Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pendaftaran Hak Tanggungan

Authors

  • Katrine Novia Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • Pieter Everhardus Latumeten Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.388

Keywords:

Hak Tanggungan, Pendaftaran, PPAT, Prinsip Kehati-Hatian

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji dan menganalisis prinsip kehati-hatian PPAT dalam pendaftaran hak tanggungan serta tugas dan kewenangan PPAT dalam proses pendaftaran hak tanggungan. Metode penelitian adalah yuridis normatif dan tipologi penelitian dilihat dari sisi sudutnya adalah penelitian preskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris IRW selaku PPAT tidak bertindak secara hati-hati, sehingga akta pemberian hak tanggungan yang telah berlaku tidak dapat membawa akibat hukum baik kepada debitur maupun kreditur. Tugas dan kewenangan PPAT dalam proses pendaftaran hak tanggungan adalah membuat dan menandatangani APHT serta mengajukan permohonan kepada kantor pertanahan setempat. Dalam perkembangan digitalisasi pada saat ini, pendaftaran hak tanggungan dapat dilakukan melalui sistem HT-el yang memudahkan PPAT dalam pembebanan hak tanggungan hak atas tanah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Guntoro, Jefri, Emelia Kontesa, dan Herawan Sauni. “Tinjauan Yuridis Pendaftaran Hak Tanggungan Dalam Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.” Bengkoelen Justice: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 2 (2020): 212–225. https://doi.org/10.33369/j_bengkoelenjust.v10i2.13806.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti, 2016.

Hendra. “Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Akta Pemberian Hak Tanggungan Serta Upaya Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Meminimalisasi Resiko Pembatalan Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertipikat Hak Tanggungan (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 72/Pdt/2013/PT.DKI jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 373/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst).” Tesis. Program Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, 2014.

Hukum Online. “APHT (Akte Pemberian Hak Tanggungan).” hukumonline.com, 2002. https://www.hukumonline.com/klinik/a/apht-akte-pemberian-hak-tanggungan-cl944.

Iftitah, Addien. “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Beserta Akibat Hukumnya.” Lex Privatum 2, no. 3 (2014): 49–55. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/6158.

Indonesia. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (BN No. 686 Tahun 2019).

———. Putusan Pengadilan Nomor 1003/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt.

———. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (LN No. 42 Tahun 1996, TLN No. 3632).

Kaligis, Esterina. “Fungsi PPAT dan BPN Dalam Penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan.” Lex Privatum 3, no. 2 (2015): 94–100. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/7836.

Khoidin, Muhammad. Hukum Jaminan (Hak-Hak Jaminan, Hak Tanggungan dan Eksekusi Hak Tanggungan). Surabaya: Laksbang Yustisia, 2017.

Lubis, Ahmad Matori Azzam. “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan.” Tesis. Universitas Islam Indonesia, 2019.

Mamudji, Sri. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Prakasa, Fasatama, Mada Apriani Zuhir, dan Herman Adriansyah. “Pembatalan Sertifikat Hak Milik Dibebani Hak Tanggungan (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1138 K/Pdt/2012).” Recital Review 2, no. 1 (2020): 39–53. https://mail.online-journal.unja.ac.id/RR/article/view/8660.

Rustam, Riky. Hukum Jaminan. Yogyakarta: UII Press, 2017.

Saputri, Ayu Sulviani Mega, Hartono Widodo, dan Verawati Br Sitompul. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Hukum.” Krisna Law 3, no. 2 (2021): 1–10.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 2. Jakarta: UI Press, 2019.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Downloads

Published

2023-07-11

How to Cite

Katrine Novia, & Pieter Everhardus Latumeten. (2023). Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pendaftaran Hak Tanggungan. Binamulia Hukum, 12(1), 99–108. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.388