Penerapan Sanksi Pidana Pada Pernikahan Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora

Authors

  • Yessy Kusumadewi Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v10i2.382

Keywords:

Perkawinan Siri, Dapat Dipidana atau Tidak

Abstract

Perkawinan merupakan hukum yang paling awal dikenal oleh manusia yang ditandai dengan adanya perkawinan antara Adam A.S. dengan Hawa yang kemudian dalam perkembangannya, perkawinan banyak mengalami perubahan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat itu sendiri namun tidak menghilangkan atau mengubah syarat serta rukun perkawinan itu sendiri sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adanya UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengubah keseluruhan pasal dalam UU No. 1 Tahun 1974 namun hanya mengubah pasal tertentu yaitu mengenai batasan usia perkawinan. Pada praktiknya perkawinan yang sering terjadi dalam masyarakat termasuk di kalangan artis adalah perkawinan atau pernikahan siri yang hanya dilakukan dan diakui oleh hukum agama, di mana tujuan utama dilakukan perkawinan siri adalah untuk menghindari terjadinya zina. Namun akhir-akhir ini perkawinan siri yang telah dilakukan oleh pasangan artis Rizky Billar dengan Lesti Kejora (Leslar) menjadi perbincangan hangat dan bahkan dilaporkan oleh Kongres Pemuda di Jawa Timur karena dianggap sebagai kebohongan publik sehingga diancam pidana karena tidak dipublikasikan serta dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM. Oleh karena itu, penulisan ini bertujuan untuk menganalisis, apakah perkawinan siri yang tidak dipublikasikan dapat dipidana, melanggar HAM dan sah atau tidak adanya pengulangan akad perkawinan yang dilakukan oleh Rizky Billar dengan Lesti Kejora.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Djubaedah, Neng. Pencatatan Perkawinan & Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis Di Indonesia Dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Kolkman, Wilbert Dirk, Rosa Agustina Agustina, dan Leonardus Catharina Antonius Verstappen. Hukum Tentang Orang, Hukum Keluarga Dan Hukum Waris Di Belanda Dan Indonesia. Denpasar: Pustaka Larasan, 2012.

Mardani. Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2016.

Jurnal

Isnaini, Enik. “Perkawinan Siri Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif Dan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Independent vol. 2, no. 1 (2014), hlm. 51–64. https://doi.org/10.30736/ji.v2i1.18.

Syamdan, Addin Daniar, dan Djumadi Djumadi Purwoatmodjo. “Aspek Hukum Perkawinan Siri Dan Akibat Hukumnya.” Notarius vol. 12, no. 1 (2019), hlm. 452–466.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (LN No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (LN No. 165 Tahun 1999, TLN No. 3886).

Tugas Akhir

Jailani, Abd Qodir. “Tinjauan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Terhadap Nikah Misyar: Studi Kasus Di Desa Patereman, Modung, Bangkalan.” Skripsi. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2017. http://digilib.uinsby.ac.id/21276/.

Internet

Kemendikbud. “Artis.” https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/artis. Diakses 15 Oktober 2021.

Kemendikbud. “Nikah Siri.” https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/nikah siri. Diakses 15 Oktober 2021.

Indriadi, Try. “Seputar Nikah Siri.” https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4f794bfa96a8f/seputar-nikah-siri. Diakses 15 Oktober 2021.

Downloads

Published

2023-04-04

How to Cite

Yessy Kusumadewi. (2023). Penerapan Sanksi Pidana Pada Pernikahan Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora. Binamulia Hukum, 10(2), 117–132. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i2.382