Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Dalam Berlalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia

Authors

  • Ani Nur Faida Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Yoyok Ucuk S Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Ernu Widodo Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.603

Keywords:

Hukum Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Lalu Lintas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan PN Bojonegoro Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN.Bjn terkait pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan tindak pidana berlalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan fokus analisis pada ratio decidendi hakim dalam Putusan PN Bojonegoro Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN.Bjn dengan pendekatan kasus, konsep, dan perundang-undangan. Hasil penelitian menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kelalaian dalam berlalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam ratio decidendi hakim dalam putusan PN Bojonegoro Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN.Bjn dalam mengadili kasus terdakwa sejatinya telah sesuai dan relevan dengan unsur sebagaimana Pasal 310 ayat (3) dan (4) UU LLAJ, maka terdakwa telah memenuhi unsur (i) setiap orang, (ii) mengemudikan kendaraan bermotor, serta (iii) karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ratio decidendi dalam Putusan PN Bojonegoro Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN.Bjn telah sesuai dalam mengkualifikasi peristiwa hukum berdasarkan ketentuan Pasal 310 UU LLAJ. Akan tetapi, peneliti kurang sependapat dengan sanksi yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena kurang sesuai dengan landasan filosofis dari UU LLAJ yang salah satunya memberikan efek jera bagi masyarakat supaya tidak mengulangi lagi tindakan yang bertentangan dengan UU LLAJ dalam berkendara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alistar (Hîrlav), Emima. “The Relation Between Law and Morality.” In Research Association For Interdisciplinary Studies, 2–4, 2019. https://doi.org/10.2139/ssrn.3388103.

Anastesia, Ketut Yunda. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Izin Tinggal Bagi Warga Negara Asing.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 8, no. 8 (2020): 1218–1230. https://doi.org/10.24843/ks.2020.v08.i08.p0.

Auriney, Mega. “Penerapan Sistem E-Tilang Dalam Penindakan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Kabupaten Tanah Bambu.” Skripsi (Universitas Islam Kalimantan MAB, 2022), http://eprints.uniska-bjm.ac.id/9658/.

Barhamudin, dan Ali Dahwir. “Perdamaian Menjadi Pilihan Utama Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas.” Solusi 19, no. 1 (2021): 77–104, https://doi.org/10.36546/solusi.v19i1.331.

Bumi, Dewa Gede Dirgayusa Werdi, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan I Wayan Arthanaya. “Pelanggaran Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Di Lakukan Oleh Seorang Warga Negara Asing (WNA) Di Kawasan Badung Bali Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang.” Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 2 (2022): 395–399. https://doi.org/10.55637/jkh.3.2.4843.395-399.

Bustomi. “The Legality Principle Application in Indonesian Criminal Law System.” Nurani Hukum 4, no. 2 (2021): 29–37. https://doi.org/10.51825/nhk.v4i2.12239.

Cahyani, Helmalia, Intan Nurul Firdaus, Julia Elisabeth Sitanggang, dan Ferry Irawan. “Kebijakan Pasal-Pasal Kontroversial Dalam RUU KUHP Ditinjau Dari Perspektif Dinamika Sosial Kultur Masyarakat Indonesia.” Journal of Law, Administration, and Social Science 2, no. 2 (2022): 81–90. https://doi.org/10.54957/jolas.v2i2.175.

Christianto, Hwian. “Norma Persatuan Sebagai Batasan Perbuatan Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian Melalui Internet.” Veritas et Justitia 6, no. 1 (2020): 94–126. https://doi.org/10.25123/vej.3501.

Deshaini, Liza, dan Evi Oktarina. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi.” Solusi 18, no. 3 (2020): 322–335. https://doi.org/10.36546/solusi.v18i3.303.

Efendi, Eko Rohmat. “Penerapan Hukum Terhadap E-Tilang Dalam Upaya Penertiban Lalu Lintas Pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.” Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 2, no. 2 (2022): 521–538. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i2.86.

