Perbuatan Melawan Hukum Atas Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain Dihubungkan Dengan Pasal 1365 KUH Perdata
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.427Keywords:
Hak Milik Orang Lain, Penguasaan Tanah, Perbuatan Melawan HukumAbstract
Angka pertumbuhan dan perkembangan manusia yang sangat pesat menjadikan tanah sebagai komoditas penting untuk dikelola menjadi lahan produksi dengan tujuan menunjang keberlangsungan hidup manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum perbuatan melawan hukum terhadap kepemilikan/menguasai tanah milik orang lain yang terdapat dalam Putusan Nomor 6/Pdt.G/2022/PN.Kwg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Hasilnya penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan penyerobotan/penguasaan tanah milik orang lain merupakan perbuatan yang mengakibatkan kerugian kepada pemilik tanah dan sesuai dengan aturan dan isi KUH Perdata Pasal 1365 menyatakan bahwa setiap kerugian yang diakibatkan pada orang lain harus mengganti kerugian sesuai dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan dan sesuai pertimbangan hakim pada kasus ini adalah penolakan gugatan karena penggugat tidak dapat membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat dalam persidangan.
Downloads
References
Bryan A. Garner. Black’s Law Dictionary 10th Edition. United States: Thomson West, 2014.
Busro, Achmad. Hukum Perikatan Berdasarkan Buku III KUH Perdata. Yogyakarta: Pohon Cahaya, 2012.
Departemen Pendidikan Nasional RI. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2014.
Fuady, Munir. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
———. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti, 2016.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (LN Tahun 1997 No. 59, TLN No. 3696).
———. Putusan Nomor Pengadilan Negeri Karawang Nomor 6/Pdt.G/2022/PN.Kwg (2022).
———. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (LN Tahun 1960 No. 104, TLN No. 2043).
Sari, Indah. “Hak-Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).” Jurnal Mitra Manajemen 9, no. 1 (2020): 15–33. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jmm/article/view/492.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
Syamsul, Harmensyah. “Tinjauan Putusan Tentang N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard) Dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah (Studi Kasus Putusan No. 206/PDT/2015/PT.PBR).” Skripsi, Universitas Islam Riau, 2019.
Waluyo, Bing. “Kajian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma 24, no. 1 (2022): 14–22. https://doi.org/10.51921/chk.v24i1.186.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Masnida Malau, Yuniar Rahmatiar, Muhamad Abas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







