Akibat Sertifikasi Fidusia Atas Wanprestasi Debitur

Studi Kasus Putusan Nomor 54/Pdt.GS/2020/PN.Bdg.

Authors

  • Tanti Herawati Universitas Trisakti
  • Elfrida Ratnawati Gultom Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.390

Keywords:

Jaminan Fidusia, Perusahaan Pembiayaan, Wanprestasi Debitur

Abstract

Kredit dan pembiayaan menjadi solusi bagi masyarakat untuk meningkatkan pendapatan ekonomi dan mempermudah bagi masyarakat untuk mendapatkan suatu hal yang dirasa tidak mampu menjadi mampu serta mengatasi masalah ini dengan munculnya sewa menyewa usaha (leasing). Kredit sebagai salah satu aktivitas ekonomi yang berkembang cukup pesat di Indonesia telah memberi berbagai kemungkinan guna mempermudah lalu lintas ekonomi di berbagai sektor, sebagai contoh adalah kredit pembelian kendaraan bermotor. Penelitian ini mengkaji permasalahan bagaimana akibat sertifikasi fidusia atas wanprestasi debitur? dan perlindungan hukum terhadap kreditur atas wanprestasi yang dilakukan terhadap debitur? Metode analisis yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasilnya bahwa perjanjian perusahaan pembiayaan dengan debitur yaitu para penggugat dan tergugat telah membuat perjanjian pembiayaan serta tergugat sepakat untuk menerima fasilitas pembiayaan dari penggugat berdasarkan perjanjian pembiayaan multiguna dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran, perlindungan hukum terhadap kreditur ini diatur dalam KUH Perdata Pasal 1131 dan 1132 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal 1131 KUHP segala kebendaan baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan, Pasal 1132 KUHP kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Asmaniar, dan Fiter Jonson Sitorus. “Pendaftaran Objek Fidusia Sebagai Jaminan Utang.” Justice Voice 1, no. 1 (2022): 11–21. https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.32.

Bandem, I Wayan, Wayan Wisadnya, dan Timoteus Mordan. “Akibat Hukum Perbuatan Wanprestasi Dalam Perjanjian Hutang-Piutang.” Jurnal Ilmiah Raad Kertha 3, no. 1 (2020). https://doi.org/10.47532/jirk.v3i1.168.

Fuady, Munir. Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Harahap, M Yahya. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Disunting oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita, 2006.

———. Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 54/Pdt.GS/2020/PN.Bdg (2020).

Kadir, Abdul. Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 2004.

Manurung, Martin Anggiat Maranata, dan Jawade Hafidz. “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Apabila Objek Jaminan Fidusia Ternyata Hilang dan Debitor Wanprestasi (Studi Kasus di PT. Bank Perkreditan Rakyat Dinamika Bangun Arta Salatiga).” Jurnal Akta 4, no. 1 (2021): 37–40. https://doi.org/10.30659/akta.v4i1.1557.

Meliala, A Qirom Syamsudin. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya. Yogyakarta: Liberty, 1985.

Prayuti Z, Yuyut, Riska Yulianti, dan Indra Yutika. “Perlindungan Hukum Dalam Sengketa Antara Konsumen Kendaraan Bermotor Dengan Lembaga Pembiayaan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.” Pakuan Justice Journal of Law 1, no. 1 (2020): 75–90. https://journal.unpak.ac.id/index.php/pajoul/article/view/2311.

Prodjodikoro, Wirjono. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju, 2011.

Rifqi, Muhammad. “Analisis Putusan Mengenai Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia yang Dibuat Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Dihubungkan Dengan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Studi Putusan Nomor 54/Pdt.G.S/2020/PN.Bdg).” Skripsi, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2021. https://etheses.uinsgd.ac.id/42775/.

Sinaga, Niru Anita. “Implementasi Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 1 (2019): 1–20. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/400.

Warouw, Jessica Esther. “Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis di Hadapan Pengadilan Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Rechtreglement Voor De Butengewesten.” Lex Privatum 9, no. 10 (2021): 104–112. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/36728.

Yulianti, Rahmani Timorita. “Asas-Asas Perjanjian (Akad) dalam Hukum Kontrak Syari’ah.” La_Riba: Jurnal Ekonomi Islam 2, no. 1 (2008): 91–107. https://doi.org/10.20885/lariba.vol2.iss1.art7.

Yuliawati, Yuli. “Aspek Hukum Pendaftaran Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Mobil Perspektif Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10 Tahun 2013 (Studi Pada PT. First Indonesia Amerika Leasing Solo).” Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2015. https://eprints.ums.ac.id/37055/.

Yurizal, Yurizal. Aspek Pidana Dalam UU No 42 Th 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Malang: Bayumedia Publishing, 2015.

Downloads

Published

2024-01-03

How to Cite

Herawati, T., & Gultom, E. R. (2024). Akibat Sertifikasi Fidusia Atas Wanprestasi Debitur: Studi Kasus Putusan Nomor 54/Pdt.GS/2020/PN.Bdg. Binamulia Hukum, 12(2), 353–367. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.390