Effendi, Prihatin, dan Yonifan Theo Widiabriade. “Angkutan Umum Kendaraan Bermotor Roda Dua Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.” Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik 10, no. 1 (2021): 46–52. https://doi.org/10.55129/jph.v10i1.1435.

Hasiholan, Christian Tarapul Anjur, Navanya Gabriel Cuaca, dan Hans Christoper Krisnawangsa. “Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Kendaraan Atas Pelanggaran Lalu Lintas Berbasis Tilang Elektronik.” Spektrum Hukum 18, no. 2 (2021): 15–27. https://doi.org/10.35973/sh.v18i2.2379.

Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mira Buana Media, 2020.

Ju, Ade Borami Ju dan Eko Nurisman. “Cyberbullying: Pertanggungjawaban Pidana Anak Atas Hilangnya Nyawa Seseorang Ditinjau Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Sasana 8, no. 1 (2022): 175–186. https://doi.org/10.31599/sasana.v8i1.1055.

Kusnandar, Viva Budy. “Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat, Capai 94 Ribu Kasus Sampai September 2022.” databoks.katadata.co.id, 2023. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/11/22/kecelakaan-lalu-lintas-meningkat-capai-94-ribu-kasus-sampai-september-2022.

Leider, Robert. “The Modern Common Law of Crime.” Journal of Criminal Law and Criminology 111, no. 2 (2021): 407–499.

Listiyanto, Ikhwan, Soegianto Soegianto, Diah Sulistyani RS, dan Amri Panahatan Sihotang. “Kewenangan Polri Dalam Mengurangi Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Tol.” Jurnal Usm Law Review 4, no. 1 (2021): 75–92. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3333.

Mahendra, Syauqi, Nahdhah, dan Adwin Tista. “Mediasi Penal Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Jiwa Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI) 2, no. 3 (2021): 459–484. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i3.51.

Matnuh, Harpani. “Law as a Tool of Social Engineering.” In 1st International Conference on Social Sciences Education “Multicultural, 118–120, https://doi.org/10.2991/icsse-17.2018.28.

Mochtar, Zainal Arifin dan Eddy O.S. Hiariej. Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2023.

Muhammad, Hasanuddin, Rika Rahmanisa Putri, Zuhraini Zuhraini, dan Agus Alimuddin. “Problematika Kebijakan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Pada Anak Di Masa Pandemi Covid-19.” As-Siyasi : Journal of Constitutional Law 2, no. 1 (2022): 75–92. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v2i1.12877.

Muldani, Trisno. “Implikasi Awal Penerbitan SKB UU ITE Pasal 27 Ayat (3).” MUKASI: Jurnal Ilmu Komunikasi 1, no. 2 (2022): 148–163. https://doi.org/10.54259/mukasi.v1i2.857.

Nugroho, Yoga, dan Pujiyono. “Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak: Analisis Kepastian Dan Penghambat.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 49–60. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.49-60.

Nurfauziah, Rahayu, dan Hetty Krisnani. “Perilaku Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Remaja Ditinjau Dari Perspektif Konstruksi Sosial.” Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 3, no. 1 (2021): 75–85. https://doi.org/10.24198/jkrk.v3i1.31975.

Pangestuti, Erly dan Fajar Sulistyo Wahyudi. “Prosedur Penyelesaian Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Dalam KUHP.” Yustitiabelen 7, no. 1 (2021): 72–93, https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v7i1.321.

Parto Sumtaki, Sri Ka’bah, Fandi Hi. Latief. “Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dalam Meningkatkan Keamanan Dan Keselamatan Berlalu Lintas Di Kalangan Anak Remaja Di Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2022.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 8, no. 13 (2022): 576–585. https://doi.org/10.5281/zenodo.6996847.

