Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu Antara Hak Politik dan Kewajiban Untuk Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Authors

  • Vanesa Ajeng Ayu Ningtyas Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.374

Keywords:

Aparatur Sipil Negara, Pemilihan Umum, Hak Politik, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Abstract

Sikap netral dan independen dari intervensi politik merupakan sebuah kewajiban hukum yang harus ditaati oleh setiap Aparatur Sipil Negara. Sudah menjadi keharusan bagi setiap Aparatur Sipil Negara untuk menghindarkan diri di dalam pelibatan secara aktif pada proses pemilu yang merupakan bentuk kontestasi politik di Indonesia. Ketentuan mengenai syarat netralitas bagi Aparatur Sipil Negara pada hakikatnya memiliki korelasi terhadap upaya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik atau kerap dikenal dengan istilah good governance. Di samping hal tersebut perlu disadari pula bahwa Aparatur Sipil Negara merupakan bagian dari Warga Negara Indonesia yang memiliki hak politik sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi. Penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka ini akan mengkaji mengenai kewajiban untuk bersikap netral bagi Aparatur Sipil Negara di samping keberadaan hak politik bagi Warga Negara Indonesia untuk turut serta dalam pemilu di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Azed, Abdul Bari, dan Makmur Amir. Pemilu Dan Partai Politik Di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2013.

Budiarjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Dwiyanto, A. Reformasi Birokrasi Konstektual. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.

Hartini, Sri, Setiajeng Kadarsih, dan Tedi Sudrajat. Hukum Kepegawaian Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Hermawan, Eman. Politik Membela Yang Benar: Teori, Kritik Dan Nalar. Jakarta: Garda Bangsa, 2001.

Kelsen, Hans. Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Diterjemahkan Raisul Muttaqien. Bandung: Nusamedia, 2016.

Mahfud, Moh. Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1998.

Marbun, S.F, and Mahfud MD. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty, 1987.

Saragih, Bintan R, dan Moh Kusnardi. Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama, 1988.

Sekretariat Jenderal MPR RI. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1985.

Strong, C.F. Modern Political Constitutions: An Introduction to The Comparative Study of Their History and Existing. London: Sidgwick and Jackson, 1963.

Jurnal

Azed, Abdul Bari. “Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 17, No. 2 (1987) hlm. 170–180.

Bawamenewi, Adrianus. “Implementasi Hak Politik Warga Negara.” Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa Vol. 13, No. 3 (2019) hlm. 43–56. Doi: https://doi.org/10.46576/wdw.v0i61.434.

Budijanto, Oki Wahju. “Pemenuhan Hak Politik Warga Negara Dalam Proses Pemilihan Kepala Daerah Langsung.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 16, No. 3 (2017) hlm. 291–307. Doi: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.291-307.

Elfudllatsani, Bahar, dan Agus Riwanto. “Kajian Mengenai Kebebasan Berkumpul Dan Berserikat Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 Melalui Organisasi Kemasyarakatan Kaitannya Dengan Teori Kedaulatan Rakyat Dan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi Vol. 7, No. 1 (2019) hlm. 52–61.

Fahmi, Khairul. “Pergeseran Pembatasan Hak Pilih Dalam Regulasi Pemilu Dan Pilkada.” Jurnal Konstitusi Vol. 14, No. 4 (2017) hlm. 757–777. Doi: https://doi.org/10.31078/jk1443.

Fajriando, Hakki. “Masalah Hukum Implementasi Pemenuhan Hak Atas Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.” Jurnal HAM Vol. 7, No. 2 (2016) hlm. 125–140. Doi: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2016.7.125-140.

Saikia, Ishan Krishna. “Good Governance and Human Rights: International and National Persepective.” International Journal of Advancements in Research & Technology Vol. 2, No. 7 (2013) hlm. 124–134. http://www.ijoart.org/docs/GOOD-GOVERNANCE-AND-HUMAN-RIGHTS-INTERNATIONAL-AND-NATIONAL-PERSPECTIVE.pdf.

Makalah

Hadjon, Philipus M. “Ide Negara Hukum Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.” Makalah Disampaikan Saat Simposium Tentang Politik, Hak Asasi Dan Pembangunan Hukum Dalam Rangka Dies Natalis XL/Lustrum Universitas Airlangga Surabaya, 1994.

Sari, Diana. “Pengaruh Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan, Penyelesaian Temuan Audit Terhadap Penerapan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Penelitian Pada Pemerintah Daerah Di Provinsi Jawa Barat Dan Bant.” Simposium Nasional Akuntansi XVI, 2013. https://repository.widyatama.ac.id/xmlui/bitstream/handle/123456789/3304/CONTENT DIANA.pdf?sequence=1&isAllowed=y.

Soewoto. “Hak Asasi Manusia Masalah Konsep, Penjabaran,Pelaksanaan Dan Pengawasan Di Indonesia.” Makalah Pada Dies Natalis Brawijaya Ke-31 Universitas Brawijaya, 1994.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (LN No. 182 Tahun 2017, TLN No. 6109).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (LN No. 119 Tahun 2005, TLN No. 4558).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (LN No. 165 Tahun 1999, TLN No. 3886).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (LN No. 6 Tahun 2014, TLN No. 5495).

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (LN No. 74 Tahun 2010).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilih.

Internet

Development in practice Washington, D.C. : World Bank Group. “Governance - the World Bank’s Experience,” http://documents.worldbank.org/curated/en/711471468765285964/Governance-the-World-Banks-experience.

UN Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR). “Good Governance Practices for the Protection of Human Rights,” 2007. https://www.refworld.org/docid/47ea6c842.html.

Downloads

Published

2023-04-04

How to Cite

Vanesa Ajeng Ayu Ningtyas. (2023). Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu Antara Hak Politik dan Kewajiban Untuk Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Binamulia Hukum, 10(1), 15–30. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.374