Perlindungan Hak Anak Jalanan Sebagai Korban Penelantaran
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v10i2.381Keywords:
Anak, Perlindungan Anak, Penelantaran AnakAbstract
Perlindungan anak harusnya menjadi jaminan bahwa anak mendapatkan perlindungan hukum dan terpenuhinya kebutuhan mereka untuk tetap bertahan hidup, tumbuh dan berkembang. Akan tetapi, masih banyak kasus penelantaran anak di Indonesia, terutama anak jalanan yang ditelantarkan oleh orang tua bahkan tidak dapat mengenyam pendidikan secara layak akibat dari rendahnya perekonomian keluarga. Pemerintah telah mencantumkan peraturan yang wajib dilaksanakan yaitu mengenai perlindungan anak terlantar dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mana setiap anak memiliki hak yang harus dilindungi serta dipenuhi sejak dalam kandungan serta dalam Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tindakan Penelantaran anak yang mengakibatkan anak terlantar di jalanan merupakan pelanggaran terhadap perlindungan anak dan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum hak anak jalanan sebagai korban penelantaran dan upaya apa yang dapat dilakukan dalam memenuhi hak anak jalanan sebagai korban penelantaran. Pemerintah dan masyarakat harusnya memberikan perhatian lebih terhadap kasus penelantaran anak khususnya anak jalanan yang masih banyak terjadi di negara Indonesia terutama dalam hal optimalisasi pelaksanaan perlindungan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Downloads
References
Buku
Djamil, M Nasir. Anak Bukan Untuk Di Hukum, Catatan Pembahasan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA), 2013. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama, 2014.
Nashriana. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.
Soemitro, Irma Setyowati. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Bumi Aksara, 1990.
Jurnal
Hariri, Achmad. “Dekonstruksi Ideologi Pancasila Sebagai Bentuk Sistem Hukum Di Indonesia.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum vol. 3, no. 1 (2019), hlm. 1–14. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v3i1.1055.
———. “The Politics Of Law Concerning The Tenure Of Village Head Reviewed From The Constitualism Perspective.” Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Syariah vol. 5, no. 1 (2020), hlm. 59–69. https://doi.org/10.22373/petita.v5i1.71.
Irawan, Anang Dony, dan Fadli Fadli. “Keabsahan Persyarikatan Muhammadiyah Sebagai Subyek Hukum Dalam Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah.” Journal of Islamic and Muhammadiyah Studies vol. 1, no. 1 (2020), hlm. 7–13. https://jims.umsida.ac.id/index.php/jims/article/view/223.
Irawan, Anang Dony, Kaharudin Putra Samudra, dan Aldiansah Pratama. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Oleh Pemerintah Pada Masa Pandemi COVID-19.” Jurnal Citizenship Virtues vol. 1, no. 1 (2021), hlm. 1–6. https://doi.org/10.37640/jcv.v1i1.902.
Supriyono, dan Anang Dony Irawan. “Semangat Kebangkitan Nasional Untuk Menghadapi Covid-19 Dalam Konteks Pancasila Dan Konstitusi.” Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman vol. 7, no. 2 (2020), hlm. 141–148. https://doi.org/10.29303/juridiksiam.v7i2.137.
Wardani, Rani Kusuma, dan Levina Yustitianingtyas. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia.” Perspektif Hukum vol. 21, no. 1 (2021), hlm. 110–133. https://doi.org/10.30649/ph.v21i1.86.
Yustitianingtyas, Levina. “Pertanggungjawaban Pidana Oleh Korporasi Dalam Tindakan Pelanggaran HAM Di Indonesia.” Jurnal Hukum Novelty vol. 7, no. 1 (2016), hlm. 25–42. https://doi.org/10.26555/novelty.v7i3.a3932
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (LN No. 109 Tahun 2002, TLN No. 4235).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (LN No. 297 Tahun 2014, TLN No. 5606).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (LN No. 165 Tahun 1999, TLN No. 3886).
Internet
Kamil, Irfan. “Kementerian PPPA Catat Ada 4.116 Kasus Kekerasan Anak Dalam 7 Bulan Terakhir.” kompas.com, 12 Agustus 2020. https://nasional.kompas.com/read/2020/08/12/15410871/kementerian-pppa-catat-ada-4116-kasus-kekerasan-anak-dalam-7-bulan-terakhir?page=all. Diakses 9 Maret 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



