berbasis Gender Online Dalam Paradigma Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.364Keywords:
Sekstorsi, Perlindungan, KorbanAbstract
Sekstorsi adalah kekerasan berbasis gender online yang dilakukan pelaku dengan memeras korban terlebih dahulu secara materil maupun seksual disertai dengan ancaman dari pelaku yang akan menyebarluaskan konten pornografi milik korban. Secara umum, konten pornografi korban didapatkan oleh pelaku dengan memperdaya atau mengancam korban dan juga dengan metode hacking. Sekstorsi merupakan bentuk kejahatan yang melanggar hak asasi manusia dan melecehkan derajat perempuan. Oleh karenanya melalui tulisan ‘Sekstorsi: Kekerasan Berbasis Gender Online dalam Paradigma Hukum Indonesia’ yang diteliti penulis melalui metode yuridis normatif, penulis akan mencari ketentuan hukum positif Indonesia yang meregulasi mengenai kejahatan sekstorsi serta bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada korban. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa ketentuan hukum positif Indonesia yang meregulasi sekstorsi dapat ditemui dalam rumusan KUHP, UU Pornografi dan UU ITE yang masing-masing memberikan ancaman pidana bagi pelaku sekstorsi. Selain itu berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban dapat berupa hak-hak untuk mendapatkan bantuan dan restitusi guna memulihkan keadaan korban sekstorsi seperti semula.
Downloads
References
Buku
Mulyadi, Lilik. Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif Teoretis Dan Praktik. Bandung: Alumni, 2012.
Rahayu. Hukum Hak Asasi Manusia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2015.
Jurnal
Hwian, Christianto. “Revege Porn Sebagai Kejahatan Kesusilaan Khusus: Perspektif Sobural.” Veritas et Justitia Vol. 3 No. 2 (2017): 299–326.
Perangin-angin, Ita Iya Pulina, Rahayu Rahayu, dan Nuswantoro Dwiwarno. “Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Revenge Porn di Indonesia.” Diponegoro Law Journal Vol 8, No 1 (2019). https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/25345.
Triasti Ananda, Ni Nyoman Praviyanti, dan I Ketut Mertha. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pada Tindak Pidana Balas Dendam Pornografi (Revenge Porn).” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum Vol 9 No 4 (2020). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/58326.
Artikel Karya Ilmiah
Adawiyah, Tiara Robiatul. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn).” Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10108.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (LN No. 119 Tahun 2005, TLN No. 4558).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (LN No. 251 Tahun 2016, TLN No. 5952).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (LN No. 165 Tahun 1999, TLN No. 3886).
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (LN No. 181 Tahun 2008, TLN No. 4928).
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban (LN No. 24 Tahun 2018, TLN No.6184).
Internet
Arum, Nenden S. “Mengenal Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO),” https://medium.com/@nendensan/mengenal-kekerasan-berbasis-gender-online-kbgo-a4ec1bd95632.
Perempuan, Komnas. 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenal, https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/Modul dan Pedoman/Kekerasan Seksual/15 BTK KEKERASAN SEKSUAL.pdf.
———. “Korban Bersuara, Data Bicara Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Wujud Komitmen Negara: Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2018.” https://www.komnasperempuan.go.id/file/Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2019.pdf.
Thorn. “Sextortion Infographic 2018,” https://www.thorn.org/wp-content/uploads/2019/12/Sextortion-Infographic-2018-Findings-UpdatedV3.pdf.
Wolak, J., dan Finkelhor, D. “Sextortion: Findings from a Survey of 1,631 Victims,” https://calio.dspacedirect.org/handle/11212/3037.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







