Perlindungan Hukum Kehilangan Barang Konsumen Hotel

Authors

  • Natasya Angelina Cahyono Universitas Katolik Darma Cendika, Surabaya
  • Retno Dewi Pulung Sari Universitas Katolik Darma Cendika, Surabaya https://orcid.org/0000-0002-7275-6996

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.409

Keywords:

Hotel Kehilangan, Pencemaran Nama Baik, Perlindungan Hukum

Abstract

Pelaku usaha dan konsumen merupakan komponen yang saling terkait dalam hubungan usaha. Pelaku usaha hotel dengan tamu hotel memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang saling dijaga dan dipenuhi. Penelitian ini merumuskan isu-isu masalah yakni bagaimana pertanggungjawaban hukum jika terjadi kehilangan barang tamu serta bagaimana pertanggungjawaban hukum jika tamu hotel melakukan pencemaran nama baik hotel tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menerapkan penelitian yang bersifat deskriptif. Data yang diambil berasal dari undang-undang maupun jurnal-jurnal ilmiah yang terkait dengan penelitian ini. Beberapa hasil penelitian ini ialah kehilangan barang yang dialami tamu hotel menjadi tanggung jawab pelaku usaha untuk melakukan ganti rugi sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan. Barang hilang yang ada dalam lingkungan hotel sudah seharusnya menjadi tanggung jawab hotel. Tamu hotel juga harus berkewajiban membuktikan bahwa barang yang hilang benar-benar merupakan barangnya, sehingga tidak ada indikasi tamu hotel akan mengambil keuntungan. Hak-hak konsumen terpenuhi pada saat terjadi permasalahan kehilangan serta hak-hak pelaku usaha juga terpenuhi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ae’nie, Siti Nurul. “Analisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik (Studi Perkara Nomor 1220/Pid.Sus/2021/PN.Tjk).” Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2022. https://digilib.unila.ac.id/68841/.

Akouino, Cori. “Analisis Penyerapan Tenaga Kerja Sektor Pariwisata (Sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran) di Kota Batu.” Jurnal Ekonomi Pembangunan 11, no. 2 (2013): 153–167. https://doi.org/10.22219/jep.v11i2.3737.

Badan Pusat Statistik Kota Surabaya. “Jumlah Hotel Menurut Jenis dan Kecamatan Tahun 2019.” surabayakota.bps.go.id, 2020. https://surabayakota.bps.go.id/statictable/2020/06/05/742/jumlah-hotel-menurut-jenis-dan-kecamatan-tahun-2019.html.

Diani, Rosida. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Perhotelan Atas Kehilangan Barang Konsume (Tamu Hotel).” Jurnal Hukum Tri Pantang 6, no. 1 (2020): 29–41. https://doi.org/10.51517/jhtp.v6i1.218.

Hanifah, Farida Nur, Riza Taufiq, dan Umi Sumarsih. “Tinjauan Operasional Kerja Departemen Housekeeping Di Hotel Crowne Plaza Bandung.” eProceedings of Applied Science 8, no. 6 (2022): 956–963. https://openlibrarypublications.telkomuniversity.ac.id/index.php/appliedscience/article/view/19221.

Heriyana, I Made, Anak Agung Sagung Dewi, dan Ni Made Puspasutari Ujianti. “Gugatan Ganti Kerugian dalam Kasus Pencemaran Nama Baik menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Preferensi Hukum 1, no. 1 (2020): 86–90. https://doi.org/10.22225/jph.1.1.1989.86-90.

Indonesia. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (BN No. 283 Tahun 2021).

———. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (LN Tahun 1996).

———. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (LN No. 58 Tahun 2008, TLN No. 4843).

———. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (LN No. 22 Tahun 1999, TLN No. 3821).

Indrawati, Septi, dan Amalia Fadhila Rachmawati. “Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM.” Jurnal Dedikasi Hukum 1, no. 3 (2021): 231–241. https://doi.org/10.22219/jdh.v1i3.17113.

Kominfo. “Pariwisata Sumbang Devisa Terbesar Kedua.” kominfo.go.id, 2017. https://www.kominfo.go.id/content/detail/11033/pariwisata-sumbang-devisa-terbesar-kedua/0/berita.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Laydida, Evelyn Meilinda, Abd. Haris Hamid, dan Kamsilaniah. “Pelaksanaan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Perhotelan Terhadap Barang Milik Tamu Hotel di Makassar (Studi Kasus Whiz Prime Sudirman).” Clavia 18, no. 1 (2020): 1–8. https://journal.unibos.ac.id/clavia/article/view/616.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Panjaitan, Hulman. Hukum Perlindungan Konsumen: Reposisi dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keseimbangan dengan Pelaku Usaha. Bekasi: Jala Permata Aksara, 2021.

Prabowo, M. Shidqon. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Hotel Batik Yogyakarta.” Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah 4, no. 2 (2019): 160–173. https://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/al-mustashfa/article/view/5488.

Sharon, Grace. “Ganti Rugi Dalam Metode Promosi yang Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Binamulia Hukum 7, no. 1 (2018): 50–70. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.14.

Utama, I Gusti Bagus Rai. Pengantar Industri Pariwisata: Tantangan dan Peluang Bisnis Kreatif. Yogyakarta: Deepublish, 2014.

Downloads

Published

2023-12-24

How to Cite

Cahyono, N. A. ., & Sari, R. D. P. (2023). Perlindungan Hukum Kehilangan Barang Konsumen Hotel. Binamulia Hukum, 12(2), 323–332. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.409