Sinergitas Antara Lembaga Pemerintahan, Non Pemerintahan, dan Masyarakat untuk Mewujudkan Reforma Agraria di Kabupaten Bojonegoro
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.443Keywords:
Kabupaten Bojonegoro, Reforma Agraria, SinergitasAbstract
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau dikenal UUPA, menyatakan bahwa Pembaharuan Agraria sebenarnya akan mencakup tidak hanya land reform, tetapi juga pembaharuan sumber daya alam. Dengan demikian diperlukan pendefinisian yang lebih tepat dan lengkap mengenai pembaharuan agraria sebagaimana dimaksud dalam UUPA. Penelitian ini menggunakan metode atau/cara dengan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian hukum normatif empiris, karena program reforma agraria masih tetap berjalan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembaharuan agraria di Bojonegoro dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan mengetahui sinergitas lembaga pemerintahan dan non pemerintahan serta peran serta masyarakat, sehingga sangat diperlukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif dan penerapannya di masyarakat. Untuk menyukseskan reforma agraria telah terbentuk GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa di Kabupaten Bojonegoro terdapat tanah timbul di Desa Sokoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, dan kawasan lain di Kabupaten Bojonegoro masuk wilayah kehutanan, sebagai objek reforma agraria sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Downloads
References
Arisaputra, Muhammad Ilham. “Access Reform Dalam Kerangka Reforma Agraria Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat.” Universitas Airlangga, 2015. https://repository.unair.ac.id/32537/.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti, 2016.
Izhhar, Nadhil Rifqi, dan Hasni Hasni. “Analisis Terhadap Permasalahan Hukum Penguasaan Tanah Dengan Hak Guna Usaha di Kalimantan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Tun/2017).” Jurnal Hukum Adigama 2, no. 2 (2019): 1266–1289. https://doi.org/10.24912/adigama.v2i2.6916.
Kartikawati, Dwi Ratna. Dasar-Dasar Hukum Agraria. Sukabumi: Farha Pustaka, 2020.
Laporan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro dalam Rangka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022, pada tanggal 13 Oktober 2022, Hotel Aston, Bojonegoro.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenada Media Group, 2017.
Nurlinda, Ida. Prinsip-Prinsip Pembaruan Agraria: Perspektif Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.
Sitorus, Oloan, dan H.M Zaki Sierrad. Hukum Agraria di Indonesia: Konsep Dasar dan Implementasi. Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, 2006.
Soetiknjo, Iman. Proses Terjadinya UUPA: Peranserta Seksi Agraria Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1987.
Sulistyaningsih, Retno. “Reforma Agraria di Indonesia.” Perspektif 26, no. 1 (2021): 57–64. https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i1.753.
Ujianto. Metodologi Penelitian: Materi Kuliah Magister Ilmu Administrasi. Surabaya: Universitas 17 Agustus 1945, 1999.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







