Analisis Pelaksanaan Restorative Justice di Kelurahan Bedoyo Gunung Kidul Dalam Rangka Pemenuhan Keadilan Bagi Masyarakat Desa
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.449Keywords:
Desa, Keadilan, Pidana, Restorative JusticeAbstract
Restorative Justice adalah suatu pendekatan dalam penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan untuk pembalasan. Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia pendekatan Restorative Justice telah dilakukan oleh institusi penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian. Salah satu mekanisme yang dilakukan oleh kejaksaan untuk melaksanakan pendekatan Restorative Justice berkaitan dengan penghentian penuntutan yaitu dengan membentuk Rumah Restorative Justice untuk desa atau kelurahan di Indonesia. Salah satu Rumah Restorative Justice yang ditetapkan oleh kejaksaan yaitu Kelurahan Bedoyo, Kabupaten Gunung Kidul. Kelurahan Bedoyo berhasil menyelesaikan suatu kasus penganiayaan dengan tersangka Kasemi binti Kasmo Semito. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan penghentian penuntunan dengan pendekatan Restorative Justice di Kelurahan Bedoyo apakah sudah tepat dan mengetahui dampak tersebut bagi masyarakat. Tulisan ini menggunakan metodologi penelitian normatif-empiris dengan pendekatan sosiologi hukum dipadukan dengan pendekatan konseptual. Kesimpulan dari tulisan ini adalah diketahui kejaksaan dan pemerintahan desa memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan perkara dengan pendekatan Restorative Justice dan terhadap pelaksanaan Restorative Justice di Kelurahan Bedoyo, sejumlah besar masyarakat tidak merasakan dampak yang berarti dari adanya pelaksanaan tersebut.
Downloads
References
Arafat, Yasser. “Penyelesaian Perkara Delik Aduan Dengan Perspektif Restorative Justice.” Borneo Law Review 1, no. 2 (2017): 127–145. https://doi.org/10.35334/bolrev.v1i2.714.
Hikmawati, Puteri. “Peniadaan Pidana Penjara bagi Pelaku Lansia dalam Pembaruan Hukum Pidana, Dapatkah Keadilan Restoratif Tercapai? (Elimination of Imprisonment for Erderly Criminal Offenders in Criminal Law Reform, Can Restorative Justice Be Achieved?).” Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 11, no. 1 (2020): 105–124. https://doi.org/10.22212/jnh.v11i1.1583.
Hutajulu, James. “Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pencurian Ringan (Studi Di Polres Malang Kota).” Arena Hukum 7, no. 3 (2014): 388–403. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00703.5.
Indonesia. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (BN No. 811 Tahun 2020).
———. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (LN No. 153 Tahun 2012, TLN No. 5332).
———. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (LN No. 298 Tahun 2021, TLN No. 6755).
———. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (LN No. 7 Tahun 2014, TLN No. 5495).
Ishaq. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta, 2020.
Lesmana, Teddy. “Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Perspektif Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 1, no. 1 (2019): 1–23. https://doi.org/10.52005/rechten.v1i1.1.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenada Media Group, 2017.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Prayitno, Kuat Puji. “Restorative Justice Untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis Dalam Penegakan Hukum in Concreto).” Jurnal Dinamika Hukum 12, no. 3 (2012): 407–420. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.116.
Ridwansyah, Muhammad. “Mewujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh.” Jurnal Konstitusi 13, no. 2 (2016): 278–298. https://doi.org/10.31078/jk1323.
Sefriani, Sefriani. “Urgensi Rekonseptualisasi dan Legislasi Keadilan Restoratif di Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 2, no. 2 (Agustus 2013): 279–294. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i2.77.
Sholahudin, Umar. “Membangun Keadilan Restoratif Bagi Si Miskin.” Jurnal Sejarah dan Budaya 7, no. 1 (2013): 34–50. https://doi.org/10.17977/sb.v7i1.4735.
Ubbe, Ahmad. “Peradilan Adat dan Keadilan Restoratif.” Media Pembinaan Hukum Nasional 2, no. 2 (2013): 161–175. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i2.70.
Umam Taqiuddin, Habibul, dan Risdiana. “Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Praktik Ketatanegaraan.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 6, no. 1 (2022): 2598–9944. https://doi.org/10.58258/jisip.v6i1.2972.
Widiartana, Gregorius. “Paradigma Keadilan Restoratif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Menggunakan Hukum Pidana.” Justitia et Pax 33, no. 1 (2017): 1–23. https://doi.org/10.24002/jep.v33i1.1418.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rizqullah Abimanyu, Fanny Rifkat Mukarramah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







