Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pelaksanaan Bantuan Sosial di Republik Indonesia

Authors

  • Bimo Tresnadipangga Pengamanan Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial RI
  • Fokky Fuad Universitas Al-Azhar Indonesia https://orcid.org/0000-0002-1995-1434
  • Suartini Suartini Universitas Al-Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.438

Keywords:

Bantuan Sosial, Harmonisasi, Peraturan Perundang-Undangan

Abstract

Pelaksanaan bantuan sosial tidak terlepas dari anggaran, mengingat bahwa pelaksanaan program tersebut menggunakan anggaran negara yang tentu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan hingga peraturan pelaksanaannya, dalam hal ini Kementerian Sosial Republik Indonesia Sebagai Instansi yang ditunjuk untuk menangani program bantuan sosial mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial yang merujuk pada ketentuan Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.05/2015 Tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Data dalam penelitian yang dititik beratkan pada norma peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan penelitian ini. Hasil penelitian menjelaskan bahwa agar terjadi kolaboratif antar lembaga harmonisasi peraturan perundang-undangan ditataran peraturan menteri merupakan salah satu tahapan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih peraturan secara horizontal agar tidak terjadi kecacatan formil dan memiliki dampak hukum yang meluas ke depannya. Dalam penerapan belanja bantuan sosial melibatkan banyak sektor maka dari itu aturan yang dibuat haruslah diperketat dengan adanya peraturan-peraturan dari dua kementerian yang berkaitan, yakni kementerian sosial sebagai pelaksana program dan kementerian keuangan sebagai yang menyalurkan dana untuk terselenggaranya program tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahadi, Lalu M Alwin. “Efektivitas Hukum Dalam Perspektif Filsafat Hukum: Relasi Urgensi Sosialisasi Terhadap Eksistensi Produk Hukum.” Jurnal Usm Law Review 5, no. 1 (2022): 110–127. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4965.

Akbar, Rahmat, dan Ahmad Yasin. “Mempersoalkan Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Disharmoni Peraturan Menteri Problems Of Mediation As A Responsibility Completion Of The Ministerial Regulation.” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 10, no. 1 (2021): 33–45. https://doi.org/10.34304/jf.v10i1.34.

Akhyar, Wira Iqomudin, Haris Widiasmoro, dan Layla Izza Rufaida. “Kebijakan Bantuan Pangan Non Tunai Dalam Perspektif Filsafat Hukum Murni.” Reformasi Hukum 25, no. 1 (2021): 41–56. https://doi.org/10.46257/jrh.v25i1.189.

Anggono, Bayu Dwi. “Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang penanggulangan Bencana.” Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 22, no. 2 (2010): 373–390. https://doi.org/10.22146/jmh.16232.

Anggoro, Syahriza Alkohir. “Politik Hukum: Mencari Sejumlah Penjelasan.” Jurnal Cakrawala Hukum 10, no. 1 (2019): 77–86. https://doi.org/10.26905/idjch.v10i1.2871.

Budoyo, Sapto. “Konsep Langkah Sistemik Harmonisasi Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” CIVIS: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan Kewarganegaraan 4, no. 2 (2014): 607–622. https://doi.org/10.26877/civis.v4i2/Juli.613.

Cindarbumi, Berlian Pramesthi, dan Aam Suryamah. “Kepastian Hukum Pelaksanaan Voting Online Rencana Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 508–522. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5235.

Elcaputera, Arie. “Urgensi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah: Sebuah Analisis Tantangan dan Strategi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Dalam Rangka Penguatan Otonomi Daerah.” Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 1 (2022): 121–136.

Fadilah, Rahmi, Fatahuddin Aziz Siregar, dan Ikhwanuddin Harahap. “Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai.” Jurnal El-Thawalib 2, no. 3 (2021): 167–179. https://doi.org/10.24952/el-thawalib.v2i3.3992.

Fathorrahman, Fathorrahman. “Politik Hukum Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia.” HUKMY: Jurnal Hukum 1, no. 1 (2021): 73–90. https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i1.73-90.

