Pentingnya Masyarakat Memiliki Kesadaran Hukum Dalam Masa Pandemi Agar Angka Penyebaran Virus Covid-19 Dapat Ditekan

Authors

  • Roland Hutabarat Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v10i2.384

Keywords:

Covid-19, Kesadaran Hukum, Kebijakan, Pemerintah, Indonesia

Abstract

Dunia dikejutkan dengan adanya pandemi Covid-19 yang menimbulkan kepanikan di mana-mana serta banyak sekali korban jiwa. Banyak sekali negara-negara di dunia yang belum siap dalam menangani pandemi ini. Indonesia adalah contoh Negara yang belum siap dalam menangani pandemi Covid-19. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya warga yang terinfeksi virus Covid-19. Pemerintah Indonesia tidak hanya berdiam diri melainkan terus berusaha untuk melawan virus Covid-19 ini dengan membuat berbagai kebijakan dengan tujuan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di Indonesia. Peraturan dan Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah tersebut merupakan langkah yang tepat tetapi yang terpenting menurut penulis untuk mengurangi kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia adalah dengan menaati serta mematuhi peraturan dan kebijakan tersebut. Oleh karena itu, penulisan ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar akibat dari kesadaran hukum masyarakat dalam masa pandemi ini terhadap penurunan penyebaran Covid-19. Penelitian menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, Teknik Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan pada penulisan ini dan data yang didapat dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan rendahnya kesadaran hukum masyarakat khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan merupakan faktor penyebab yang cukup besar terhadap sulitnya mengatasi penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ali, Achmad, dan Wiwie Heryani. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Kencana, 2012.

Ali, Zainuddi. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Mas, Marwan. Penghantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghaila Indonesia, 2014.

Mertokusumo, Sudikno. Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Edisi Pertama. Yogyakarta: Liberti, 1981.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Dalam Jagat Ketertiban (Bacaan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro). Jakarta: UKI Press, 2006.

Soekanto, Soerjono. Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni, 1981.

———. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Jurnal

Utomo, Pudjo. “Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Menuju Green City.” Nurani Hukum: Jurnal Ilmu Hukum vol. 1, no. 1 (2018), hlm. 11-20, http://dx.doi.org/10.51825/nhk.v1i1.4812.

Internet

Abdi, Husnul. “Kebijakan Pemerintah dalam Menangani Covid-19 Beserta Efeknya, dari PSBB hingga PPKM,” https://hot.liputan6.com/read/4685420/kebijakan-pemerintah-dalam-menangani-Covid-19-beserta-efeknya-dari-psbb-hingga-ppkm. Diakses 23 Desember 2021.

Candra, Septa. “PSBB dan Kesadaran Hukum Masyarakat,” https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5eb5002b36e77/psbb-dan-kesadaranhukum-masyarakat. Diakses 23 Desember 2021.

Elnizar, Norman Edwin. “Darurat Covid-19! Ayo Kenali Ragam Status Darurat dalam Hukum Indonesia serta Dampaknya,” https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e8693ec45980/darurat-covid-19-ayo-kenali-ragam-status-darurat-dalam-hukum-indonesia-serta-dampaknya/. Diakses 23 Desember 2021.

Safitri, Eva. “Menkes Terawan: Pasien Virus Corona Perawatannya Seperti Orang Kena Flu,” https://news.detik.com/berita/d-4922331/menkes-terawan-pasien-virus-corona-perawatannya-seperti-orang-kena-flu. Diakses 23 Desember 2021.

Sukardi. “Kesadaran Hukum atau Kepatuhan Hukum di Masa Pandemi Covid-19,” https://investor.id/opinion/257689/kesadaran-hukum-atau-kepatuhan-hukum-di-masa-pandemi-Covid19. Diakses 21 Desember 2021.

Downloads

Published

2023-04-04

How to Cite

Roland Hutabarat. (2023). Pentingnya Masyarakat Memiliki Kesadaran Hukum Dalam Masa Pandemi Agar Angka Penyebaran Virus Covid-19 Dapat Ditekan. Binamulia Hukum, 10(2), 151–160. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i2.384