Analisis Yuridis Tindak Pidana Pelecehan Dilakukan Orang Dewasa Pada Anak di Bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

Authors

  • Veny Melisa Marbun Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Randa Christianta Purba Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Rahmayanti Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v9i2.366

Keywords:

Tindak Pidana, Pelecehan Seksual, Anak

Abstract

Anak adalah anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, yang harus kita lindungi, dan dijaga karena setiap anak juga memiliki hak untuk hidup. Semakin banyaknya kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang dewasa yang terjadi di lingkungan sekitarnya membuktikan bahwa perlindungan terhadap anak masih minim serta dapat menyebabkan trauma dan luka fisik yang dirasakan anak sebagai korban pelecehan seksual. Pelecehan seksual kepada anak harus ditangani dengan tindakan yang tepat, agar dapat dicegah. Pencegahan tersebut dapat diterapkan dengan pendidikan seks, yang dilakukan oleh orang tua dan para pihak lain termasuk sekolah. Upaya-upaya perlindungan anak harus dilakukan sejak dini, agar anak dapat menjadi penerus bangsa dan negara secara optimal. Maka dari itu penegakan hukum terhadap tindak pidana pelecehan seksual kepada anak di bawah umur harus di kaji untuk meningkatkan perlindungan hak dan kesejahteraan setiap anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ahmad, Susanto. Bimbingan Konseling. Jakarta: Prenadamedia, 2015.

Andrisman, Tri. Hukum Pidana. Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2007.

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Jimly, Asshiddiqie, dan Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press, 2012.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1983.

Schafer, Stephen. The Victim and His Criminal: A Study in Functional Responsibility. Vol. 34. New York: Random House, 1968.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea, 1996.

Yantzi, Mark. Kekerasan Seksual Dan Pemulihan: Pemulihan Bagi Korban, Pelaku Dan Masyarakat. Jakarta: Gunung Mulia, 2009.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (LN No. 109 Tahun 2002, TLN No. 4235).

Internet

Anonim. “Dampak Yang Terjadi Pada Anak Korban Pelecehan Seksual.” https://www.guesehat.com/dampak-yang-terjadi-pada-anak-korban-pelecehan-seksual. Diakses 2 April 2020.

———. “Pengertian Preventif Dan Represif, Contoh, Tujuan Tindakan Preventif Dan Represif.” https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-preventif.html. Diakses 2 April 2020.

H. Nugraha. “Pelecehan Seksual Sebagai Aktualisasi Diri Dan Upaya Penanggulangannya.” https://www.academia.edu/30063026/PELECEHAN_SEKSUAL_SEBAGAI_AKTUALISASI_DIRI_DAN_UPAYA_PENANGGULANGANNYA. Diakses 3 April 2020.

Downloads

Published

2023-04-04

How to Cite

Veny Melisa Marbun, Randa Christianta Purba, & Rahmayanti. (2023). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pelecehan Dilakukan Orang Dewasa Pada Anak di Bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Binamulia Hukum, 9(2), 107–114. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i2.366