Penghentian Penyidikan Terhadap Delik Biasa atau Laporan Berdasarkan Teori Hukum Progresif

Authors

  • Louisa Yesami Krisnalita Universitas Krisnadwipayana
  • Dinda Wigrhalia Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v9i2.365

Keywords:

Penghentian Penyidikan, Teori Hukum Progresif, Perintah Penghentian Penyidikan

Abstract

Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa jika penyidik ​​tidak menemukan cukup bukti atau suatu peristiwa bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik ​​berwenang untuk menghentikan penyidikan yang ditandai dengan dikeluarkannya Perintah Penghentian Penyidikan atau disingkat SP3. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep hukum progresif merupakan rangkaian tindakan dengan mengubah sistem hukum (termasuk mengubah peraturan perundang-undangan bila perlu) agar hukum lebih bermanfaat, terutama dalam meningkatkan harga diri dan menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia, melaksanakan pembebasan, baik dalam berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga hukum mampu menyelesaikan tugasnya untuk mengabdi pada manusia. Karena hukum bukan hanya sebagai bangunan regulasi, tetapi juga sebagai bangunan pemikiran, budaya dan cita-cita penegakan hukum. Sebagian penegakan hukum oleh Polri masih berorientasi pada positivisme legalistik, seperti menjabarkan undang-undang tanpa menemukan hukum formal dalam undang-undang, namun sebagian sudah bergeser ke arah hukum progresif dengan model penyelesaian restoratif keadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdulkadir, Muhammad. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Dandurand, Yvon, dan Curt Taylor Griffiths. Handbook on Restorative Justice Programmes. Austria: UN New York, 2006.

Faisal. Menerobos Positivisme Hukum. Jakarta: Gamata Publishing, 2012.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Lamintang, PAF. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

Marbun, Rocky. Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Suatu Pengantar. Malang: Setara Pres, 2015.

———. Telaah Kritis-Filosofis Praktik Peradilan Pidana: Membongkar Oposisi Biner Antara Kekuasaan Dan Kewenangan. Yogyakarta: Arti Bumi Intaran, 2019.

Pangaribuan, Luhut M P. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Djambatan, 2002.

Rahardjo, Satjipto. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia Dan Hukum. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2007.

———. Hukum Dan Perilaku: Hidup Baik Adalah Dasar Hukum Yang Baik. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009.

———. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

———. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006.

Reksodiputro, Mardjono. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana: Kumpulan Karangan Buku Ketiga. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, 1994.

Samosir, Djisman. Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana. Bandung: Nuansa Aulia, 2013.

Suparmono, R. Praperadilan Dan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian Dalam KUHAP. Bandung: Mandar Maju, 2003.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Downloads

Published

2023-04-04

How to Cite

Louisa Yesami Krisnalita, & Dinda Wigrhalia. (2023). Penghentian Penyidikan Terhadap Delik Biasa atau Laporan Berdasarkan Teori Hukum Progresif. Binamulia Hukum, 9(2), 93–106. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i2.365