Pendekatan Restorative Justice Dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak Sebagai Korban KDRT

Studi Putusan Pengadilan Pada Masa Pandemi

Authors

  • Suartini Suartini Universitas Al-Azhar Indonesia
  • Maslihati Nur Hidayati Universitas Al-Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.598

Keywords:

KDRT, Perlindungan Hukum, Restorative Justice

Abstract

Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus menunjukkan peningkatan, apalagi dalam masa pandemi banyak korban KDRT terutama perempuan dan anak yang ditelantarkan akibat kendala ekonomi. Untuk menghindari sanksi berbentuk pemenjaraan maka dapat dilakukan model pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara tindak kekerasan dalam rumah tangga. Bagaimanakah konsep restorative justice dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban KDRT pada masa pandemi (studi putusan 2020-2023)? Dalam penelitian yang berjenis yuridis normatif dan bersifat analisis preskriptif ini digunakan beberapa teori dan pendekatan penelitian yang masing-masing berfungsi untuk menjawab setiap rumusan masalah serta mampu menjadi pisau analisis yang tepat dengan memadukan pada pendekatan undang-undang. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan terhadap perempuan yang diberikan yaitu melakukan perdamaian melalui restorative justice, melakukan sosialisasi dan pembinaan, penempatan korban di rumah aman, bantuan rehab ataupun psikolog jika dibutuhkan dan juga memberikan pendampingan untuk melaporkan kasus tersebut hingga ke proses pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Annur, Cindy Mutia. “Kasus Penganiayaan dan KDRT di Indonesia Turun Dalam 5 Tahun Terakhir.” databoks.katadata.co.id, 2022. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/12/22/kasus-penganiayaan-dan-kdrt-di-indonesia-turun-dalam-5-tahun-terakhir.

Efendi, Jonaedi, dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada Media, 2018.

Ginting, Andro Giovani, Vici Utomo Simatupang, dan Sonya Arini Batubara. “Restorative Justice Sebagai Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 1, no. 2 (2019): 180–187. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v1i2.225.

Iismiaty, Andi, M. Thahir Maloko, dan Nur Taufiq Sanusi. “Status Hukum Pernikahan Sirri Dalam Hukum Islam.” Alauddin Law Development Journal 2, no. 2 (2020): 96–101. https://doi.org/10.24252/aldev.v2i2.15312.

Indonesia. Putusan MA RI Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN.Dpk.

———. Putusan MA RI Nomor 13/Pid.Sus/2020/PN.Atb.

———. Putusan MA RI Nomor 16/Pid.Sus/2021/PN.Dpu.

———. Putusan MA RI Nomor 160/Pid.Sus/2021/PN.Sgr.

———. Putusan MA RI Nomor 18/Pid.Sus/2022/PN.Rhl.

———. Putusan MA RI Nomor 22/Pid.Sus/2020/PN.Kkn.

———. Putusan MA RI Nomor 316/Pid.Sus/2023/PN.Bls.

———. Putusan MA RI Nomor 5/Pid.Sus/2022/PN.Bau.

———. Putusan MA RI Nomor 818/Pid.Sus/2022/PN.Mtr.

———. Putusan MA RI Nomor 94/Pid.Sus/2023/PN.Kgn.

———. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (LN No. 95 Tahun 2004, TLN No. 4419).

Indriane, Nailuttaris, Bambang Wahyudi, dan Margaretha Hanita. “Penanganan Konflik Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta).” Jurnal Damai dan Resolusi Konflik 6, no. 3 (2020): 330–360. https://jurnalprodi.idu.ac.id/index.php/DRK/article/view/1140.

Komnas Perempuan. “CATAHU2023: Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Perlindungan dan Pemulihan.” komnasperempuan.go.id. Jakarta, 2023. https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu2023-kekerasan-terhadap-perempuan-di-ranah-publik-dan-negara-minimnya-perlindungan-dan-pemulihan.

Muryatini, Ni Nyoman Nyoman. “Legal Protection for Women Victims of Psychological Domestic Violence Based on Enactment Number 23 of 2004.” Jurnal Hukum Prasada 10, no. 1 (2023): 28–35. https://doi.org/10.22225/jhp.10.1.2022.28-35.

Nur Afiyah Syahidna, Asni, Istiqamah. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Qadauna Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 14, no. 2 (2022): 520–534. https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.291.

Rabbani, Anwar. “Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Restorative Justice.” Al-Adl: Jurnal Hukum 12, no. 2 (2021): 358–372. https://doi.org/10.31602/al-adl.v12i2.4322.

S Alam, AQ Gassing, MS Ridwan Ridwan. “Konsep Keadilan dalam Poligami menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pandangan Tokoh Masyarakat di Desa Sanjai Kecamatan Sanjai Timur Kabupaten Sinjai.” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 2021, 960–977.

Setyaningrum, Ayu, dan Ridwan Arifin. “Analisis Upaya Perlindungan dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-Anak dan Perempuan.” Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora 3, no. 1 (2019): 9–19. https://doi.org/10.31604/jim.v3i1.2019.9-19.

Soeroso, Moerti Hadiati. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Sukadi, Imam, dan Mila Rahayu Rahayu Ningsih. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Egalita 16, no. 1 (2021): 56–68. https://doi.org/10.18860/egalita.v16i1.12125.

Talli, Abdul Halim. “Implementasi Tugas dan Fungsi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kabupaten Gowa.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 6, no. 2 (2019): 133–146. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v6i2.10712.

Tribuana, Nurul Jihan, Usman, dan Thahir Maloko. “Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 3, no. 3 (2022): 687–702. https://doi.org/10.24252/qadauna.v3i3.29235.

Wibowo, Damara. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hak Asasi Manusia Selama Proses Penyidikan.” Jurnal Usm Law Review 4, no. 2 (2021): 818–827. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4187.

Downloads

Published

2023-08-28

How to Cite

Suartini, S., & Maslihati Nur Hidayati. (2023). Pendekatan Restorative Justice Dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak Sebagai Korban KDRT: Studi Putusan Pengadilan Pada Masa Pandemi. Binamulia Hukum, 12(1), 161–175. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.598