Overkriminalisasi dan Ketidakadilan Gender: Norma Kesusilaan Sebagai Dasar Pembatasan Kebebasan Berpakaian Perempuan di Muka Umum

Authors

  • Shannon Rosemary Bernadika Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
  • Maura Kavita Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v10i2.383

Keywords:

Kebebasan Berpakaian, Ketidakadilan Gender, Norma Kesusilaan, Overkriminalisasi, Perempuan

Abstract

Artikel ini menganalisis hukum terkait penggunaan norma kesusilaan yang terkandung di dalam Pasal 10 UU Pornografi telah menjadikan Indonesia berpotensi menghadapi krisis kriminalisasi yang berlebihan (overkriminalisasi) dan ketidakadilan gender terhadap perempuan dalam cara tata berpakaiannya di muka umum. Kedudukan hak perempuan dalam kebebasan mengekspresikan cara berpakaiannya dikemukakan dalam DUHAM, CEDAW, UUD 1945, dan UU HAM. Tujuan artikel ini adalah untuk menyalurkan argumen penulis terkait overkriminalisasi dan ketidakadilan terhadap tata berpakaian perempuan di muka umum. Metode penelitian ini adalah yuridis-normatif (legal research) menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual dengan mengumpulkan data secara kualitatif berupa sumber data sekunder sebagai jenis sumber data, seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, dokumen-dokumen, serta referensi-referensi yang relevan dengan penelitian ini, selanjutnya metode analisis data ini ialah deskriptif kualitatif. Temuan membuktikan bahwa penggunaan norma kesusilaan yang dituangkan dalam Pasal 10 UU Pornografi telah berpotensi menimbulkan adanya pengawasan dan intervensi kehidupan privat perempuan yakni dalam cara berpakaiannya di muka umum dan berhubungan dengan kedudukan hak asasinya sebagai perempuan. Jika hukum pidana negara terlalu jauh memasuki ruang privasi wanita, dikhawatirkan justru akan melebihi batasan yang patut dari asas dan fungsi utamanya sebagai alat senjata terakhir dalam pelaksanaan penegakan hukum (ultimum remedium).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Atmasasmita, Romli. Bunga Rampai Kriminologi. Jakarta: Rajawali, 1984.

Christianto, Hwian. Kejahatan Kesusilaan: Penafsiran Ekstensif Dan Studi Kasus. Yogyakarta: Suluh Media, 2017.

Eddyono, Sri Wiyanti. Hak Asasi Perempuan Dan Konvensi CEDAW. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, 2007.

Fattah, Zainal Abdul. Perbandingan Konten Yang Dikecualikan Dalam Tindak Pidana Kesusilaan. Jakarta: BPHN Kemenkum dan HAM, 2010.

Kelsen, Hans. Teori Umum Hukum Dan Negara: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik (General Theory of Law). (ed.) Somardi. Jakarta: Bee Media Indonesia, 2007.

Lamintang, P.A.F, dan Theo Lamintang. Delik-Delik Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan Dan Norma Kepatutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Ratnapala, Suri. Jurisprudence. Inggris: Cambridge University Press, 2017.

Remmelink, Jan. Hukum Pidana: Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Sianturi, S.R. Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1983.

Situmorang, Sinta. “Pornografi Dan Tubuh Perempuan.” dalam Perempuan & Hukum: Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan Dan Keadilan, (ed.) Sulistyowati Irianto. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006.

Sudarto. Hukum Dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2007.

Jurnal

Asshiddiqie, Jimly. “Perkembangan Sistem Norma Menuju Terbentuknya Sistem Peradilan Etika.” Jurnal MIPI Tentang Etika, (2003), hlm. 1–64. http://www.jimly.com/makalah/namafile/178/Jurnal_MIPI_tentang_Etika.pdf.

Christianto, Hwian. “Norma Kesusilaan Sebagai Batasan Pornografi Menurut Undang-Undang No. 44 Tahun 2008.” Jurnal Hukum & Pembangunan vol. 40, no. 1 (2010), hlm. 23–51. https://doi.org/10.21143/jhp.vol40.no1.212.

Parmono. “Nilai Dan Norma Masyarakat.” Jurnal Filsafat seri 23 (1995), hlm. 20–27. https://doi.org/10.22146/jf.31608.

Pinasang, Dani. “Falsafah Pancasila Sebagai Norma Dasar (Grundnorm) Dalam Rangka Pengembanan Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Hukum UNSRAT vol. 20, no. 3 (2012), hlm. 1–10. http://repo.unsrat.ac.id/266/1/falsafah_pancasila_sebagai_norma_dasar_(grundnorm)_dalam_rangka_pengembanan_sistem_hukum_nasional.pdf.

