Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.599Keywords:
Jual Beli Online, Perlindungan Hukum, Transaksi ElektronikAbstract
Kemajuan teknologi telah berdampak secara signifikan terhadap aktivitas perdagangan, khususnya dalam perdagangan elektronik, yang memungkinkan promosi, pemasaran, penjualan, dan pembelian produk atau jasa secara elektronik. Hal ini telah membawa banyak keuntungan, namun juga menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen. UU No. 8 Tahun 1999 bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam transaksi e-commerce. Artikel ini membahas mengenai pengaturan perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce dan permasalahan yang dihadapinya. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, metode penelitian mengkaji hukum tertulis dan literatur, menghubungkannya dengan kejadian nyata. Analisis yang dilakukan bersifat deskriptif, mengumpulkan data dan menghubungkannya dengan kejadian-kejadian nyata. Kesimpulannya adalah peraturan perlindungan hukum konsumen belum efektif dalam mencegah penipuan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam transaksi elektronik. Adanya undang-undang perlindungan hukum konsumen diharapkan dapat mencegah kejahatan yang dilakukan oleh pelaku usaha dan menjadi payung hukum bagi konsumen.
Downloads
References
Artanti, Dyah Ayu, dan Men Wih Widiatno. “Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Pasal 18 ayat 1 UU ITE Ditinjau dari Hukum Perdata di Indonesia.” JCA of Law 1, no. 1 (2020): 88–98. https://jca.esaunggul.ac.id/index.php/law/article/view/10.
Barkatullah, Abdul Halim. Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia: Sebagai Pedoman Dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-commerce di Indonesia. Bandung: Nusa Media, 2019.
Barkatullah, Abdul Halim, dan Teguh Prasetyo. Bisnis E-Commerce: Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Damayanti, Ariningsih Nura, Zanuar Bayu Pamungkas, dan Tri Indah Lestari. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Perbankan.” dalam Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains dan Teknologi, 3:487–496, 2023. https://www.ojs.udb.ac.id/index.php/HUBISINTEK/article/view/2699.
Gunawan, Johannes. “Kontroversi Strict Liability Dalam Hukum Perlindungan Konsumen.” Veritas et Justitia 4, no. 2 (2018): 274–303. https://doi.org/10.25123/vej.v4i2.3082.
Hariri, Wawan Muhwan. Hukum Perikatan: Dilengkapi Hukum Perikatan Dalam Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2011.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (LN No. 58 Tahun 2008, TLN No. 4843).
———. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (LN No. 22 Tahun 1999, TLN No. 3821).
Indrajit, Richardus Eko. E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis di Dunia Maya. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2001.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Maharani, Alfina, dan Adnand Darya Dzikra. “Fungsi Perlindungan Konsumen dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia: Perlindungan, Konsumen dan Pelaku Usaha (Literature Review).” Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi 2, no. 6 (2021): 659–666. https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6.607.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenada Media Group, 2017.
Nugroho, Susanti Adi. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Permata, Sherlina, dan Hendra Haryanto. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Shopee Pay Later.” Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 4, no. 1 (2022): 33–47. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v4i1.13.
Sidabalok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Sidharta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Grasindo, 2006.
Sinaga, Niru Anita, dan Nunuk Sulisrudatin. “Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 5, no. 2 (2018): 71–87. https://doi.org/10.35968/jh.v5i2.110.
Situmorang, Ferdinan. “Keabsahan Kontrak Jual Beli Secara Elektronik (E–Commerce) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.” Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura 4, no. 2 (2016). https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/14304.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
Susanto, Happy. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visimedia, 2008.
Torong, Dhea Cynara. “Analisis Yuridis Wanprestasi Oleh Penjual Dalam Jual Beli Melalui Media Internet.” Jurnal Perspektif Hukum 2, no. 1 (2021): 178–191. https://doi.org/10.35447/jph.v2i1.343.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Yanci Libria Fista, Aris Machmud, Suartini Suartini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



