Pertanggungjawaban Putusan Pailit Perseroan Terbatas
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.380Keywords:
Pertanggungjawaban, Putusan Pailit, Perseroan TerbatasAbstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban penulis dalam rangka FH-UNKRIS menuju sebagai fakultas unggulan tahun 2025 dan memberikan pemahaman baik bagi masyarakat lingkungan kampus maupun masyarakat umum tentang pertanggungjawaban atas putusan pailit bagi perseroan terbatas. Peneliti ini dibatasi lingkupnya karena terbatasnya waktu, sumber daya, maupun dana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang dikumpulkan adalah bahan dan data sekunder di perpustakaan maupun dari institusi yang berkaitan dengan objek yang diteliti. Temuan penelitian ini adalah peran direksi dalam perseroan terbatas memegang peran sentral apabila dalam menjalankan usahanya dijatuhi putusan pailit tanggung jawab ada pada direksi. Sebaliknya apabila direksi telah melakukan kesalahan maka yang bertanggung jawab atas pailit tersebut adalah pribadi direksi, yang dalam hal ini disebut ultra vires. Direksi lebih dari satu orang, maka tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng, sedangkan fungsi dan peran komisaris dapat memberhentikan direksi untuk sementara waktu bila direksi melakukan kesalahan dan mengabaikan nasihat komisaris. Tugas direksi menjadi tanggung jawab komisaris sepanjang hal tersebut diatur dalam anggaran dasar/keputusan RUPS. Konsekuensi komisaris dalam mengurus perseroan melekat pada direksi termasuk putusan pailit apabila komisaris melakukan kesalahan dijatuhi putusan pailit merupakan tanggung jawab komisaris. Persero hanya bertanggung jawab sebanyak yang disetorkan dan pemegang sahamnya dapat bertanggung jawab secara pribadi jika melanggar peraturan perusahaan.
Downloads
References
Buku
Ali, Chidir. Badan Hukum. Bandung: Alumni, 2005.
Ginting, Jamin. Hukum Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Iskandar, Mustoha. Pertanggungjawaban Direksi Menurut Doktrin Piercing The Corporate Veil (Menyingkap Tabir Perseroan). Yogyakarta: Rangkang Education, 2014.
Nugroho, Susanti Adi. Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
Rajagukguk, Erman. Badan Usaha Milik Negara Dalam Bentuk Perseroan Terbatas. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016.
———. Hukum Investasi di Indonesia: Pokok Bahasan. Jakarta: Universitas Indonesia Fakultas Hukum, 2005.
Setiawan. Kepailitan Serta Aplikasi. Jakarta: Tatanusa, 1999.
Sjahdeini, Sutan Remy. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2018.
Subekti, R, dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 2006.
Tugas Akhir
Hudyarto. “Perbandingan Kepailitan Antara Badan Hukum (Perseroan Terbatas) Dengan Non-Badan Hukum (Firma).” Tesis. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 2019.
Peraturan Perundangan-Undangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (LN No. 182 Tahun 1998, TLN No. 3790).
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (LN No. 131 Tahun 2004, TLN No. 4443).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



