Prosedur Pengalihan Cessie Dalam Perspektif Hukum

Akibat Hukum Terhadap Jaminan Hak Tanggungan dan Perlindungan Debitur

Authors

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.503

Keywords:

Debitur, Hak Tanggungan, Pengalihan Piutang

Abstract

Penelitian ini mengkaji implikasi hukum dari pengalihan piutang atau cessie, dengan fokus pada putusan Nomor 809/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst, yang menekankan perlunya persetujuan tertulis dari debitur untuk memastikan hak tanggungan dan perlindungan debitur. Bertujuan memberikan pemahaman mengenai pengalihan piutang sesuai regulasi hukum perdata dan hak kebendaan, serta kontribusi terhadap kepastian hukum kreditur dan debitur. menganalisis fenomena tersebut dengan fokus pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) dan telah memenuhi unsur melawan hukum dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris, analisis kasus, dan penelitian hukum untuk mengkaji pelaksanaan Pengalihan Piutang yang dilakukan oleh Bank Victoria tanpa melalui prosedur restrukturisasi dan memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya. Hasilnya Putusan Nomor 809/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst. menimbulkan pertanyaan mengenai pemahaman hakim mengenai kelayakan kredit, perlindungan hukum, dan hak tanggungan debitur. Penelitian menekankan perlunya perlindungan terhadap pemberi gadai dan debitur dalam pengalihan piutang, menghindari pelanggaran, dan mematuhi aturan pengalihan jaminan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Apriani, Rani. “Pelanggaran Hak terhadap Kreditor atas Klaim Asuransi Kredit Usaha Rakyat yang Macet Ditinjau dari Undang-Undang Perbankan.” Lambung Mangkurat Law Journal 3, no. 1 (2018): 108–119. https://doi.org/10.32801/lamlaj.v3i1.70.

Asmaniar, dan Fiter Jonson Sitorus. “Pendaftaran Objek Fidusia Sebagai Jaminan Utang.” Justice Voice 1, no. 1 (2022): 11–21. https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.32.

Christy, Evie, Wilsen Wilsen, dan Dewi Rumaisa. “Kepastian Hukum Hak Preferensi Pemegang Hak Tanggungan dalam Kasus Kepailitan.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 22, no. 2 (2020): 323–344. https://doi.org/10.24815/kanun.v22i2.14909.

Dalimunthe, Dermina. “Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).” Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan 3, no. 1 (2017): 12–29. https://doi.org/10.24952/almaqasid.v3i1.1444.

Damayanti, Esti. “Perbandingan Pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Bank Syariah dan Bank Konvensional (Studi Kasus Pada Bank Syariah Mandiri dan Bank Mandiri).” Jurnal Akuntansi dan Bisnis Krisnadwipayana 3, no. 2 (2016): 1–20. https://doi.org/10.35137/jabk.v3i2.70.

Djangkarang, Muhamad Rizky. “Aspek Hukum Pengalihan Hak Tagihan Melalui Cessie.” Lex Privatum 1, no. 5 (2013): 75–84. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/3081.

Handayani, Tri. “Implikasi Kesepakatan Asean Banking Integration Framework (ABIF) terhadap Pembaruan Hukum Perbankan Indonesia.” Rechtidee 11, no. 2 (2016): 136–149. https://doi.org/10.21107/ri.v11i2.2228.

Hidayat, Eko. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia.” ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 8, no. 2 (2016): 80–87. https://doi.org/10.24042/asas.v8i2.1249.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (LN No. 182 Tahun 1998, TLN No. 3790).

———. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, (LN No. 3 Tahun 2014, TLN No. 5491).

———. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (LN Tahun 1996 No. 42, TLN No. 3632).

———. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (LN No. 337 Tahun 2014, TLN No. 5618).

———. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (LN Tahun 2009 No. 157, TLN No. 5076).

Marwansyah, Sofyan. “Analisis Penerapan Prinsip ‘5C’ Terhadap Akurasi Analisa Kredit Pada PT. First Indo American Leasing.” Moneter-Jurnal Akuntansi dan Keuangan 1, no. 2 (2014): 173–180. https://doi.org/10.31294/moneter.v1i2.949.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perikatan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Mulyati, Etty, dan Fajrina Aprilianti Dwiputri. “Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 1, no. 2 (2018): 134–148. http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/164.

Nurcahyani, Dini. “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Fidusia Atas Hilangnya Objek Agunan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.” Skripsi. Fakultas Hukum Unpas, 2018. http://repository.unpas.ac.id/34410/.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Subekti, R. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Subekti, R., dan R. Tjitrosudibio, ed. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgerlijk Wetboek Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan. Cetakan 43. Jakarta: Balai Pustaka, 2017.

Winarno, Jatmiko. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia.” Jurnal Independent 1, no. 1 (2013): 44–55. https://doi.org/10.30736/ji.v1i1.5.

Yangin, Feronika Y. “Analisis Hukum Pengalihan Piutang (Cessie) Kepada Pihak Ketiga Menurut Pasal 613 KUH Perdata.” Lex Privatum 4, no. 5 (2016): 80–88. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/12644.

Downloads

Published

2023-08-28

How to Cite

Ilham Muzzaki, & Aris Machmud. (2023). Prosedur Pengalihan Cessie Dalam Perspektif Hukum: Akibat Hukum Terhadap Jaminan Hak Tanggungan dan Perlindungan Debitur. Binamulia Hukum, 12(1), 143–159. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.503