Penetapan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tentang Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Positif

Authors

  • Gunawan Hadi Purwanto Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.425

Keywords:

Penetapan, Pengadilan Negeri Surabaya, Perkawinan Beda Agama

Abstract

Perkawinan sesungguhnya suatu perbuatan konkret dan nyata yang diciptakan oleh manusia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga melahirkan hubungan dalam sebuah keluarga, melahirkan keturunan, menghasilkan harta benda kekayaan yang mampu menunjang kehidupan berumah tangga, dengan harapan mendapatkan kebahagiaan dan keharmonisan. Namun yang menjadi persoalan adalah ketika hasrat melaksanakan perkawinan dilakukan oleh calon mempelai yang berlainan keyakinan, dan sudah pasti cara dan proses pengesahan di setiap agama dan kepercayaan masing-masing juga berlainan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, dan diakhiri dengan analisis deskriptif kualitatif. Disimpulkan bahwa pengajuan perkara permohonan Perkawinan Beda Agama pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, yaitu: legal standing para Pemohon, Ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU No. 1 Tahun 1974, keinginan para Pemohon melangsungkan perkawinan tanpa melepaskan keyakinan masing-masing. Serta perspektif hukum positif di Indonesia terhadap pertimbangan hukum dalam penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby bahwa secara lex spesialis tidak mungkin mengesampingkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya sebagai fondasi dasar yang mutlak harus dipenuhi dalam melangsungkan proses perkawinan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arliman, Laurensius. “Peran Lembaga Catatan Sipil Terhadap Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 4, no. 2 (2019): 288–301. https://doi.org/10.33760/jch.v4i2.40.

Bahri, Syamsul, dan Elimartati. “Dinamika Hukum Perkawinan Beda Agama dan Campuran di Dunia Islam dan Implementasinya di Indonesia.” Syaksia: Jurnal Hukum Perdata Islam 23, no. 1 (2022): 101–114. https://doi.org/10.37035/syakhsia.v23i1.6473.

Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

Indonesia. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

———. Undang-Undang Dasar 1945.

———. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (LN No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019).

———. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (LN Tahun 1986 No. 20, TLN No. 3327).

———. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (LN No. 124 Tahun 2006, TLN No. 4674).

———. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (LN Tahun 2009 No. 157, TLN No. 5076).

Lizwary, Karina, dan Wahyuni Safitri. “Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Dengan Adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1400k/Pdt/1986.” Jurnal Ilmiah Hukum, 2017, 1–17.

Ma’rifatulloh, Khamim Muhammad. “Harmonisasi Norma Perkawinan Beda Agama Dalam Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.” Skripsi. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2017.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenada Media Group, 2017.

Muhlashin, Ias. “Negara Hukum, Demokrasi dan Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 8, no. 1 (2021): 87–100. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v8i1.18114.

Purwanto, Gunawan Hadi. Buku Ajar Hukum Adat: Memahami Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jawa Tengah: Sarnu Untung, 2022.

Putri, Novita Misika, Tantan Hermansah, dan Kiky Rizky. “Problematika Sosial dan Keagamaan Dalam Keluarga Beda Agama di Desa Sendangmulyo Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta.” Alamtara: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam 5, no. 2 (2021): 103–126. https://doi.org/10.58518/alamtara.v5i2.761.

Wahyuni, Sri. “Pelaksanaan Perkawinan Campur Beda Agama Antara Warga Melayu Malaysia dan Dayak Kalimantan di Daerah Perbatasan Sambas Kalimantan Barat (Antara Living Law dan Hukum Positif Indonesia).” Jurnal Al-Ahwal 9, no. 1 (2016): 31–46. https://doi.org/10.14421/ahwal.2016.09103.

Watowai, Valentina Anggriani. “Pernikahan Agama Antara Muslim dan Kristen di Indonesia.” Binamulia Hukum 11, no. 2 (8 Desember 2023): 161–170. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.299.

Downloads

Published

2023-12-11

How to Cite

Purwanto, G. H. (2023). Penetapan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tentang Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Positif. Binamulia Hukum, 12(2), 253–262. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.425