Pengakuan Negara Terhadap Masyarakat Hukum Adat

Authors

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.601

Keywords:

Masyarakat Adat, Negara, Pengakuan

Abstract

Masyarakat hukum adat (MHA) telah lahir dan telah ada jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga harus diakui dan dihormati keberadaannya. Apakah Masyarakat hukum adat masih ada dan diakui. Penelitian ini menggunakan analisis yuridis normatif untuk meninjau Pasal 18B dan 28I ayat (1) dan (2) amandemen ketiga, peraturan perundang-undangan, dan analisis isi untuk membedakan antara norma imperatif dan fakultatif terkait hak-hak MHA. Hasil dari penelitian ini adalah Keberadaan MHA di Indonesia diakui dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Pokok Agraria, Kehutanan, Penataan Ruang, Desa, Pemerintahan Daerah, dan Perkebunan. Namun, pengakuan tersebut mensyaratkan MHA harus masih hidup, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, prinsip NKRI, dan diatur dalam undang-undang, sehingga merupakan pengakuan bersyarat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alting, Husen. Dinamika Hukum Dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah. Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2010.

Asmaniar. “Perkawinan Adat Minangkabau.” Binamulia Hukum 7, no. 2 (2018): 131–140. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.23.

Asshiddiqie, Jimly. Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002.

Damayanti, Eka. “Political Law Of Regional Autonomy As The Management Of Local Government.” Dalam Legal Reconstruction in Indonesia Based on Human Right. Semarang: Universitas Islam Sultan Agung, 2019. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/apic/article/view/13449.

Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia Edisi Revisi. Bandung: Mandar Maju, 2014.

Hutama, Wimba Roofi, dan Ellyne Dwi Poespasari. “Legal Protection For Indigenous People In Land Dispute With Corporation.” PalArch’s Journal of Archaeology of Egypt/Egyptology 17, no. 4 (2020): 2279–2283. https://archives.palarch.nl/index.php/jae/article/view/3693.

Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.

———. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (LN No. 7 Tahun 2014, TLN No. 5495).

Ismi, Hayatul. “Pengakuan dan Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Nasional.” Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2012): 1–22. https://doi.org/10.30652/jih.v3i01.1024.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenada Media Group, 2017.

Supriyadi, Supriyadi, Gatot Dwi Hendro Wibowo, dan Galang Asmara. “Application of the Adat Principles Barenti ko Syara’, Syara’Barenti ko Kitabullah in Sumbawa Regency.” International Journal of Scientific Research and Management (IJSRM) 11, no. 04 (2023): 408–410. https://doi.org/10.18535/ijsrm/v11i04.lla2.

Taqwaddin. “Penguasaan Atas Pengelolaan Hutan Adat oleh Masyarakat Hukum Adat (MUKIM) di Provinsi Aceh.” Disertasi. Universitas Sumatera Utara, 2010. https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/41668.

Thontowi, Jawahir. “Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan Hak-Hak Tradisionalnya.” Pandecta Research Law Journal 10, no. 1 (2015): 1–13. https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i1.4190.

Zulkarnain, Iskandar, dan Ridham Priskap. “Implikasi Kebijakan Pemerintah Atas Pengakuan Dan Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam di Provinsi Jambi.” Datin Law Jurnal 4, no. 1 (2023): 1–22. https://doi.org/10.36355/dlj.v4i1.968.

Downloads

Published

2023-08-27

How to Cite

Retno Kus Setyowati. (2023). Pengakuan Negara Terhadap Masyarakat Hukum Adat. Binamulia Hukum, 12(1), 131–142. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.601