Persyaratan Uji Tes PCR Atau Rapid Test Untuk Transportasi Umum Dalam Perspektif Ketatanegaraan

Authors

  • Ririn Novianti Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Adhiem Widigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v9i2.367

Keywords:

Gugus Tugas, Uji Tes, Transportasi Umum

Abstract

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibentuk melalui Keppres No. 7 Tahun 2020 (sebagaimana diubah melalui Keppres No. 9 Tahun 2020). Gugus Tugas telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur uji tes PCR (Polymerase Chain Reaction) dan rapid test sebagai syarat untuk menggunakan transportasi umum. Padahal, Keppres a quo tidak memberikan kewenangan kepada Gugus Tugas untuk mengeluarkan suatu peraturan. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu berbasis pada analisis terhadap norma dalam hukum positif. Gugus Tugas berkedudukan sebagai lembaga negara bantu (state auxiliary organ) yang bersifat koordinasi antar kementerian atau lembaga negara lainnya dan dibentuk melalui Keputusan Presiden. Syarat uji tes PCR dan rapid test perjalanan orang dengan transportasi umum batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena: 1) Gugus Tugas sebagai state auxiliary organ dapat meminta kepada pemerintah untuk mengeluarkan suatu peraturan yang bersifat regeling sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka percepatan penanganan Covid-19; 2) Gugus Tugas tidak memiliki legitimasi ataupun delegasi yang bersumber dari undang-undang untuk mengeluarkan suatu peraturan yang mengikat ke luar dan berlaku umum; 3) Surat Edaran Gugus Tugas No. 9 Tahun 2020 yang bersifat mengatur ke luar tidak mencerminkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu kesesuaian materi muatan dan kejelasan tujuan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2005.

Mény, Yves, dan Andrew Knapp. Government and Politics in Western Europe: Britain, France, Italy, Germany. Inggris: Oxford University Press, 1993.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.

———. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2010.

Soemantri, Sri. “Lembaga Negara Dan State Auxiliary Bodies Dalam Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD NRI 1945,” Disampaikan Dalam Dialog Hukum Dan Non Hukum Penataan State Auxiliary Bodies Dalam Sistem Ketatanegaraan. Surabaya: Departemen Hukum Dan HAM RI, Badan Pembinaan Hukum Nasional Bekerjasama Dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2007.

Jurnal

Nurtjahjo, Hendra. “Lembaga, Badan, Dan Komisi Negara Independen (State Auxiliary Agencies) Di Indonesia: Tinjauan Hukum Tata Negara.” Jurnal Hukum & Pembangunan vol 35, no. 3 (Juli 2017): 275-287. https://doi.org/10.21143/jhp.vol35.no3.1518.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (LN No. 82 Tahun 2011, TLN No. 5234).

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Edaran

Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.

Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Internet

Heriani, Fitri N. “Pro Kontra Wewenang KPPU Membuat Peraturan,” https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt584e53ef5cd02/pro-kontra-wewenang-kppu-membuat-peraturan/. Diakses 13 Juli 2020.

Hukumonline. “Surat Edaran Bukan Peraturan Perundang-Undangan,” https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol18765/surat-edaran-bukan-peraturan-perundangundangan. Diakses 13 Juli 2020.

Pakpahan, Faorick. “Ombudsman Ungkap Tiga Faktor Biaya Rapid Test Dikeluhkan.” https://nasional.sindonews.com/read/78132/15/ombudsman-ungkap-tiga-faktor-biaya-rapid-test-dikeluhkan-1592838394. Diakses 13 Juli 2020.

Pramudiarja, AN Uyung. “Sama-Sama Tes Corona, Ini Bedanya PCR Dan Rapid Test.” https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4944956/sama-sama-tes-corona-ini-bedanya-pcr-dan-rapid-test. Diakses 13 Juli 2020.

Downloads

Published

2023-04-04

How to Cite

Ririn Novianti, & Adhiem Widigdo. (2023). Persyaratan Uji Tes PCR Atau Rapid Test Untuk Transportasi Umum Dalam Perspektif Ketatanegaraan. Binamulia Hukum, 9(2), 115–126. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i2.367