Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi

Authors

  • Tanti Herawati Fakultas Hukum Universitas Trisakti
  • Danish Ferdie Therik Fakultas Hukum Universitas Trisakti
  • Faruqy Nailufar Fakultas Hukum Universitas Trisakti
  • Simona Bustani Fakultas Hukum Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.468

Keywords:

Eksistensi, Hukum Adat Bali, Masyarakat Modern

Abstract

Keberadaan masyarakat adat di Indonesia diakui secara tegas dalam konstitusi Negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945, salah satu ciri khas masyarakat adat adalah adanya hak ulayat masyarakat adat. Masyarakat adat di Bali memiliki karakteristik budaya yang khas dibandingkan daerah-daerah lainnya di Indonesia demikian juga dengan kedudukan hak ulayat di dalam kehidupan masyarakat adat Bali. Masyarakat adat Bali tinggal dalam kelompok-kelompok adat yang disebut dengan desa adat Pakraman, Desa Pakraman memiliki kewenangan menguasai dan mengelola tanah-tanah ulayat yang disebut dengan Tanah Druwe sebagai harta kekayaan Desa Pakraman. Sudah cukup banyak peraturan perundang-undangan telah diterbitkan sebagai bentuk pengakuan terhadap masyarakat adat dan tanah ulayat, tetapi tidak banyak peraturan yang melindungi kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat. Satu-satunya bentuk perlindungan hukum terhadap hak atas tanah adalah dengan pendaftaran (sertifikasi) tanah, sebelum tahun 2017 Desa Pakraman tidak dapat mendaftarkan seluruh Tanah Druwe karena Desa Pakraman belum diakui sebagai subjek hukum yang dapat memiliki hak atas tanah. Setelah terbitnya Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 maka Desa Pakraman telah sah menjadi subjek hukum hak kepemilikan bersama atas tanah dan dapat mendaftarkan seluruh tanah-tanah Druwe untuk disertifikatkan, dengan terbitnya Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN maka Negara telah melindungi masyarakat hukum adat Bali terhadap hak-hak atas tanah ulayatnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adnyani, Ni Putu, Imam Kuswahyono, dan Supriyadi Supriyadi. “Implementasi Pendaftaran Hak Atas Tanah Komunal di Desa Adat Pakraman Bungbungan Bali.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 5, no. 1 (2020): 148–158.

Anonim. “Sifat dan Ciri Hak Ulayat.” suduthukum.com, 2017. https://suduthukum.com/2017/03/sifat-dan-ciri-hak-ulayat.html.

Arta, I Komang Kawi, dan I Gede Arya Wira Sena. “Dinamika Pengaturan Tanah Druwe Desa di Bali.” Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora 6, no. 1 (2022): 43–50. https://doi.org/10.23887/jppsh.v6i1.46428.

Aufa Afinnas, Muhamad Agil. “Perbandingan Hukum Penetapan Eksistensi Hak Ulayat Dengan Penetapan Native Title di Australia.” Diversi: Jurnal Hukum 8, no. 1 (2022): 139–168. https://doi.org/10.32503/diversi.v8i1.2316.

Hendriatiningsih, S, A Budiartha, dan Andri Hernandi. “Masyarakat dan Tanah Adat di Bali (Studi Kasus Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali).” Jurnal Sosioteknologi 7, no. 15 (2008): 517–528.

Jayantiari, I Gusti Agung Mas Rwa, dan I Ketut Kasta Arya Wijaya. “Tinjauan Yuridis Pengaturan Tanah Druwe Desa di Bali (Aspek Hukum Perlindungan Masyarakat Adat Atas Tanah).” Wicaksana: Jurnal Lingkungan Dan Pembangunan 1, no. 1 (2017): 33–39. https://doi.org/10.22225/wicaksana.1.1.2017.33-39.

Karepesina, Sakina Safarina, Edi Susilo, dan Erlinda Indrayani. “Eksistensi Hukum Adat Dalam Melindungi Pelestarian Sasi Ikan Lompa di Desa Haruku Kabupaten Maluku Tengah.” ECSOFiM (Economic and Social of Fisheries and Marine Journal) 1, no. 1 (2013): 25–41. https://ecsofim.ub.ac.id/index.php/ecsofim/article/view/11.

Kusnadi, Hendi, dan Joice Soraya. “Eksistensi Hukum Adat Salah Basa Terhadap Hukum Pidana Indonesia.” Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 1, no. 1 (2021): 7–13. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i1.57.

Pohan, Masitah. “Kedudukan Hak Ulayat Dalam Hukum Tanah Nasional (UUPA) di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Prima 2, no. 2 (2019): 1–17. https://doi.org/10.34012/jihap.v2i2.648.

Prawiro, Abdurrahman Misno Bambang. “Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Islam bagi Pengembangan Hukum Nasional.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial 3, no. 06 (2017): 369–376. https://doi.org/10.30868/am.v3i06.151.

Rahmi, Dian Novida, Suciati, dan Anindya Bidasari. “Implementasi Mengenai Pembagian Harta Warisan Menurut Kompilasi Hukum Islam di Masyarakat Hukum Adat Banjar.” Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 1, no. 1 (2021): 1–6. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i1.56.

Sastrawan, I Putu Dody, I Gusti Nyoman Guntur, dan Dwi Wulan Titik Andari. “Urgensi Penguatan Hak Atas Tanah Druwe Desa di Bali.” Tunas Agraria 1, no. 1 (2018): 90–115. https://doi.org/10.31292/jta.v1i1.6.

Suadnyana, Ida Bagus Putu Eka. “Desa Pakraman Sebagai Lembaga Adat dan Lembaga Agama Bagi Kehidupan Masyarakat Hindu di Bali.” Dharma Duta 18, no. 1 (2020): 21–32. https://doi.org/10.33363/dd.v18i1.446.

Sudantra, I Ketut. “Implikasi Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 Terhadap Kedudukan Tanah Milik Desa Pakraman.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 7, no. 4 (2018): 546–564. https://doi.org/10.24843/JMHU.2018.v07.i04. p01.

Suwitra, I Made. “Eksistensi Tanah Adat dan Masalahnya Terhadap Penguatan Desa Adat di Bali.” Wicaksana: Jurnal Lingkungan dan Pembangunan 4, no. 1 (2020): 31–44. https://doi.org/10.22225/wicaksana.4.1.2020.31-44.

Witari, Made Ratna, I Nyoman Widya Paramadhyaksa, dan Ni Made Yudantini. “Variasi Pemanfaatan Tanah Pelaba Pura Dalem di Desa Adat Kesiman, Denpasar.” Mudra Jurnal Seni Budaya 35, no. 1 (2020): 117–126. https://doi.org/10.31091/mudra.v35i1.1030.

Downloads

Published

2023-07-25

How to Cite

Tanti Herawati, Danish Ferdie Therik, Faruqy Nailufar, & Simona Bustani. (2023). Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi. Binamulia Hukum, 12(1), 121–129. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.468