Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Investasi Reksa Dana

Authors

  • Cecep Galih Pratama UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Elan Jaelani UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.429

Keywords:

Investor, Pasar Modal, Perlindungan Hukum, Reksa Dana

Abstract

Reksa dana adalah sarana investasi yang populer bagi individu dan institusi. Jenis investasi ini menawarkan sejumlah keuntungan, termasuk diversifikasi, manajemen profesional, dan likuiditas. Penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan perkembangan reksa dana di Indonesia seiring dengan peran vital pengaturan dan pengawasan manajer investasi dan bank kustodian di reksa dana. Metode penelitian hukum normatif yang hanya didasarkan pada data sekunder dan studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Pemerintah Indonesia telah memberlakukan sejumlah undang-undang dan peraturan untuk melindungi investor reksa dana. Peraturan perundang-undangan tersebut antara lain: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Manajer Investasi Tahun 2012, dan Peraturan Bank Kustodian Tahun 2013. Peraturan ini membantu melindungi investor reksa dana dari penipuan, salah urus, dan risiko lainnya. Namun, penting bagi investor untuk mengetahui hak dan tanggung jawab mereka berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Dengan memahami risiko dan peraturan yang terkait dengan reksa dana, investor dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi tentang apakah akan berinvestasi pada produk ini atau tidak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adhianto, Deden. “Investasi Reksa Dana Sebagai Alternatif Investasi Bagi Investor Pemula.” Jurnal E-Bis 4, no. 1 (2020): 32–44. https://doi.org/10.37339/e-bis.v4i1.242.

Asriati, dan Sumiati. “Investasi Online Reksadana: Aspek Hukum dan Perlindungan Bagi Investor Selaku Konsumen.” Pleno Jure 10, no. 1 (2021): 38–53.

Atta, Anas Ahmad Bani, dan Ainulashikin Marzuki. “The Determinants Of Islamic Mutual Fund Flows: Evidence From Malaysia.” International Journal of Advanced Research in Economics and Finance 1, no. 1 (2019): 10–21. https://myjms.mohe.gov.my/index.php/ijaref/article/view/5754.

Bodie, Zvi, Alex Kane, dan Alan Marcus. Investments. Tenth Global Edition. New York: McGraw-Hill Education, 2014.

Bodie, Zvi, Alex Kane, dan Alan J. Marcus. Investments and Portfolio Management. New York: McGraw-Hill/Irwin, 2011.

Desiyanti, Rika. “Analisis Kinerja Reksa Dana Saham di Indonesia.” UNES Journal of Social and Economics Research 2, no. 2 (2017): 128–142. https://ojs.ekasakti.org/index.php/UJSCR/article/view/96.

Feng, Xunan, dan Anders C. Johansson. “Can Mutual Funds Pick Stocks in China? Evidence From The IPO Market.” Journal of Banking & Finance 55 (2015): 170–186. https://doi.org/10.1016/j.jbankfin.2014.12.026.

(Frank) Li, Zhichuan. “Mutual Monitoring and Corporate Governance.” Journal of Banking & Finance 45 (2014): 255–269. https://doi.org/10.1016/j.jbankfin.2013.12.008.

Gori-Montanelli, Riccardo, dan David A Botwinik. “Mutual Funds in Italy.” Dalam Int’l L., 4:352. HeinOnline, 1969.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (LN No. 64 Tahun 1995, TLN No. 3608).

Kostovetsky, Leonard. “Whom Do You Trust?: Investor-Advisor Relationships and Mutual Fund Flows.” The Review of Financial Studies 29, no. 4 (2016): 898–936. https://doi.org/10.1093/rfs/hhv053.

Mamaysky, Harry, dan Matthew Spiegel. “A Theory of Mutual Funds: Optimal Fund Objectives and Industry Organization.” Amerika Serikat: Yale School of Management, 2002.

Porter, Michael E. On Competition. Inggris: Harvard Business Review, 2008.

Prananingtyas, Paramita, dan Indira Ahimsari Soetomo. “Development and Setting of Mutual Funds in Indonesia.” International Journal of Economics and Business Administration viii, no. 3 (2020): 344–351. https://doi.org/10.35808/ijeba/521.

Pratomo, Eko Priyo. Reksa Dana: Solusi Perencanaan Investasi di Era Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001.

Qamariyanti, Yulia. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Investasi Reksa Dana.” Jurnal Media Hukum 16, no. 1 (2009): 134–145. https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/15476.

Reilly, Frank K., dan Keith C. Brown. Investment Analysis and Portfolio Management, 2002.

Rouwenhorst, K. Geert. “The Origins of Mutual Funds.” Amerika Serikat, 12 Desember 2004. https://ssrn.com/abstract=636146.

Shah, S. M. Aamir, Syed Tahir Hijazi, dan Nisar H. Hamdani. “Performance Evaluation of Mutual Funds in Pakistan.” The Pakistan Development Review 44, no. 4 (2005): 863–876. http://www.jstor.org/stable/41261135.

Steingard, David, dan Jay Coen Gilbert. “The Benefit Corporation: A Legal Tool to Align the Interests of Business with Those of Society; An Interview with Jay Coen Gilbert, Co-Founder, B Lab.” Business & Professional Ethics Journal 35, no. 1 (2016): 5–15. https://doi.org/10.5840/bpej201635143.

Tuller, Lawrence W. High-Risk, High-Return Investing. Amerika Serikat: John Wiley & Sons, 1994.

Downloads

Published

2024-01-03

How to Cite

Pratama, C. G., & Jaelani, E. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Investasi Reksa Dana. Binamulia Hukum, 12(2), 369–379. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.429