Analisis Otonomi Khusus Papua Dalam Perspektif Orang Asli Papua

Authors

  • Revana Giara Effendy Magister Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.436

Keywords:

Hukum Adat, Otonomi Daerah, Papua, Pemerintah Daerah

Abstract

Aspek gambaran otonomi daerah ini merupakan sebagai salah satu program kebijakan dari Presiden Soeharto sebagai salah satu kegiatan untuk dalam daerah ini bisa melakukan pertumbuhan dan perkembangan pemerataan daerah dengan baik dalam bentuk penyelenggaraan dan penerapan daerahnya. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang kemudian berubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 sebagai salah satu bentuk dari otonomi daerah Papua merupakan sebagai keperluannya ini daerah Papua dapat mengatur dengan baik atas segala bentuk kegiatan dan penyelenggaraan pemerintah daerah semestinya dengan pada pedoman Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kajian penelitian yang dipakai merupakan yaitu sebagai bentuk konsep normatif pada studi kasus terhadap penelitian yang digunakan agar dari ini sesuai atas aspek data penelitian yang dipakai dapat pengkajian sesuai dari permasalahan kasus dengan melihat atas fenomena masalah yang terjadi. Pada daerah Papua sendiri bertujuan dalam pengembangan dan penyelenggaraan daerah sendiri sebagai salah satu perspektif dengan adanya bentuk otonomi daerah agar dari daerah Papua bisa tumbuh dan berkembang dalam ekonomi, politik, sosial, pendidikan dan budaya pada daerah Papua.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmady, La. “‘Kekhususan’ Otonomi Khusus Papua.” Jurnal Dinamis 17, no. 1 (2020): 81–88. https://doi.org/10.58839/jd.v17i1.693.

Ayunda, Rahmi. “Dampak Rill Implementasi Status Otonomi Khusus di Provinsi Papua, Indonesia: Kajian Hukum Perspektif Good Governance.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 7, no. 1 (2021): 387–402. https://doi.org/10.23887/jkh.v7i1.31765.

Firmansyah, Rachmad Maulana, Eryanto Nugroho, Fajri Nursyamsi, Giri Ahmad Taufik, Gita Putri Damayana, Miftah Farid Hanggawan, Muhammad Faiz Aziz, et al. Catatan Kinerja DPR 2012 Fondasi Tahun Politik. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), 2013.

Guspeneldi, Alex. “Problematika Penerapan Otonomi Daerah di Batam.” Journal of Law and Policy Transformation 2, no. 1 (2017): 28–48. https://journal.uib.ac.id/index.php/jlpt/article/view/72.

Indonesia. Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelaksanan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua (2008).

Katharina, Riris. Menakar Capaian Otonomi Khusus Papua. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2019.

Kurniawan, Basuki. Logika dan Penalaran Hukum. Bondowoso: Licensi, 2021. http://digilib.uinkhas.ac.id/5495/1/FIX NASKAH LOGIKA DAN PENALARAN HUKUM.pdf.

Martinus, Solossa. “Pemetaan Batas Wilayah Adat dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hak Ulayat atas Tanah.” In Seminar/Workshop Penataan dan Pemberdayaan Tanah Adat/Ulayat di Tanah Papua Tahun 2012. Jayapura: Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua, 2012.

Mulyono, Sutrisno Purwohadi. “Kebijakan Sinoptik Penerapan Hukum Adat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.” Yustisia 3, no. 2 (2014): 68–76. https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i2.11096.

Nurhidayati, Nurhidayati, dan Sugiyah Sugiyah. “Pemilikan Hak Atas Tanah Bagi Warga Keturunan di Daerah Istimewa Yogyakarta.” Binamulia Hukum 8, no. 1 (2019): 39–49. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.24.

Paendong, Ofelia Maria. “Kedudukan dan Kewenangan Pemerintah Pusat Terhadap Otonomi Khusus Provinsi Papua Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.” Lex Privatum 10, no. 2 (2022): 1–12. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/40372.

Priyani, Anggun Putri. “Implementasi Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua.” El-Iqthisady : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 1, no. 2 (2019): 56–69. https://doi.org/10.24252/el-iqthisadi.v1i2.11726.

Purwadi, Marsi Adi. “Special Autonomy Papua: Compliance Against Applicable Rules/Guidelines (Case Study In Jayapura City).” Papua Law Journal 2, no. 1 (2017): 67–84. https://doi.org/10.31957/plj.v2i1.598.

Salmon, Serpara Jonas. “Penataan Persepsi Hukum Pertanahan di Tanah Papua.” In Seminar/Workshop Penataan dan Pemberdayaan Tanah Adat/Ulayat di Tanah Papua Tahun 2012. Jayapura: Badan Pertahanan Nasional Provinsi Papua, 2012.

Sugiman. “Pemerintahan Desa.” Binamulia Hukum 7, no. 1 (2018): 82–95. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.16.

Thontowi, Jawahir. “Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan Hak-Hak Tradisionalnya.” Pandecta Research Law Journal 10, no. 1 (2015): 1–13. https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i1.4190.

Yarni, Meri. “Fungsi Legislasi DPRD Dalam Kerangka Otonomi (Studi Kasus DPRD Kota Jambi dan DPRD Kabupaten Muaro Jambi).” Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 2020. https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/289.

Downloads

Published

2023-12-24

How to Cite

Effendy, R. G. (2023). Analisis Otonomi Khusus Papua Dalam Perspektif Orang Asli Papua. Binamulia Hukum, 12(2), 309–322. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.436