Actio Pauliana Sebagai Upaya Kurator Dalam Kepailitan Berdasarkan Putusan Nomor 61 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.373Keywords:
Actio Pauliana, Kurator, Debitur, KepailitanAbstract
Actio pauliana merupakan upaya Kurator untuk melakukan pembatalan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh debitur pailit. Dalam hal ini yang diteliti yaitu actio pauliana yang diterapkan dalam Putusan Nomor 61 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015 (PT. Metro Batavia) atau yang dikenal dengan Batavia Air, selain itu diteliti juga pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa Debitur Pailit telah mengetahui perbuatannya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan actio pauliana oleh kurator dalam studi kasus PT. Metro Batavia. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini ialah metode penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan kasus actio pauliana Batavia Air. Analisis dari permasalahan ini yaitu bagaimana actio pauliana dapat diupayakan oleh kurator dalam hal terjadi kasus perbuatan dengan itikad tidak baik yang dilakukan oleh debitur pailit dan permasalahan selanjutnya yaitu bagaimana pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa debitur pailit telah mengetahui perbuatannya, bahwa perbuatannya tersebut telah melawan hukum, tidak memiliki moral dan tidak memberikan keadilan bagi kreditor dan kurator. Saran dalam penelitian ini yaitu hakim dalam pengadilan niaga lebih ditingkatkan pemahamannya dalam menangani perkara kepailitan yang berkaitan dengan actio pauliana.
Downloads
References
Buku
Adi, Rianto. Aspek Hukum Dalam Penelitian. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015.
Erawaty, Elly, Bayu Seto Hardjowahono, dan Ida Susanti, (ed). Beberapa Pemikiran tentang Pembangunan Sistem Hukum Nasional Indonesia: Liber Amicorum Untuk Prof. Dr. CFG. Sunaryati Hartono, S.H. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.
Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum. Cetakan 5. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.
Garner, Bryan A., (ed). Black’s Law Dictionary. Tenth Edit. United States: Thomson West, 2014.
Hartono, C.F.G. Sunaryati. Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20. Bandung: Alumni, 2006.
Huijbers, Theo. Filsafat Hukum. Cetakan 16. Yogyakarta: Kanisius, 2016.
Hutagalung, Sophar Maru. Praktik Peradilan Perdata, Kepailitan, Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Jonifianto, Eries, dan Andika Wijaya. Kompetensi Profesi Kurator & Pengurus. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Jono. Hukum Kepailitan. Cetakan 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2011.
Muljadi, Kartini, dan Gunawan Widjaja. Pedoman Menangani Perkara Kepailitan. Edisi Revi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005.
Rawls, John. A Theory of Justice. United States: Belknap Press of Harvard Univ. Press, 1972.
Widjaja, Gunawan. Tanggung Jawab Direksi Atas Kepailitan Perseroan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (LN No. 131 Tahun 2004, TLN No. 4443).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



