Lisensi Hak Cipta dan Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Konten Fotografi dan Potret Dalam Penggunaan Instagram
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v9i2.372Keywords:
Hak Cipta, Fotografi dan Potret, InstagramAbstract
Indonesia saat ini merupakan negara pengguna instagram terbesar se-Asia Pasifik, secara potensial dapat menjadi daya penggerak bagi pemanfaatan dan pengembangan teknologi informasi sehingga berkontribusi positif bagi kemajuan Indonesia. Namun harus diakui bahwa masyarakat Indonesia masih dihadapkan dengan rendahnya pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam menghadapi instrumen hukum hak cipta terkait dengan konten fotografi dan potret dalam penggunaan instagram, baik dari segi pengaturan hukum atas konten yang dibuat dan disebarluaskan, keabsahan hukum terhadap klausul perjanjian lisensi, perlindungan hukum dan cara-cara penyelesaian sengketa domain. Dalam era digital saat ini bahwa norma-norma pengaturan hukum terhadap suatu karya cipta semakin terabaikan. Pada perkembangannya terungkap bahwa eksploitasi ciptaan melalui sarana media teknologi semakin intensif dan kompleks sehingga cenderung mengabaikan penghormatan terhadap hak cipta sebagai kewenangan eksklusif yang dimiliki oleh pencipta. Dalam hal ini diperlukan adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum yang bertumpu pada tatanan norma dan ketentuan-ketentuan hukum yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai orientasi nilai dan kaidah penghormatan terhadap regulasi hak cipta yang berlaku di Indonesia, terutama untuk menjaga integritas dan memberikan jaminan perlindungan terhadap karya ciptaan dan juga kepentingan pencipta.
Downloads
References
Buku
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana, 2010.
Hidayah, Khoirul. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press, 2017.
Karjono. Perjanjian Lisensi Pengalihan Hak Cipta: Program Komputer Transaksi Elektronik. Bandung: Alumni, 2012.
Margono, Suyud. Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori Dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization/WTO-TRIPs Agreement. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
Munir, Nudirman. Pengantar Hukum Siber Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2017.
Soelistyo, Henry. Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Depok: Rajawali Pers, 2017.
Usman, Rachmadi. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan Dan Dimensi Hukumnya Di Indonesia. Bandung: Alumni, 2003.
Widjaja, Gunawan. Seri Hukum Bisnis Lisensi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Jurnal
Sulasno. “Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Di Indonesia.” ADIL: Jurnal Hukum vol. 3, no. 2 (Desember 2012): 352–379. https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.61.
Ting, Hiram, Winnie Wong Poh Ming, Ernest Cyril de Run, dan Sally Lau Yin Choo. “Beliefs about the Use of Instagram: An Exploratory Study.” International Journal of Business and Innovation vol. 2, no. 2 (2015): 15–31.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (LN No. 266 Tahun 2014, TLN No. 5599).
Internet
Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/statictable/2016/04/04/1904/penduduk-berumur-15-tahun-ke-atas-menurut-golongan-umur-dan-jenis-kegiatan-selama-seminggu-yang-lalu-2008---2018.html.
Hasibuan, Lynda. “Wah, RI Jadi Pengguna Instagram Terbanyak Se-Asia Pasifik.” https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20190305173423-33-59051/wah-ri-jadi-pengguna-instagram-terbanyak-se-asia-pasifik.
Instagram. “Ketentuan Penggunaan Pusat Bantuan Instagram.” https://id-id.facebook.com/help/instagram/581066165581870.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







