Perlindungan Hukum Bagi Gestor Jika Dominus Melanggar Pasal 1357 KUH Perdata Menurut Zaakwaarneming

Authors

  • Aryasatya Justicio Adhie Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v9i2.369

Keywords:

Perlindungan Hukum, Zaakwaarneming, Gestor, Dominus

Abstract

Pelanggaran dalam Pasal 1357 KUH Perdata seringkali ditemukan di hukum positif ini. Permasalahan ini merupakan bentuk antara ketidakpastian, apakah itu wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Umumnya hal seperti ini adalah permasalahan mengenai tanah, mau itu kepemilikan tanah atau tinggal di tanah sesorang. Layaknya gestor yang melakukan perwakilan sukarela untuk tinggal di tanah tersebut, tetapi kadang pula gestor melakukan perbuatan secara sepihak dan tanpa adanya persetujuan dari dominus dan dianggap merugikan dominus itu. Seperti halnya putusan Pengadilan Nomor 350/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst. dan naik banding Nomor 02/Pdt/2016/PT.DKI. Di dalam kasus tersebut diketahui bahwa gestor pun menggunakan lahan dominus tanpa seizin dominus. Dengan adanya kesalahan antara gestor dan dominus, tentu saja gestor membutuhkan perlindungan hukum yang pasti dan telah diatur di peraturan perundang-undangan, akan tetapi peraturan yang mengatur tersebut masih abu-abu dan merujuk kepada putusan hakim. Metode penelitian dari Jurnal ini adalah melalui metode yuridis normatif, yaitu penelitian melalui bahan-bahan hukum primer dan putusan pengadilan yang ada.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Hariri, Wawan Muhwan. Hukum Perikatan: Dilengkapi Hukum Perikatan Dalam Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2011.

HS, Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Meliala, Djaja S. Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda Dan Hukum Perikatan. Bandung: Nuansa Aulia, 2019.

Miru, Ahmadi, dan Sakka Pati. Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Setiawan, Rachmat. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Putra A Bardin, 1999.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Subekti, R, dan R Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Balai Pustaka, 2018.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Jurnal

Akhmad Fathoni Hendrawan. “Perlindungan Hukum Bagi Gestor Yang Telah Melakukan Zaakwaarneming (Perwakilan Sukarela) Tanpa Disetujui Pembayaran Biaya Oleh Dominus.” Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum vol. 1, no. 1 (Juli 2014): 1–20. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/641.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan (BN No. 596 Tahun 2016).

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Nomor 2/Pdt/2016/PT.DKI.

Putusan Pengadilan Nomor 350/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst.

Downloads

Published

2023-04-04

How to Cite

Aryasatya Justicio Adhie. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Gestor Jika Dominus Melanggar Pasal 1357 KUH Perdata Menurut Zaakwaarneming. Binamulia Hukum, 9(2), 141–152. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i2.369