Akibat Hukum Terhadap Aset Milik Pihak Ketiga yang Dijaminkan Kepada Kreditur Dalam Kepailitan

Authors

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.504

Keywords:

Akibat Hukum, Harta, Pihak Ketiga

Abstract

Sumber hukum utama di Indonesia yang merupakan Negara dengan sistem hukum civil law adalah undang-undang. Meskipun Indonesia tidak sepenuhnya menganut sistem hukum civil law, yaitu ada hukum yang tidak tertulis berupa salah satunya yurisprudensi, namun sumber hukum selain undang-undang adalah untuk memutus suatu perkara yang belum diatur dalam undang-undang. Akan tetapi pada kenyataannya pada lembaga yudikatif terdapat majelis hakim yang memutus suatu perkara menggunakan sumber hukum lain, yaitu yurisprudensi dan doktrin yang bersumber dari negara lain. hal ini tidak memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berperkara, padahal perlindungan hukum tersebut sudah diatur dalam sebuah undang-undang. Dalam perkara ini majelis hakim memutuskan harta pihak ketiga yang dijaminkan kepada kreditur merupakan harta pailit. Sedangkan demi hukum harta dan utang perseroan terpisah dari direksi dan direksi bertanggung jawab jika kepailitan disebabkan karena kelalaian atau kesalahan yang dapat dibuktikan di pengadilan. Bentuk tanggung jawab direksi dalam kepailitan adalah membayar atau melunasi utang jika harta pailit tidak cukup, bukan memasukkan harta pribadi direksi ke dalam daftar harta pailit meskipun harta tersebut dijaminkan kepada kreditur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bagaskara, Fadel Pradipta, Abdulloh Abdulloh, dan Sumriyah Sumriyah. “Akuntabilitas Direksi Dalam Perseroan Terbatas yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.” Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 1, no. 1 (2023): 17–28. https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i1.650.

Haryanto, Hendra, dan John Calvin. “Actio Pauliana Sebagai Upaya Kurator Dalam Kepailitan Berdasarkan Putusan Nomor 61 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015.” Binamulia Hukum 10, no. 1 (2023): 1–14. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.373.

Hudyarto. “Pertanggungjawaban Putusan Pailit Perseroan Terbatas.” Binamulia Hukum 10, no. 1 (2023): 91–106. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.380.

Indonesia. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 15/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

———. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (LN No. 131 Tahun 2004, TLN No. 4443).

———. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (LN Tahun 2007 No. 106, TLN No. 4756).

Irfani, Nurfaqih. “Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 3 (2020): 305–325. https://doi.org/10.54629/jli.v17i3.711.

Irwanti, Kartika, dan Anggit Sinar Sitoresmi. “Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Akibat Hukum terhadap PT. Asmin Koalindo Tuhup berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.” Pandecta Research Law Journal 14, no. 2 (2019): 119–127. https://doi.org/10.15294/pandecta.v14i2.16902.

Karundeng, Maya S. “Akibat Hukum Terhadap Penjatuhan Pailit Pada Perseroan Terbatas (PT).” Lex Et Societatis 3, no. 4 (2015): 181–191. https://doi.org/10.35796/les.v3i4.8380.

Kheriah. “Independensi Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Hukum Kepailitan.” Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2: 238–257.

Kuswiratmo, Bonifasius Aji. Keuntungan & Risiko Menjadi Direktur, Komisaris, dan Pemegang Saham. Jakarta: Visimedia, 2016.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenada Media Group, 2017.

Pangestu, M Teguh, dan Nurul Aulia. “Hukum Perseroan Terbatas dan Perkembangannya di Indonesia.” Business Law Review 1, no. 03 (2017): 21–39. https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2017/04/V-01-No-03-hukum-perseroan-terbatas-dan-perkembangannya-di-indonesia-teguh-pangestu-dan-nurul-aulia.pdf.

Syamsuddin, Sulaiman, dan Hamza Baharuddin. “Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Terhadap Jaminan Kebendaan Dalam Harta Pailit.” Journal of Lex Generalis (JLG) 2, no. 3 (2021): 1368–1379. http://www.pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/441.

Downloads

Published

2023-08-30

How to Cite

Nugraha, R. M., Machmud, A., & Fuad, F. (2023). Akibat Hukum Terhadap Aset Milik Pihak Ketiga yang Dijaminkan Kepada Kreditur Dalam Kepailitan. Binamulia Hukum, 12(1), 191–199. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.504