Konstruksi Politik Hukum Pidana Terhadap Delik Perzinaan Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.445Keywords:
Perzinaan, Politik Hukum Pidana, RKUHPAbstract
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan bentuk pembaharuan hukum pidana. Pembaharuan ini guna membentuk KUHP berdasarkan falsafah, kesadaran, dan cita-cita hukum nasional. Pembaharuan dilakukan dengan menggunakan instrumen politik hukum pidana guna mengevaluasi substansi dalam peraturan KUHP. Salah satu evaluasinya adalah terhadap delik perzinaan. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau dan menganalisis perbandingan pengaturan delik perzinaan di KUHP dan di RKUHP serta bagaimana konstruksi politik hukum pidana dalam memperbarui pengaturan delik perzinaan dalam RKUHP. Penulisan artikel ilmiah ini berjenis hukum normatif guna meneliti bahan-bahan hukum melalui aspek perundang-undangan dan aspek konseptual. Hasil kesimpulannya adalah terdapat perubahan dari segi perluasan substansi norma antara pengaturan delik perzinaan di Pasal 284 KUHP dengan Pasal 415 RKUHP. Pasal 284 KUHP memaknai zina hanya sebagai pelanggaran kesetiaan terhadap perkawinan. Sedangkan dalam perubahan delik perzinaan di RKUHP Pasal 415 hingga Pasal 417 turut memperluas perbuatan zina menjadi 3 macam yaitu: perbuatan zina antara seorang pria dan wanita lajang, perbuatan zina yang diistilahkan dengan kohabitasi, serta hubungan inses. Perluasan substansi ini turut dipengaruhi oleh nilai-nilai luhur dan kesusilaan masyarakat Indonesia.
Downloads
References
Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.
Amrani, Hanafi. Politik Pembaruan Hukum Pidana. Yogyakarta: UII Press, 2019.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.
Bahiej, Ahmad. “Sejarah dan Problematika Hukum Pidana Materiel di Indonesia.” Jurnal Sosio-Religia 5, no. 2 (2006): 1–21.
———. “Tinjauan Yuridis atas Delik Perzinahan (Overspel) Dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Sosio-Relegia 2, no. 2 (2003): 1–21.
Bunga, Dewi. “Politik Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Cybercrime.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 1 (2019): 1–15. https://doi.org/10.54629/jli.v16i1.456.
Hairi, Prianter Jaya. “Kriminalisasi Tindak Pidana Perzinaan Dalam RUU KUHP.” Info Singkat Vol. XI No. 17. Jakarta, 2019. https://sdip.dpr.go.id/search/detail/category/Info Singkat/id/981.
Hidayat, Iman. “Keberadaan Tindak Pidana Perzinaan dalam Koridor Pembaharuan Hukum Pidana.” Wajah Hukum 6, no. 1 (2022): 170–173. https://doi.org/10.33087/wjh.v6i1.934.
Lamintang, P.A.F, dan Theo Lamintang. Delik-Delik Khusus: Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Luthan, Salman. “Asas dan Kriteria Kriminalisasi.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 16, no. 1 (2009): 1–17. https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss1.art1.
Maroni. Pengantar Politik Hukum Pidana. Lampung: Aura, 2016.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2016.
Moeljatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yogyakarta: Sinar Grafika Offset, 2007.
Nusantara, Abdul Hakim Garuda. “Politik Hukum Nasional.” Makalah pada karya latihan bantuan hukum, diselenggarakan Yayasan LBH Indonesia dan LBH Surabaya. Jakarta: YLBHI, 1988.
Rizal, Pahrur. “Reformulasi Tindak Pidana Perzinahan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.” Jatiswara 32, no. 1 (2017): 129–146. http://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/75.
Satrio, Ndaru. “Politik Hukum Tindak Pidana Perzinahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Islamitsch Familierecht Journal 2, no. 02 (2021): 87–105. https://doi.org/10.32923/ifj.v2i02.2016.
Sugiyanto, Eko, Pujiyono, dan Budhi Wisaksono. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perzinahan.” Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016): 1–10. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.12610.
Suhariyono, AR. “Penentuan Sanksi Pidana Dalam Suatu Undang-Undang.” Jurnal Legislasi Indonesia 6, no. 4 (2018): 615–666.
Sulaeman, Eman. Delik Perzinaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Semarang: Walisongo Press, 2008.
Triwijaya, Ach Faisol, Yaris Adhial Fajrin, dan Arif Prasetyo Wibowo. “Quo Vadis: Pancasila Sebagai Jiwa Hukum Indonesia.” Jurnal Pendidikan PKN (Pancasila Dan Kewarganegaraan) 1, no. 2 (2020): 115–129. https://doi.org/10.26418/jppkn.v1i2.41083.
Wangsa, Maulidin Darma. “Urgensi Perubahan Sifat Tindak Pidana Perzinaan di Indonesia dari Tindak Pidana Aduan Menjadi Tindak Pidana Biasa.” Legal Spirit 2, no. 1 (2018): 22–35. https://doi.org/10.31328/ls.v2i1.753.
Widayati, Lidya Suryani. “Kebijakan Kriminalisasi Kesusilaan Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Pidana Dari Perspektif Moral (Criminalization Of Decency In The Criminal Code Bill From Moral Perspectives).” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 9, no. 2 (2019): 181–198. https://doi.org/10.22212/jnh.v9i2.1051.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Teguh Kurniawan Z, Adelina Mariani Sihombing, Aurelia Berliane

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