Fitryantica, Agnes. “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Melalui Konsep Omnibus Law.” Gema Keadilan 6, no. 3 (2019): 300–316. https://doi.org/10.14710/gk.2019.6751.

Hantoro, Novianto Murti. “Evaluasi Kerangka Hukum Penanganan Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Hukum Tata Negara Darurat (Evaluation of the Legal Framework for Handling the Covid-19 Pandemic in the Perspective of Emergency Constitutional Law).” Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 12, no. 2 (2021): 201–222. https://doi.org/10.22212/jnh.v12i2.2359.

Indonesia. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako.

Latif, Abdul. Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: UII Press, 2005.

Manullang, E Fernando M. “Subjek Hukum Menurut Hans Kelsen dan Teori Tradisional: Antara Manipulasi dan Fiksi.” Jurnal Hukum dan Peradilan 10, no. 1 (2021): 139–154. https://doi.org/10.25216/jhp.10.1.2021.139-154.

Mawar, Sitti. “Metode Penemuan Hukum (Interpretasi dan Konstruksi) Dalam Rangka Harmonisasi Hukum.” Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan dan Pranata Sosial 1, no. 1 (2020): 1–18. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/Justisia/article/viewFile/2558/1819.

Muhtadi, Muhtadi. “Penerapan Teori Hans Kelsen Dalam Tertib Hukum Indonesia.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 3 (2011): 293–302. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no3.75.

Pakpahan, Rudy Hendra, dan Eka N A M Sihombing. “Tanggung Jawab Negara Dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial.” Jurnal Legislasi Indonesia 9, no. 2 (2012): 163–174. http://djpp.kemenkumham.go.id/files/doc/2289_jli.pdf#page=17.

Pranoto, Pratisto Ilham, dan Gayatri Dyah Suprobowati. “Kedudukan Peraturan Menteri Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia.” Souvereignty 1, no. 3 (2022): 391–395. https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i3.146.

Rahayu, Derita Prapti. “Aktualisasi Pancasila Sebagai Landasan Politik Hukum Indonesia.” Yustisia 4, no. 1 (2015): 190–202. https://doi.org/10.20961/yustisia.v4i1.8634.

Rismawati, Shinta Dewi. “Menebarkan Keadilan Sosial Dengan Hukum Progresif di Era Komodifikasi Hukum.” Jurnal Hukum Islam 13, no. 1 (2015): 1–12. http://e-journal.stain-pekalongan.ac.id/index.php/jhi.

Samekto, F X Adji. “Menelusuri Akar Pemikiran Hans Kelsen Tentang Stufenbeautheorie Dalam Pendekatan Normatif-Filosofis.” Jurnal Hukum Progresif 7, no. 1 (2019): 1–19. https://doi.org/10.14710/hp.7.1.1-19.

Susantyo, Badrun, Togiaratua Nainggolan, Aulia Rahman, Rudy G Erwinsyah, Nyi R Irmayani, Habibullah Habibullah, Bilal As’ adhanayadi, Sugiyanto Sugiyanto, dan Johan Arifin. Bantuan Sosial Tunai Kementerian Sosial Bagi Keluarga Terdampak Covid-19. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 2020.

Tardjono, Heriyono. “Reorientasi Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang di Indonesia.” Jurnal Renaissance 1, no. 2 (2016): 61–74. https://doi.org/10.53878/jr.v1i2.19.

Widodo, Ibnu Sam, dan Amelia Ayu Paramitha. “Kedudukan Tap MPR Dalam Teori dan Praktik Ketatanegaraan.” Jurnal Majelis: Media Aspirasi Konstitusi 12 (2019): 177–198.

Downloads

Published

2023-11-10

How to Cite

Tresnadipangga, B., Fuad, F., & Suartini, S. (2023). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pelaksanaan Bantuan Sosial di Republik Indonesia. Binamulia Hukum, 12(1), 213–226. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.438