Perlindungan Hukum Atas Pelanggaran Hak Cipta Berupa Konten Parodi Pada Kasus Warkop DKI

Authors

  • Kadek Januarsa Adi Sudharma Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar
  • Ni Putu Sukma Dewi Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.604

Keywords:

Hak Cipta, Konten Parodi, Perlindungan Hukum

Abstract

Pelanggaran hak cipta berupa karya sinematografi yang dijadikan konten parodi banyak ditemukan pada layanan YouTube. Plagiarisme sebagai bentuk pelanggaran hak cipta dengan mengikuti sebagian atau seluruh hasil karya orang lain tanpa melakukan pencantuman terhadap sumbernya. Salah satu kasus pelanggaran hak cipta yaitu polemik antara Warkop DKI dengan Warkopi. Warkopi berpotensi melanggar hak cipta karena membuat cerita dengan mengambil skenario dari film komedi sebelumnya. Dalam penelitian ini memiliki tujuan dalam mengetahui perihal pelanggaran dan perlindungan hukum hak cipta berupa konten parodi pada kasus Warkop DKI. Penelitian menggunakan jenis hukum normatif beserta dengan pendekatan perundangan. Dengan memanfaatkan teknik berdasarkan bahan-bahan kajian hukum yaitu studi kepustakaan dengan teknik analisis yuridis argumentatif. Berdasarkan hasil penelitian perlindungan hukum atas pelanggaran hak cipta berupa konten parodi pada kasus Warkop DKI dibagi menjadi dua yaitu perlindungan hukum preventif dengan adanya pencatatan atau pendaftaran yang memudahkan pembuktian apabila terjadinya sengketa. Perlindungan hukum yang kedua yaitu perlindungan hukum represif dengan upaya penyelesaian sengketa pelanggaran hak cipta pada kasus Warkop DKI melalui jalur non-litigasi yaitu negosiasi yang tentunya menguntungkan pihak-pihak bersengketa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Artami, Ida Ayu Ketut, Kadek Januarsa Adi Sudharma, dan Made Widya Prasasti. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Terkenal Hugo Boss dari Peniruan.” Vyavahara Duta 17, no. 2 (2022): 59–68. https://doi.org/10.25078/vyavaharaduta.v17i2.1976.

CNN Indonesia. “Dirjen KI Beberkan Potensi Pelanggaran HKI Warkopi.” cnnindonesia.com, 2021. https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20210927154130-248-700057/dirjen-ki-beberkan-potensi-pelanggaran-hki-warkopi/1.

———. “Kronologi Indro Warkop Tak Terima Kemunculan Trio Warkopi.” cnnindonesia.com, 2021. https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20210920120059-234-696718/kronologi-indro-warkop-tak-terima-kemunculan-trio-warkopi.

Dewi, Cok Istri Dian Laksmi. “Penyelesaian Sengketa Terhadap Pelanggaran Moral Dalam Kerangka Perlindungan Hak Cipta.” Jurnal Yustitia 12, no. 1 (2018): 13–20. https://www.ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/view/170.

Entjarau, Valencia Gabriella, Meiske T. Sondakh, dan Nurhikmah Nachrawy. “Tinjauan Yuridis Pengalihan Hak Moral dan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.” Lex Privatum IX, no. 6 (2021): 221–231. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/34818.

Hadiansyah, Surya. “Manajemen Umumkan Warkopi Resmi Bubar.” Liputan 6.com2, 2021. https://www.liputan6.com/showbiz/read/4683930/manajemen-umumkan-warkopi-resmi-bubar.

Havinando, Adi Arief. “Konsekuensi Hukum Logo yang Didaftarkan Sebagai Ciptaan dan Merek Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.” Jurnal Bina Mulia Hukum 6, no. 2 (2022): 310–322. https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i2.305.

Muhaimin. Metode Penulisan Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Praja, Chrisna Bagus Edhita, Budi Agus Riswandi, dan Khudzaifah Dimyati. “Urgensi Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hak Cipta.” Kertha Patrika 43, no. 3 (2021): 275–295. https://doi.org/10.24843/kp.2021.v43.i03.p04.

Pratama, Victor Agung, dan Agri Chairunnisa Irshad. “Analisis Yuridis Normatif Pelanggar Hak Cipta dan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kasus Polemik Keberadaan Warkopi).” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 2 (2022): 3338–3352. https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3346.

Qur’aniyah, Miftakhul, dan Cahya Nandarista. “Regulasi Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perkembangan Teknologi.” PROHUTEK 2, no. 1 (2021): 65–75.

Rahmadhanty, Chindy, Hendra Haryanto, dan Sardjana Orba Manullang. “Aspek Hukum Dalam Penggunaan Hak Cipta Lagu Oleh Pelaku Pertunjukan Pada Kanal Youtube.” Krisna Law 3, no. 3 (2021): 61–73.

Saidin, OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.

Sari, Indah. “Keunggulan Arbitrase Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 9, no. 2 (2019): 47–73. https://doi.org/10.35968/jh.v9i2.354.

Satriawan, Pande Putu Perdana, I Gede Agus Kurniawan, dan Putu Eva Ditayani Antari. “Perlindungan HKI Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Industri Kaki Palsu Pada Puspadi Bali.” Jurnal Analisis Hukum 4, no. 2 (2021): 203–225. https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/3010.

Simatupang, Khwarizmi Maulana. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digital.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 1 (2021): 67–80. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.v15.67-80.

Sinaga, Niru Anita. “Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia.” Jurnal Hukum Sasana 6, no. 2 (2020): 144–165. https://doi.org/10.31599/sasana.v6i2.385.

Soegianto, Naomy, Hendro Saptono, dan Agus Sarono. “Tinjauan Yuridis Terhadap Kebijakan Youtube Terbaru Tahun 2019 Dalam Meminimalisir Adanya Plagiarisme Suatu Karya Hak Cipta Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014.” Diponegoro Law Journal 10, no. 3 (2021): 583–595. https://doi.org/10.14710/dlj.2021.31210.

Sudharma, Kadek Januarsa Adi. “Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Sewa Menyewa Mobil (Studi Kasus PT. Bali Radiance).” Jurnal Analisis Hukum 1, no. 2 (2018): 223–239. https://doi.org/10.38043/jah.v1i2.413.

Suprana, William Jaya. “Lisensi Hak Cipta dan Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Konten Fotografi dan Potret Dalam Penggunaan Instagram.” Binamulia Hukum 9, no. 2 (6 Desember 2023): 183–196. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i2.372.

Sutrahitu, Martha Elizabeth, Sarah Selfina Kuahaty, dan Agustina Balik. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta terhadap Pelanggaran Melalui Aplikasi Telegram.” Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 4 (2021): 346–355. https://doi.org/10.47268/tatohi.v1i4.611.

Winarta, Frans Hendra. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional: Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Downloads

Published

2023-12-11

How to Cite

Sudharma, K. J. A., & Dewi, N. P. S. (2023). Perlindungan Hukum Atas Pelanggaran Hak Cipta Berupa Konten Parodi Pada Kasus Warkop DKI. Binamulia Hukum, 12(2), 241–251. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.604