Perlindungan Data Konsumen Pengguna Fintech Terhadap Penyalahgunaan Data Baik Sengaja Maupun Tidak Sengaja Terhadap Serangan Hacker dan Malware (Studi Pada Lembaga Perlindungan Konsumen di Lampung)
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.377Keywords:
Perlindungan Konsumen, Perlindungan Data Pribadi, Penyalahgunaan Data, FintechAbstract
Perlindungan konsumen yaitu semua upaya yang menjamin keberadaan kepastian hukum dan untuk memberi perlindungan bagi konsumen. Penelitian ini guna untuk mengetahui perlindungan dan pertanggungjawaban hukum terhadap penyalahgunaan data konsumen pengguna fintech terhadap serangan hacker dan malware. Tata cara riset ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yuridis empiris dengan data sekunder serta data primer. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data konsumen fintech saat ini diatur dalam PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, dalam Pasal 14 ayat (1) tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE). Pertanggungjawaban terhadap penyalahgunaan data pribadi konsumen fintech adalah para pihak penyelenggara berhak bertanggungjawab atas penyalahgunaan data konsumen fintech, menurut beberapa peraturan pihak penyelenggara dikenakan sanksi yaitu, berupa teguran tertulis denda administratif seperti: penghentian sementara, pemutusan akses, dan dikeluarkan dari daftar.
Downloads
References
Buku
Ramli, Ahmad M, Pager Gunung, dan Indra Apriadi. Menuju Kepastian Hukum Di Bidang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika, Republik Indonesia, 2007.
Rusli, Tami. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandar Lampung: Anugrah Utama Raharja, 2016.
Jurnal
Arief, Barda Nawawi. “Kebijakan Penanggulangan Cyber Crime Dan Cyber Sex.” Law Reform Vol. 1, No. 1 (2005) hlm. 11–27. Doi: https://doi.org/10.14710/lr.v1i1.12177.
Hapsari, Recca Ayu, Maroni Maroni, Indah Satria, dan Nenni Dwi Ariyani. “The Existence of Regulatory Sandbox to Encourage the Growth of Financial Technology in Indonesia.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 13, No. 3 (2019) hlm. 271–88. Doi: https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v13no3.1739.
Rusli, Tami. “Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen Dan Pelaku Usaha Menurut Peraturan Perundang-Undangan.” Keadilan Progresif Vol. 3, No. 1 (2012) hlm. 87–102.
Turisno, Bambang Eko. “Perlindungan Konsumen Dalam Iklan Obat.” Masalah-Masalah Hukum Vol. 41, No. 1 (2012) hlm. 20–28. Doi: 10.14710/mmh.41.1.2012.20-28.
Prosiding
Hartono, Sri Redjeki. “Perspektif Hukum Bisnis Pada Era Teknologi.” dalam Pidato Pengukuhan Peresmian Jabatan Guru Besar Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1995. http://eprints.undip.ac.id/256/1/Sri_Redjeki_Hartono.pdf.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Internet
Bayu, Dimas Jarot. “Jumlah Pengguna Internet Di Indonesia Capai 196,7 Juta.” https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/11/11/jumlah-pengguna-internet-di-indonesia-capai-1967-juta. Diakses 24 November 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







