Penentuan Subjek Hukum Pada Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Penegakan Hukum Lingkungan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1363 K/Pid.Sus/2012)

Authors

  • Putri Nurmala Sari Siahaan Mahasiswi Pascasarjana Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.376

Keywords:

Subjek Hukum, Pertanggungjawaban, Penegakan Hukum

Abstract

Penegakan hukum lingkungan sudah memperkenalkan korporasi sebagai subjek hukum. Namun dalam pelaksanaannya masih terbilang belum secara tegas dilakukan. Hal ini dikarenakan masih kakunya paradigma berpikir penegak hukum terkait konsep pertanggungjawaban pidana korporasi yang dihadapkan pada ketentuan sanksi dan pembuktian kesalahan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan pengujian suatu putusan berdasaran teori dan peraturan yang berlaku dengan tujuan untuk mengetahui serta menjabarkan suatu peristiwa hukum agar tidak terjadi kesalahan dalam penentuan subjek hukum sebagai permulaan dalam proses penegakan hukum. Berdasarkan hasil pembahasan dari tulisan ini adalah adanya inkonsistensi penentuan perbedaan subjek hukum orang dan badan hukum sehingga memunculkan ketidakjelasan muatan pada anatomi putusan yang berujung pada adanya tindakan kriminalisasi terhadap hak seseorang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Amiruddin. Hukum Pidana Indonesia. Cetakan I. Yogyakarta: Genta Publishing, 2005.

Priyatno, Dwidja dan Muladi. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1983.

Sjahdeini, Sutan Remy. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafiti Pers, 2007.

Jurnal

Mardiya, Nuzul Qur’aini. “Pengaturan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup.” Jurnal Hukum Dan Peradilan Vol. 7, No. 3 (2018) hlm. 483–502. Doi: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.7.3.2018.483-50.

Mujiono dan Fanny Tanuwijaya. “Formulasi Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana Dalam Regulasi Lingkungan Hidup Di Indonesia.” Lentera Hukum Vol 6, No 1 (2019) hlm. 55–70. Doi: https://doi.org/10.19184/ejlh.v6i1.9590.

Wibisana, Andri G. “Kejahatan Lingkungan Oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi Dan Pemimpin/Pengurus Korporasi Untuk Kejahatan Lingkungan Di Indonesia?” Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 46, No. 2 (2016) hlm. 149–195. Doi: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol46.no2.74.

Tugas Akhir

Kusumo, Irwan Arto. “Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup: Studi Tentang Kendala Yang Dihadapi Aparat Penegak Hukum Dalam Penerapan Aturan Pidana Dalam Rangka Penuntutan Terhadap Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup Di Indonesia.” Tesis. Jakarta: Universitas Indonesia.

Prosiding

Effendi, Erniati. “Sanksi Pidana Denda Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Yang Dilakukan Oleh Korporasi.” Seminar Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Penegakan Hukum Lingkungan, 2016.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN No. 68 Tahun 1997, TLN No. 3699).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi (BN No. 2058 Tahun 2016).

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1363 K/Pid.Sus/2012 perihal Putusan Kasasi perkara Ibrahim Lisaholit bin Husein Lisaholit.

Downloads

Published

2023-04-04

How to Cite

Putri Nurmala Sari Siahaan. (2023). Penentuan Subjek Hukum Pada Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Penegakan Hukum Lingkungan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1363 K/Pid.Sus/2012). Binamulia Hukum, 10(1), 45–60. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.376