Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas yang Belum Mendapatkan Pemecahan Sertipikat dari Developer yang Dipailitkan

Authors

  • Dian Apriandini Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Amad Sudiro Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.435

Keywords:

Kekuatan Hukum, Kepailitan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Sertipikat

Abstract

Pemegang akta perjanjian pengikatan jual beli (pembeli) terhadap pembelian tanah atau rumah sering kali dirugikan ketika pengembang selaku penjual dinyatakan pailit oleh pengadilan, yang otomatis seluruh harta kekayaannya pada saat itu dan selama proses pailit akan masuk ke dalam boedel pailit. Namun, terdapat pengecualian terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang memiliki kekuatan hukum. Untuk menganalisis dan mengkaji hal tersebut, maka rumusan masalah pada penelitian ini. Pertama, bagaimana kekuatan hukum atas PPJB lunas yang belum mendapatkan pemecahan sertipikat dari developer yang dipailitkan berdasarkan hukum nasional? Kedua, bagaimana pertimbangan hakim terhadap status PPJB lunas yang belum mendapatkan pemecahan sertipikat dari developer yang dipailitkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 481 K/Pdt.Sus-Pailit/2020? Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif berupa data sekunder yang didukung oleh bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang mana seluruh data bersumber dari studi kepustakaan. Hasil penelitian ini ialah mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, terdapat penjelasan bahwa peralihan hak atas tanah berdasarkan PPJB secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah, telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik. Selain itu, PPJB yang kuat ialah yang dibuat dihadapan Notaris. Dalam pertimbangannya, Hakim telah mengabaikan bukti P-3 dan petunjuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Hal ini menandakan bahwa terdapat kekeliruan dan secara tidak langsung juga telah mencederai prinsip perlindungan hukum yang seyogyanya harus dilakukan oleh seorang Hakim.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Halim, Arivan. “Kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang Dibuat Pengembang Dalam Pre Project Selling.” Justice Voice 1, no. 2 (2022): 53–69. https://doi.org/10.37893/jv.v1i2.192.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (LN No. 22 Tahun 2021, TLN No. 6624).

———. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (LN No. 120 Tahun 2016, TLN No. 5893).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenada Media Group, 2017.

Muchsin. “Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia.” Disertasi. Universitas Sebelas Maret, 2003.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perikatan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Rahardjo, Satjipto. Perlindungan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Ridwan, Fully Handayani. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Banten: Makalah Kuliah Magang Bersama Pengurus Wilayah Banten, 2023.

Salindeho, John. Masalah Tanah Dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika, 1987.

Saribanun, Ratu Ikah, dan Jum Anggriani. “Status Hukum Tanah yang Telah Dibeli Melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas yang Dimasukkan Dalam Boedel Pailit Oleh Kurator (Studi Kasus Putusan No. 33 PK/PDT.SUS-PAILIT/2021).” Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan 5, no. 1 (2023): 61–83. https://doi.org/10.35814/otentik.v5i1.4622.

Setyowati, Retno Kus, dan Asmaniar. “Pembatalan Transaksi Hak Atas Tanah Oleh Penjual Dengan Alasan Belum Lunas.” Binamulia Hukum 9, no. 1 (2020): 57–66. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.362.

Sigit, Antarin Prasanthi. “Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Ruko Akibat Wanprestasi.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 10, no. 2 (2021): 173–186. https://doi.org/10.28946/rpt.v10i2.1452.

Subekti, R., dan R. Tjitrosudibio, ed. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgerlijk Wetboek Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan. Cetakan 43. Jakarta: Balai Pustaka, 2017.

Downloads

Published

2023-07-11

How to Cite

Dian Apriandini, & Amad Sudiro. (2023). Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas yang Belum Mendapatkan Pemecahan Sertipikat dari Developer yang Dipailitkan. Binamulia Hukum, 12(1), 57–64. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.435