Sakina, Ade Irma, dan Dessy Hasanah Siti A. “Menyoroti Budaya Patriarki Di Indonesia.” Share: Social Work Journal vol. 7, no. 1 (2017), hlm. 71–80. https://doi.org/10.24198/share.v7i1.13820.

Sanjaya, Novianto. “Batasan Negara Untuk Menentukan Tindak Pidana Dalam Perspektif Teori Kontrak Sosial.” Sapientia et Virtus vol. 5, no. 1 (2020), hlm. 1–20. https://doi.org/10.37477/sev.v5i1.209.

Susetyo, Heru. “Perempuan Dalam Hukum Di Indonesia.” Jurnal Legislasi vol. 7, no. 2 (2010), hlm. 211–130.

Suyatno. “Nilai, Norma, Moral, Etika Dan Pandangan Hidup Perlu Dipahami Oleh Setiap Warga Negara Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara.” PKn Progresif vol. 7, no. 1 (2012), hlm. 34–44. https://media.neliti.com/media/publications/158683-ID-nilai-norma-moral-etika-dan-pandangan-hi.pdf.

Widayati, Lidya Suryani. “Kebijakan Kriminalisasi Kesusilaan Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Pidana Dari Perspektif Moral (Criminalization Of Decency In The Criminal Code Bill From Moral Perspectives).” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan vol. 9, no. 2 (2019), hlm. 181–198. https://doi.org/10.22212/jnh.v9i2.1051.

Wowiling, Gabriela Pretty, Olga A. Pangkerego, dan Christine S. Tooy. “Merusak Kesusilaan Di Depan Umum Sebagai Delik Susila Berdasarkan Pasal 281 KUHP.” Lex Crimen vol. 10, no. 2 (2021), hlm. 109–117. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/33102/31300.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (LN No. 165 Tahun 1999, TLN No. 3886).

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (LN No. 181 Tahun 2008, TLN No. 4928).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women) (LN No. 29 Tahun 1984, TLN No. 3277).

Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Kovenan International tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Internet

Ihsanuddin, dan Sabrina Asril. “Pengaturan Soal LGBT Jangan Sampai Masuk Ranah Privat,” https://nasional.kompas.com/read/2018/01/25/18001931/pengaturan-soal-lgbt-jangan-sampai-masuk-ranah-privat. Diakses 17 November 2021.

Jaya, Indra. “Stereotype Masyarakat Terhadap Perempuan Seksi,” https://www.kompasiana.com/indra80215/617fef1daf6ba1050449c7c2/stereotip-masyarakat-terhadap-perempuan-seksi. Diakses 17 November 2021.

Kusniati, Endang. “Pornografi Dalam Industri: Objektifikasi Dan Komodifikasi Tubuh Perempuan,” https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/pornografi-dalam-industri-objektifikasi-dan-komodifikasi-tubuh-perempuan. Diakses 17 November 2021.

Meliala, Nefa Claudia. “Kasus Video Asusila: Hati-Hati Menggunakan UU Pornografi, Jangan Sampai Justru Menghukum Korban,” https://theconversation.com/kasus-video-asusila-hati-hati-menggunakan-uu-pornografi-jangan-sampai-justru-menghukum-korban-152636. Diakses 20 November 2021.

Pramana, Rizky Adytia, dan Bagus Santosa. “Batasan Pelanggaran Pornografi Yang Abu-Abu,” https://voi.id/bernas/3411/batasan-pelanggaran-pornografi-yang-abu-abu. Diakses 19 November 2021.

“Ringkasan Permohonan Perkara Nomor 23/PUU-VII/2009 Tentang Undang-Undang Pornografi (Kemajemukan Budaya Yang Terlanggar),” https://www.mkri.id/public/content/persidangan/resume/resume_sidang_perkara 23 pornografi.pdf. Diakses 17 November 2021.

Sahbani, Agus. “ICJR: Memperluas Pidana Kesusilaan Potensial Over Kriminalisasi,” https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57c153db2eebe/icjr---memperluas-pidana-kesusilaan-potensial-over-kriminalisasi. Diakses 15 November 2021.

Downloads

Published

2023-04-04

How to Cite

Shannon Rosemary Bernadika, & Maura Kavita. (2023). Overkriminalisasi dan Ketidakadilan Gender: Norma Kesusilaan Sebagai Dasar Pembatasan Kebebasan Berpakaian Perempuan di Muka Umum. Binamulia Hukum, 10(2), 133–149. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i2.383