Prasetio, Dicky Eko. “Sejarah Dan Eksistensi Pembentukan Peraturan Daerah.” Sol Justicia 5, no. 2 (2022): 150–165.

Prastiwi, Wiwik Dwi. “Membedah Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Masa Pandemi.” Jurnal Ilmu Sosial 1, no. 7 (2022): 639–646. https://www.bajangjournal.com/index.php/JISOS/article/view/3288.

Putri, Junia Rakhma. “Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif.” Soumatera Law Review 4, no. 1 (2021): 80–92, https://publikasi.lldikti10.id/index.php/soumlaw/article/view/267.

Rahmana, Radya Dzuhrizha, dan Adhitya Widya Kartika. “Penegakan Hukum Bagi Pelaku Pembuatan Dan Penyebaran Scam Page (Studi Di Kepolisian Daerah Jawa Timur).” Risalah Hukum 18, no. 2 (2022): 83–98. https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/view/918.

Rauf, Ahsanul, Nys Arfa, dan Elizabeth Siregar. “Penerapan Sanksi Tindakan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Ahsanul.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 2, no. 1 (2021): 98–114. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i1.12686.

Sahyana, Yana. “Pembangunan Hukum Pidana; Pluralisme Hukum Dalam RKUHP.” Konstituen 2, no. 1 (2020): 47–61.

Santosa, Dewa Gede Giri. “The Changes in Criminal Trial Proceedings During Covid-19: Challenges and Problems.” Indonesian Law Journal 13, no. 2 (2020): 123–135. https://doi.org/10.33331/ilj.v13i2.24.

Sibarani, Sabungan. “Tindak Pidana Kealpaan Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalur Transjakarta.” Yure Humano 3, no. 2 (2019): 74–88. https://mputantular.ac.id/ojshukum/index.php/yurehumano/article/view/75.

Silaban, Rudolf, dan Indah Malau Pase. “Tinjauan Yuridis Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.” Rectum 3, no. 1 (2021): 107–119, https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v3i1.823.

Silaswaty Faried, Femmy, Hadi Mahmud, dan Suparwi Suparwi. “Mainstreaming Restorative Justice in Termination of Prosecution in Indonesia.” Journal of Human Rights, Culture and Legal System 2, no. 1 (2022): 66–77. https://doi.org/10.53955/jhcls.v2i1.31.

Situmeang, Lim Hu Pratama. “Tanggung Jawab Pidana Sopir Angkutan Umum Terhadap Kelalaian Yang Menyebabkan Kecelakaan.” Skripsi (Universitas Putra Batam, 2022), http://repository.upbatam.ac.id/1595/.

Suherman, Asep. “Esensi Asas Legalitas Dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan.” Bina Hukum Lingkungan 5, no. 1 (2020): 133–152, https://doi.org/10.24970/bhl.v5i1.133.

Sumarna, Diki. “Pertanggungjawaban Pidana Pengemudi Kendaraan Umum Yang Mengakibatkan Meninggalnya Penumpang Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 299 K/Pid/2018).” Al Hikmah 2, no. 4 (2021): 706–731. https://doi.org/10.30743/jhah.v1i1.4633.

Wasis, Dwi, Susilowardani, dan Arie Purnomosidi. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Ditinjau Dari Konsep Diversi (Studi Di Polres Ponorogo).” Hukum Dan Kebijakan Sosial 6, no. 1 (2022): 79.

Wulan, Rekyan Ayu Nawang, Tegar Harbriyana Putra, dan Purwadi. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kelalaian Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Di Wilayah Hukum Polres Boyolali (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polsek Boyolali).” Jurnal Bedah Hukum 4, no. 1 (2020): 15–33. https://doi.org/10.36596/jbh.v4i1.342.

Downloads

Published

2023-11-10

How to Cite

Faida, A. N., Ucuk S, Y., & Widodo, E. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Dalam Berlalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia. Binamulia Hukum, 12(1), 227–240. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.603