Pemberlakuan Sanksi Administratif: Bentuk Upaya Paksa Meningkatkan Kepatuhan Pejabat Atas Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (Teori Efektivitas Hukum)
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v9i2.368Keywords:
Pejabat Pemerintah, Sanksi Administratif, Teori Efektivitas HukumAbstract
Kehadiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 bahwasanya telah memperkenalkan istilah sanksi administratif sebagai bentuk upaya paksa meningkatkan kepatuhan pejabat dalam pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adapun sebelumnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 hanya menekankan pada prinsip self-respect pejabat pemerintah terhadap pelaksanaan putusan PTUN. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau pemberlakuan sanksi administratif terhadap pelaksanaan putusan PTUN berdasarkan teori efektivitas hukum serta menganalisis budaya hukum yang berkembang dikalangan pejabat pemerintah terhadap pelaksanaan putusan PTUN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberlakuan sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 belum dapat berjalan dengan efektif dikarenakan tidak adanya pijakan hukum yang jelas mengenai jenis dan mekanisme pemberlakuan sanksi administratif. Adapun mengenai budaya hukum yang berkembang, hal ini berkaitan dengan rendahnya kepatuhan pejabat pemerintah dalam pelaksanaan putusan PTUN yang kemudian menimbulkan preseden buruk dikalangan pejabat pemerintah, serta potensi untuk dilakukannya pembangkangan hukum oleh pejabat pemerintah. Oleh sebab itu, diperlukan pengaturan teknis terkait jenis dan mekanisme pemberlakuan sanksi administratif melalui peraturan pemerintah guna efektivitas penegakan hukum dan kepastian hukum di bidang peradilan administrasi.
Downloads
References
Buku
Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis. Jakarta: Gunung Agung, 2002.
Arief, Barda Nawawi. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Basah, Sjachran. Eksistensi Dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Di Indonesia. Bandung: Alumni, 1981.
Dias, Clarence J. Research on Legal Services and Poverty: Its Relevance to the Design of Legal Services Programs in Developing Countries. London: Wash. ULQ, 1975.
Fuady, Munir. Dinamika Teori Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2007.
Giddens, Anthony. The Third Way: Jalan Ketiga Pembaruan Demokrasi Sosial. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000.
Hadjon, Philipus M, dan Tatiek Sri Djatmiati. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009.
Handoyo, Benediktus Hestu Cipto. Hukum Tata Negara Indonesia: Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2009.
Harahap, Zairin. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005.
Lawrence, M. Friedman. The Legal System: A Sosial Science Perspektive. New York: Russel Soge Foundation, 1975.
Lotulung, Paulus Effendie, dan Eddy Djunaedi. Mengkaji Kembali Pokok-Pokok Pikiran Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia. Jakarta: Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hukum Administrasi Negara, 2003.
Marbun, SF. Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Liberty, 1988.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2001.
Riawan Tjandra, W. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2005.
Ridwan HR. Tiga Dimensi Hukum Administrasi Dan Peradilan Administrasi. Yogyakarta: FH UII Press, 2009.
Salim, HS, dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Situmorang, Victor. Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Bina Aksara, 1989.
Soekanto, Soerjono. Efektivitas Hukum Dan Peranan Saksi. Bandung: Remaja Karya, 1985.
Suadi, Amran. Sosiologi Hukum: Penegakan, Realitas, Dan Nilai Moralitas Hukum. Depok: Prenadamedia Group, 2015.
Jurnal
Boneka, Prildy Nataniel. “Tinjauan Hukum Putusan PTUN Dalam Rangka Eksekusi Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.” Lex Administratum vol. 2, no. 2 (2014): 141-I50. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/4747.
Elviandri, Khuzdaifah Dimyati, dan Absori. “Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia.” Mimbar Hukum vol. 31, no. 2 (2019): 252-266. https://doi.org/10.22146/jmh.32986.
Gusman, Delfina. “Efektifitas Pelaksanaan Upaya Paksa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.” Masalah-Masalah Hukum vol. 39, no. 3 (2010): 221-230.
Jazuli, Ahmad. “Pembangunan Pertahanan Dan Keamanan Demi Penegakan Hukum Di Indonesia: Kewibawaan Suatu Negara.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure vol. 16, no. 2 (2016): 187-199. https://doi.org/10.30641/dejure.2016.v16.187-199.
Untoro. “Self-Rescpect Dan Kesadaran Hukum Pejabat Tata Usaha Negara Menuju Keadilan.” Pandecta: Research Law Journal vol. 13, no. 1 (2018): 37-49. https://doi.org/10.15294/pandecta.v13i1.7856.
Skripsi
Bayukesumo, Damar. “Kajian Normatif Eksekusi Atas Putusan Peradilan Tata Usaha Negara.” UNS (Sebelas Maret University), 2010. https://digilib.uns.ac.id/dokumen/17533/Kajian-normatif-eksekusi-atas-putusan-Peradilan-tata-usaha-Negara.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (LN No. 292 Tahun 2014, TLN 5601).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (LN No. 77 Tahun 1986, TLN No. 3344).
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha (LN No. 160 Tahun 2009, TLN No. 5079).
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha (LN No. 35 Tahun 2004, TLN No. 4380).
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (LN No. 74 Tahun 2010).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







